Visum et Repertum Korban Keracunan

Visum et Repertum Korban Keracunan


ABSTRAK
         Di dalam menghadapi kasus kematian yang tidak jelas penyebab/tanda-tanda kematiannya dan tidak ada tanda-tanda kekerasan perlu diperhatikan apakah itu karena penyakit ataukah perlu dicurigai apakah kematian tersebut mungkin terjadi akibat keracunan. Dokter sebagai orang yang melakukan pemeriksaan khususnya atas diri korban, perlu secara hati-hati, cermat dan teliti di dalam menafsirkan hasil yang didapatnya, oleh karena keracunan dapat merupakan kasus pembunuhan, bunuh diri atau bisa juga terjadi karena kecelakaan.
          Keracunan itu sendiri ada bermacam-macam penyebabnya, tergantung jenis racunnya, bisa keracunan CO, CN, Arsen, Timbal, insektisida, alkohol, narkotik, barbitura, dan sebagainya. Untuk kasus keracunan yang dicurigai dengan motif pembunuhan, zat yg sering digunakan terbanyak adalah CN dan Arsen, dan sekarang ini bisa juga menggunakan gas CO yang jarang menimbulkan kecurigaan. Untuk mengetahui kasus tersebut keracunan atau bukan harus diliat dari apakah ada tanda dan gejala yang sesuai dengan racun enyebab dan harus melakukan pemeriksaan olah TKP dan pemeriksaan toksikologi, juga pemeriksaan forensik luar dan jenazah.
Dalam melakukan pemeriksaan terhadap korban untuk kepentingan peradilan harus sesuai dengan aspek medikolegal yang mencakup peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas, kewajiban dan tata cara dalam melaksanakan profesi kedokteran. Pada akhirnya dokter pemeriksa menyimpulkan hasil temuan pada korban dan dikaitkan dengan hukum sesuai dengan pasal yang bersangkutan.



PENDAHULUAN

Di masyarakat, sering terjadi peristiwa pelanggaran hukum yang menyangkut tubuh dan nyawa manusia. Termasuk dalam menghadapi kasus kematian yang tidak jelas penyebab/tanda-tanda kematiannya dan tidak ada tanda-tanda kekerasan perlu dicurigai mungkin kematian tersebut terjadi akibat keracunan. Penyebab keracunan yang dicurigai sebagai pembunuhan sering karena zat CN dan Arsen. Berbagai cerita mengenai  arsen menjadi topik pembicaraan yang hangat pada saat berita mengenai arsen ketika cak Munir, seorang aktivis HAM yang sedang dalam perjalanan ke Belanda dalam rangka melanjutkan pendidikan S2nya dibidang  hukum, meninggal dunia dalam penerbangan ke Belanda. Hasil otopsi terhadap korban oleh dokter forensik dari National Forensic Institute Belanda menunjukkan adanya arsen dalam jumlah besar (lebih dari dua kali  lipat dari dosis letalnya) didalam lambungnya.
Arsen termasuk senyawa logam berat yang berwarna keabu-abuan, rapuh, berkilau, serta berbau bawang putih. Sejumlah senyawa arsen yang sering berhubungan dengan suatu kasus keracunan adalah arsen organik, arsen anorganik, dan gas arsine. Arsen bervalensi tiga (trioksid) merupakan bahan kimia yang cukup potensial untuk menimbulkan terjadinya  keracunan akut.
Untuk penelusuran dan penyidikan serta penyelesaian masalah hukum  ini di tingkat lebih lanjut sampai akhirnya pemutusan perkara di pengadilan, diperlukan bantuan beberapa ahli di bidang terkait untuk membuat jelas jalan peristiwa serta keterkaitan antara tindakan yang satu dengan tindakan yang lain dalam rangkaian peristiwa tersebut. Dalam hal yang terdapat korban yang menyangkut tubuh manusia, baik yang masih hidup ataupun meninggal akibat peristiwa tersebut, diperlukan seorang ahli dalam bidang kedokteran untuk memberikan penjelasan bagi para pihak yang menangani kasus tersebut. Dokter yang diharapkan membantu dalam proses peradilan ini akan berbekal pengetahuan kedokteran yang terhimpun dalam ilmu kedokteran forensik.
            Dalam suatu perkara pidana yang menimbulkan korban, dokter diharapkan dapat menemukan kelainan yang ada dan terjadi pada tubuh korban, perkiraan waktu terjadinya kejadian, apa penyebabnya dan apa akibatnya terhadap kesehatan korban. Pada korban meninggal dokter diharapkan dapat menjelaskan sebab kematian, mekanisme kematian, cara kematian serta membantu perkiraan saat kematian.
Maka jika didapatkan kasus korban meninggal dan kita sebagai dokter dimintakan untuk melakukan pemeriksaan untuk kepentingan hukum maka kita sebagai dokter harus memanfaatkan ilmu yang kita miliki dengan sebaik-baiknya seperti mengetahui dari aspek medico-legal, tanatologi, traumatologi,teknik pemeriksaan dan segala sesuatunya yang terkait sebagaimana akan dibahas di dalam makalah ini.

contoh kasus
            Suatu hari anda didatangi penyidik dan diminta untuk membantu mereka dalam memeriksa suatu tempat kejadian perkara (TKP). Menurut penyidik, TKP adalah sebuah rumah yang cukup besar milik seorang pengusaha dan istrinya ditemukan meninggal dunia didalam kamarnya yang terkunci didalam. Anaknya yang pertama kali mencurigai hal itu (pukul 08.00) karena si ayah yang biasanya bangun untuk lari pagi, hari ini belum keluar dari kamarnya. Ia bersama dengan pak ketua RT melaporkannya kepada polisi.
            Penyidik telah membuka kamar tersebut dan menemukan kedua orang tersebut tiduran ditempat tidurnya dan dalam keadaan mati. Tidak ada tanda-tanda perkelahian diruang tersebut, segalanya masih tertata rapi sebagaimana biasa, tutur anaknya. Dari pengamatan sementara tidak ditemukan luka-luka pada kedua mayat dan tidak ada barang yang hilang. Salah seorang penyidik ditelpon oleh petugas asuransi bahwa ia telah dihubungi oleh si anak pengusaha berkaitan dengan kemungkinan klaim asuransi jiwa pengusaha tersebut.

Pengembangan kasus 
Suatu hari anda didatangi penyidik dan diminta untuk membantu mereka dalam memeriksa suatu tempat kejadian perkara(TKP). Menurut penyidik,TKP adalah sebuah rumah yang cukup besar milik seorang pengusaha dan istrinya ditemukan meninggal dunia didalam kamarnya yang terkunci di dalam. Anaknya pertama kali mencurigai hal itu pada pukul 08.00 karena si ayah yang biasanya bangun untuk lari pagi,hari ini belum keluar dari kamarnya. Ia bersama dengan pak ketua RT melaporkannya kepada polisi. Keduanya ditemukan tewas dengan ditemukannya 2 buah gelas minuman yang berisi air putih menurut keterangan 2 gelas air putih tersebut dibawa oleh anaknya seperti hari-hari biasanya ketika sebelum tidur menurut pengakuan dari anak tersebut.


VISUM ET REPERTUM
            Pemeriksaan medik untuk tujuan membantu penegakan hukum antara lain adalah pembuatan visum et repertum terhadap seseorang yang dikirim oleh polisi (penyidik) karena diduga sebagai korban yang didapati adanya kecurigaan akan kemungkinan adanya tindak pidana.
Visum et repertum adalah keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter, berisi temuan dan pendapat berdasarkan keilmuannya tentang hasil pemeriksaan medis terhadap manusia atau bagian dari tubuh manusia, baik hidup maupun mati, atas permintaan tertulis (resmi) dari penyidik yang berwenang (atau hakim untuk visum et repertum psikiatrik) yang dibuat atas sumpah atau dikuatkan dengan sumpah, untuk kepentingan peradilan.
Peranan dan fungsi visum et repertum, visum et repertum adalah salah satu alat bukti yang sah sebagaimana tertulis dalam pasal 184 KUHAP. Visum et repertum turut berperan dalam proses pembuktian suatu perkara pidana terhadap kesehatan dan jiwa manusia. Visum et repertum menguraikan segal sesuatu tentang hasil pemeriksaan medik yang tertuang d dalam baggian pemberitaan, yang kearenanya dapat diaggap sebagai pengganti benda bukti.
            Mengenai kepangkatan pembuat surat permintaan visum et repertum telah diatur dalam PP no 27 tahun 1983 yang menyatakan penyidik Polri berpangkat serendah-rendahnya Pembantu Letnan Dua atau Sersan. Kepangkatan penyidik pembantu adalah bintara serendah-rendahnya sersan dua.
Jenis-jenis dan bentuk visum et repertum, yaitu : visum et repertum perlukaan / keracunan, visum et repertum kejahatan asusila, visum et repertum jenazah, visum et repertum psikiatrik.
Visum et repertum yang sesuai untuk kasus adalah visum et repertum perlukaan / keracunan dan jenazah karena pada korban mati tanpa ditemukan tanda-tanda kekerasan dan perkelahian yang diduga akibat keracunan.

UNTUK LEBIH JELAS MENGENAI PENGERTIAN VISUM ET REPERTUM, DAPAT DI BACA DI SINI



PROSEDUR MEDIKOLEGAL
Prosedur medikolegal adalah tata cara atau prosedur penatalaksanaan dan berbagai aspek yang berkaitan dengan pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum. Secara garis besar prosedur medikolegal mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dan pada beberapa bidang juga mengacu pada sumpah dokter dan etika kedokteran.


Kewajiban dokter Dalam membantu peradilan (Menurut Hukum di Indonesia)

HUKUM INDONESIA 

  • Pasal 120 KUHAP.

  1. Dalam hal penyidik menganggap perlu, ia dapat minta pendapat orang ahli atau orang yang memiliki keahlian khusus.
  2. Ahli tersebut mengangkat sumpah atau mengucapkan janji di muka penyidik bahwa ia akan memberi keterangan menurut pengetahuannya yang sebaik-baiknya kecuali bila disebabkan karena harkat serta martabat, pekerjaan atau jabatannya yang mewajibkan ia menyimpan rahasia dapat menolak untuk memberikan keterangan yang diminta.

  •     Pasal 133 KUHAP

  1.    Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya.
  2.     Permintaan keterangan ahli sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara tertulis, yang dalam surat itu disebutkan dengan tegas untuk pemeriksaan luka atau pemeriksaan mayat dan atau pemeriksaan bedah mayat.
  3.     Mayat yang dikirim kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter pada rumah sakit harus diperlakukan secara baik dengan penuh penghormatan terhadap mayat tersebut dan diberi label memuat identitas mayat, dilak dengan diberi cap jabatan yang diletakkan pada ibu jari kaki atau bagian lain badan mayat.

  •       Pasal 134 KUHAP

  1.     Dalam hal sangat diperlukan dimana untuk keperluan pembuktian bedah mayat tidak mungkin lagi dihindari, penyidik wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada keluarga korban. 
  2.     Dalam hal keluarga keberatan, penyidik wajib menerangkan sejelas-jelasnya tentang maksud dan tujuan perlu dilakukannya pembedahan tersebut.
  3.     Apabila dalam kurun waktu dua hari tidak ada tanggapan apapun dari keluarga atau pihak yang perlu diberitahu tidak diketemukan, penyidik segera melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 133 ayat (3) undang-undang ini.

  •        Pasal 135 KUHAP
    •      Dalam hal penyidik untuk keterangan peradilan perlu melakukan penggalian mayat, dilaksanakan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 133 ayat 2 dan pasal 134 ayat 1 undang-undang ini.
Wewenang penyidik meminta keterangan ahli diperkuat dengan kewajiban dokter untuk memberikannya bila diminta, seperti yang ada pada :


  • Pasal 179 KUHAP
  1. Setiap orang yang diminta pendapatnya sebagai ahli kedokteran kehakiman atau dokter atau ahli lainnya wajib memberikan keterangan ahli demi keadilan.
  2.      Semua ketentuan tersebut di atas untuk saksi berlaku juga bagi mereka yang memberikan keterangan ahli, dengan ketentuan bahwa mereka mengucapkan sumpah atau janji akan memberikan keterangan yang sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya menurut pengetahuan dalam bidang keahliannya.
Bentuk Bantuan Dokter bagi Peradilan dan Manfaatnya
  • Pasal 183 KUHAP
    • Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.
  • Pasal 184 KUHAP

  1. Alat bukti yang sah ialah : 

    •     a   Keterangan saksi
    •     b.  Keterangan ahli;
    •     c   Surat;
    •     d. Petunjuk;
    •     e. Keterangan terdakwa.
   2.  Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan.

  • Pasal 185 KUHAP

  1.     Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan
  2.     Keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya
  3.     Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya.
  4.     Keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri-sendiri tentang suatu kejadian atau keadaan dapat digunakan sebagai suatu alat bukti yang sah apabila keterangan saksi itu ada .hubungannya satu dengan yang lain sedemikian rupa, sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu.
  5.     Baik pendapat maupun rekaan, yang diperoleh dari hasil pemikiran saja, bukan merupakan keterangan saksi.
Dalam menilai kebenaran keterangan seorang saksi, hakim harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan
a. persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain
b. persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lain
c. alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberi keterangan yang tertentu
d. cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat  
    mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya.
Keterangan dari saksi yang tidak disumpah meskipun sesuai satu dengan yang lain tidak merupakan alat bukti namun apabila keterangan itu sesuai dengan keterangan dari saksi yang disumpah dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti sah yang lain.
  • Pasal 186 KUHAP
Keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan.

Sanksi Bagi Pelanggar Kewajiban Dokter
  • Pasal 216 KUHP

  1.     Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana, demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan, diancan dnegan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
  2.     Disamakan dengan pejabat tersebut di atas, setiap orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum.
  3.     Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemindanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah sepertiga.
  • Pasal 222 KUHP
    • Barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan pemeriksaan mayat forensik, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
  • Pasal 224 KUHP
    • Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam.
      1.  dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan;
      2. dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan.
  • Pasal 522 KUHP
    • Barang siapa menurut undang-undang dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa, tidak datang secara melawan hukum, diancam dengan pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
ASPEK HUKUM
Penyelidikan dan Penyidikan


  • Pasal 4 KUHAP
    • Penyelidik adalah setiap pejabat polisi Negara Republik Indonesia.
  • Pasal 5 KUHAP
    • Penyelidik sebagaimana dimaksud pasal 4:
      • a.) Karena kewajibannya mempunyai wewenang:
        • Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
        • Mencari keterangan dan barang bukti;
        • Menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
        • Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
      • b) Atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa:
          1. Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan;
          2. Pemeriksaan dan penyitaan surat;
          3. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
          4. Membawa dan menghadapkan seseorang pada penyidik.
Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindakan sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf a dan huruf b kepada penyidik.

  • Pasal 6 KUHAP

  1. Penyidik adalah :

    • a. pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    • b. pejabat pegawai negeri sipil yang diberi wewenang  khusus oleh Undang-Undang
     2. Syarat kepangkatan pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) akan diatur lebih lanjut 
        dalam peraturan pemerintah.

  • Pasal 7 KUHAP

  1.     Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a karena kewajibannya mempunyai wewenang:
- Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang terjadinya tindak pidana;
- Melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian;
- Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa surat atau tanda pengenal diri tersangka;
- Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan;
- Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
- Mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
- Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
- Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
- Mengadakan penghentian Penyidikan;
- Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab
2)      Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b mempunyai wewenang sesuai dengan Undang-Undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik tersebut dalam pasal 6 ayat (1) huruf a.
3)      Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), penyidik wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku.
  • Pasal 2 PP no. 27 / 1983
Penyidik adalah:

    • a)Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia tertentu yang sekurang-kurangnya berpangkat Pembantu Letnan Dua Polisi;
    • b) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang sekurangkurangnya berpangkat Pengatur Muda Tingkat I (Golongan II/b) atau yang disamakan dengan itu.
  • Dalam hal di suatu sektor kepolisian tidak ada pejabat penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, maka Komandan Sektor Kepolisian yang berpangkat bintara di bawah Pembantu Letnan Dua Polisi, karena jabatannya adalah penyidik.
  • Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a ditunjuk oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
  • Wewenang penunjukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat dilimpahkan kepada pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diangkat oleh Menteri atas usul diri
  • Departemen yang membawahkan pegawai negeri tersebut, Menteri sebelum melaksanakan pengangkatan terlebih dulu mendengarkan pertimbangan Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
  • Wewenang pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dapat dilimpahkan kepada pejabat yang di ditunjuk oleh Menteri.
Pasal 3 PP no. 27 / 1983
Penyidik pembantu adalah:
    • a) Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia tertentu yang sekurang-kurangnya berpangkat Sersan Dua Polisi
    • b) Pegawai Negeri Sipil Tertentu dalam lingkungan Kepolisian Negeri Republik Indonesia yang sekurang-kurangnya berpangkat Pengatur Muda (Golongan II/a) atau yang disamakan dengan itu.
  • Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b diangkat oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia atas usul komandan atau pimpinan kesatuan masing-masing.
  • Wewenang pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilimpahkan kepada pejabat Kepolisian Negari Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
Pasal 79 UU Kesehatan

  1. Selain penyidik pejahat polisi negara Republik Indonesia juga kepada pejabat pegawai negeri sipil tertentu di Departemen Kesehatan diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
  2. Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang :

    •      melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan serta keterangan
    •      melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan
    •      meminta keterangan dan bahan bukti dan orang atau badan usaha
    •      melakukan pemeriksaan atas surat dan atau dokumen lain
    •      melakukan pemeriksaan atau penyitaan bahan atau barang bukti
    •      meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan
    •      menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti yang membuktikan tentang adanya tindak pidana di bidang kesehatan.
Kewenangan penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan menurut Undang-
undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Penangkapan dan Penahanan

  • Pasal 17 KUHAP
    • Perintah penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
  • Pasal 19 KUHAP
    • 1) Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17, dapat dilakukan untuk paling lama satu hari.
    • 2) Terhadap tersangka pelaku pelanggaran tidak diadakan penangkapan kecuali dalam hal ia telah dipanggil.
Barang bukti dan penyitaan

  • Pasal 39 KUHAP
    • Yang dapat dikenakan penyitaan adalah:
      • a) Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana.
      • b) Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana untuk mempersiapkannya.
      • c) Benda yang dipergunakan untuk menghalangi penyidikan tindak pidana.
      • d) Benda khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana.
      • e) Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
  • Pasal 338 KUHP
    • Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
  • Pasal 339 KUHP
    • Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
  • Pasal 340 KUHP
    • Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana rnati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

PEMERIKSAAN TEMPAT KEJADIAN PERKARA
         Tempat kejadian perkara (TKP) adalah tempat ditemukannya benda bukti dan atau tempat terjadinya peristiwa kejahatan atau yang diduga kejahatan menurut suatu kesaksian. Meskipun kelak terbukti bahwa di tempat tersebut tidak pernah terjadi suatu tindak pidana, tempat tersebut tetap disebut sebagai TKP.
         Disini hanya akan dibicarakan TKP yang berhubungan dengan manusia sebagai korban, seperti kasus penganiayaan, pembunuhan dan kasus kematian mendadak (dengan kecurigaan).
         Dasar pemeriksaan adalah hexameter, yaitu menjawab 6 pertanyaan :

  • (1) apa yang terjadi, 
  • (2) siapa yang tersangkut, 
  • (3) dimana dan kapan terjadi, 
  • (4) bagaimana terjadinya dan 
  • (5) dengan apa melakukannya, serta 
  • (6) kenapa terjadi peristiwa tersebut. Bila korban masih hidup maka tindakan yang paling utama dan pertama bagi dokter adalah menyelamatkan koban dengan tetap menjaga keutuhan TKP.

Jika korban didapatkan dalam keadaan telah mati, tugas dokter adalah menegakkan diagnosis kematian, memperkirakan saat kematian, memperkirakan sebab kematian, memperkirakan cara kematian, menemukan dan mengamankan benda bukti biologis dan medis. Bila perlu dokter dapat melakukan anamnesa dengan saksi-saksi untuk mendapatkan gambaran riwayat medis korban (pada kasus anamnesa dilakukan terhadap anaknya).
               Perlengkapan yang sebaiknya dibawa pada saat pemeriksaan di TKP adalah kamera, film berwarna dan hitam putih (untuk ruangan gelap), lampu kilat, lampu senter, lampu ultraviolet, alat tulis dan temapat menyimpan barang bukti berupa amplop atau kantong plastik, pinset, skapel, jarum, tang, kaca pembesar, termometer rectal, termometer rangan, sarung tangan, kapas, kertas saring serta alat tulis (spidol) untuk memberi label pada benda bukti.

Pemeriksaan di tempat kejadian penting untuk membantu penentuan penyebab kematian dan menentukan cara kematian. Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah posisi korban saat mati, benda-benda bukti di sekitar korban, dan keadaan lingkungan.
Pada skenario posisi kedua mayat ditemukan berbaring di atas tempat tidur. Korban ditemukan dengan kamar terkunci dari dalam. Ini menunjukkan bahwa saat kematian terjadi saat keduanya sudah mulai tertidur dan mungkin terbangun dari tidurnya baru meninggal.
Selain itu pada skenario, juga di samping tempat tidurnya terdapat gelas yang berisikan sedikit air putih, ini menunjukkan bahwa sebelum meninggal korban ada riwayat meminum air putih tersebut. Untuk menentukan apakah sebab kematiannya keracunan dari air putih tersebut, perlu dilakukan pengambilan barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan toksikologi. Barang bukti cair tersebut (sisa air dalam gelas) hendaknya dimasukkan ke dalam lubang reaksi kering. Selain itu diambil juga sample air dalam dispenser untuk mengetahui sumber dari racun apabila korban meninggal keracunan. Pada lantai terdapat bekas muntahan dan pada bekas muntahan itu seperti ada endapan bubuk putih. Pada seprei juga ditemukan noda bercak putih kekuningan samar yang dicurigai adalah bekas muntah-muntahan korban sebelum meninggal, untuk itu perlu diambil kerokan terhadap bercak dan dimasukkan ke dalam amplop atau plastik. Perlu juga dicatat warna dari bercak noda, ukuran, dilakukan penciuman apa bau dari bercak noda tersebut bila masih tersisa baunya. Bau ini dapat mengidentifikasi sebab kematiannya. Pada keracunan arsen, bau muntah-muntahan seperti bau bawang putih. Bila perlu dilakukan pengguntingan seprei untuk menyimpan barang bukti bila sewaktu-waktu diperlukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu juga jika ditemukan obat-obatan di samping tempat tidur korban, perlu dicatat nama obatnya, indikasi dari obat tersebut, jumlah obat yang tersisa, efek apa saja yang mungkin dapat ditimbulkan pada pemakaian obat tersebut, untuk mengetahui apakah ada kemungkinan korban meninggal akibat konsumsi obat-obat tersebut. Dari kasus tidak ditemukan adanya obat pada TKP. Semua benda bukti di atas harus diberi label dengan keterangan tentang jenis benda, lokasi pertemuan, saat pertemuan, dan keterangan lain yang diperlukan.
Langkah selanjutnya adalah perlu mengumpulkan keterangan sebanyak mungkin dari saksi-saksi (dalam skenario adalah anaknya) tentang saat kematian, kapan terakhir ditemukan dalam keadaan sehat, sebelum kejadian ini apakah sehat-sehat saja, bagaimana keadaan emosinya, kebiasaan-kebiasaan apa saja yang dilakukan korban setiap harinya, apakah sebelumnya mengidap penyakit tertentu, obat-obat apa saja yang diminum serta siapa yang memberi, bagaimana pekerjaan dari korban.
Pada skenario, dari hasil anamnesa dengan anak korban, pada malam hari kedua orangtuanya memasuki kamar sekitar jam 10. Orangtuanya memiliki kebiasaan mengunci kamar sebelum tidur dan meminum segelas air putih. Sebelum tidur, keadaannya dalam keadaan sehat dan tidak terlihat adanya tanda-tanda sakit apapun. Korban laki-laki juga termasuk orang yang menjaga kesehatannya karena setiap pagi juga melakukan kebiasaan olahraga yaitu lari pagi. Anak korban baru curiga kematian orangtuanya sekitar jam (08.00) ketika orangtuanya belum keluar kamar padahal setiap paginya ayahnya memiliki kebiasaan lari pagi. Dan polisi dan dokter forensik datang ke tempat kejadian sekitar pukul 09.00. Dari hasil anamnesa diduga cara kematian korban tidak wajar.
            Mayat dan benda bukti biologis/ medis, termasuk obat atau racun, dikirimkan ke instalasi kedokteran forensik atau ke rumah sakit umum setempat untuk pemeriksaan lanjutan. Apabila tidak tersedia sarana pemeriksaan labolatorium forensik, benda bukti dapat dikirim ke laboratorium kepolosian atau ke bagian kedokteran forensik. Benda bukti bukan biologis dapat langsung dikirim ke laboratorium kriminil/forensik kepolisisan daerah setempat.




Pemeriksaan Luar
       Pada pemeriksaan tubuh mayat sebelah luar, untuk kepentingan forensik, pemeriksaan harus dilakukan dengan cermat, meliputi segala sesuatu yang terlihat, tercium, maupun teraba, baik terhadap benda yang menyertai mayat, pakaian, perhiasaan, sepatu, dan lain-lain, juga terhadap tubuh mayat itu sendiri.
       Agar pemeriksaan dapat terlaksana dengan secermat mungkin, pemeriksaan harus mengikuti suatu sistematika yang telah ditentukan  sebagai berikut:
  • Label mayat
    • Mayat dikirimkan untuk pemeriksaan forensik biasanya telah dilabel dari pihak kepolisian pada sehelai karton yang diikatkan pada ibu jari kaki mayat dan telah dilakukan penyegelan pada tali pengikat label tersebut. Label itu harus digunting pada tali pengikatnya dan disimpan bersama berkas pemeriksaan.
    • Yang perlu dicatat: warna label, terbuat dari bahan apa, apa terdapat materai/segel, isi label dalam mayat ini juga dicatat selelngkapnya.
  • Tutup mayat
    • Perlu dicatat: jenis/bahan penutup, warna, corak, dan bila terdapat pengotoran catat letak pengotoran serta jenis dari pengototan tersebut apa.
  • Bungkus mayat
    • Perlu dicatat: jenis/bahannya, warna, corak, serta adanya bahan yang mengotori. Dicatat pula tali pengikatnya, mengenai jenis/bahan tali pengikat, cara pengikatan, dan letak ikatan tersebut.
  • Pakaian
    • Dicatat dari pakaian yang dipakai dari bagian sebelah atas sampai bawah, dari lapisan terluar sampai lapisan terdalam. Pencatatan meliputi : bahan, warna dasar, warna/corak motif tekstil, bentuk/model pakaian, ukuran, merk penjahit, ukuran, tambalan atau monogram bila ada. Bila terdapat pengotoran atau robekan, harus diukur letaknya tepat dengan menggunakan koordinat, serta ukuran dari pengotoran atau robekan. Bila ditemukan adanya saku, catat isinya apa.
  • Perhiasan
    • Perlu dicatat: jenis perhiasan, bahan, warna, merk, bentuk serta ukiran nama/inisial pada perhiasan tersebut.
  • Benda di samping mayat
    • Perlu dicatat barang disekitar mayat, misalnya tas atau bungkusan. 
  • Tanda kematian
    • Di samping untuk memastikan korban benar-benar sudah mati, pemeriksaan ini berguna untuk penentuan saat kematian. Perlu dicatat waktu/saat dilakukan pemeriksaan terhadap kematian ini.
      • Lebam mayat, catat letak dan distribusi lebam, bagian tubuh tertentu yang tidak menunjukkan lebam (tertekan pakaian), warna lebamnya, intensitasnya/ pengaruhnya terhadap penekanan.
      • Kaku mayat, catat derajat kekakuan pada beberapa sendi (dagu/tengkuk, lengan atas, siku, pangkal paha, sendi lutut), apabila terdapat cadaveric spasme perlu dicatat di daerah mana karena menunjukkan apa yang sedang dilakukan oleh korban saat terjadi kematian.
      • Suhu tubuh mayat, dengan menggunakan thermometer rectal. Dapat berguna untuk memperkirakan saat kematian.
      • Pembusukan, biasanya pembusukan pertama yang tampak berupa kulit sebelah kana bawah yang berwarna kehijau-hijauan.
      • Lain-lain, catat hal-hal tanatologik lain yang mungkin ditemukan, misalnya mummifikasi atau adiposera.
  • Indentifikasi umum
    • Catat identitas mayat, meliputi: jenis kelamin, bangsa/ras, umur, warna kulit, keadaan gizi, tinggi badan, berat badan, keadaan zakar yang disirkumsisi, striae albicans pada dinding perut
  • Identifikasi khusus
    • Rajah/tattoo, catat letak, bentuk, warna, bila perlu buat dokumentasi foto.
    • Jaringan parut, catat bila ditemukan, mungkin akibat penyembuhan luka atau akibat tindakan bedah.
    • Kapalan, catat distribusinya karena bisa mendapat keterangan berharga mengenai pekerjaan mayat selama hidupnya.
    • Kelainan pada kulit, catat adanya kelainan seperti kutil, angioma, bercak hipopigementasi, eksema, dll.
    • Anomaly pada cacat tubuh, catat semua anomaly baik akibat penyakit maupun hasil kekerasan.
  • Pemeriksaan rambut
    • Catat: distribusi rambut, keadaan tumbuh, sifat rambut, apabila pada mayat ditemukan rambut yang berlainan sifat dengan rambut mayat, hendaknya harus diambil, disimpan, dan diberi label untuk pemeriksaan di kemudian hari.
  • Pemeriksaan mata
    • Catat: keadaan kelopak mata (terbuka/tertutup, apa ada tanda-tanda kekerasan, keadaan selaput lendir, bagaimana warnanya, adakah pelebaran pembuluh darah atau bercak perdarahan); bola mata (tanda-tanda kekerasan, pemakaian mata palsu, selaput lendir, pelebaran pembuluh darah, bercak perdarahan); kornea (jernih/tidak, adakah kelainan patologis); iris (catat warnanya); pupil (catat ukuran kanan dan kiri).
  • Pemeriksaan daun telinga dan hidung
    • Catat: bentuk daun telinga dan hidung, apa ada tanda-tanda kekerasan, keluarnya cairan dari lubang hidung atau telinga.
  • Pemeriksaan terhadap mulut dan rongga mulut.
    • Catat: tanda-tanda kekerasan, kemungkinan terdapatnya benda asing, jumlah gigi (berapa yang hilang, tambalan, gigi palsu, kelainan letak, pewarnaan).
  • Pemeriksaan alat kelamin dan lubang pelepasan
    • Catat: mayat laki-laki (sudah sirkumsisi, adakah kelainan bawaan, bila diduga melakukan persetubuhan dapat diambil preparat tekan menggunakan kaca objek yang ditekankan pada glands penis); mayat perempuan (periksa keadaan selaput daranya, lakukan pemeriksaan laboratorium terhadap cairan/ secret liang senggama.
  • Lain-lain
    • Tanda-tanda perbendungan, ikterus, warna kebiru-biruan pada kuku, ujung jari
    • Bekas pengobatan berupa: kerokan, tracheostomy, suntikan,pungsi lumbal
    • Terdapat bercak lumpur atau kotoran lain, seperti serpihan cat, pecahan kaca, aspal
  • Pemeriksaan terhadap tanda-tanda kekerasan/luka
    • Letak luka, sebutkan regionya dan catat letaknya berdasarkan titik anatomis terdekat.
    • Jenis luka, apakah luka lecet, luka tusuk, atau luka bakar.
    • Bentuk luka, bagaimana bentuknya setelah dirapatkan.
    • Arah luka, apakah melintang, membujur, atau miring.
    • Tepi luka, apakah rata, teratur, berbentuk tidak beraturan.
    • Sudut luka, apakah sudut runcing, membulat, atau bentuk lain.
    • Dasar luka, apakah jaringan bawah kulit, otot, atau rongga badan.
    • Sekitar luka, terdapat pengotoran atau luka lain tidak.
    • Ukuran luka, diukur juga setelah luka dirapatkan pada luka terbuka.
    • Saluran luka, tentukan perjalanan luka dan panjang luka dan dilakukan setalah pembedahan mayat.
    • Lain-lain, tentukan juga pola penumpukan kulit ari pada luka yang dapat mengungkap arah kekerasanyang menyebabkan luka tersebut.
  • Pemeriksaan terhadap patah tulang
    • Catat: lokasi, sifat/jenis patah tulang yang masing-masing terjadi.


 Pemeriksaan Tanatologi
      Tanatologi adalah bagian dari ilmu kedoteran forensik yang mempelajari kematian dan perubahan yang terjadi setelah kematian serta faktor yang mempengaruhi perubahan tersebut.
Kematian adalah suatu proses yang dapat dikenal secara klinis pada seseorang berupa tanda kematian, yaitu perubahan yang terjadi pada tubuh mayat. Perubahan tersebut dapat timbul dini pada saat meninggal atau beberapa menit kemudian, misalnya kerja jantung dan peredaran darah berhenti, pernapasan berhenti, refleks cahaya dan kornea mata hilang, kulit pucat, dan relaksasi otot. Setelah beberapa waktu timbul perubahan pascamati yang jelas yang memungkinkan diagnosis kematian lebih pasti. Tanda-tanda tersebut dikenal sebagai tanda pasti kematian. 
Dengan menlihat tanda pasti kematian, kita dapat memperkirakan waktu meninggalnya korban.
  • Tanda kematian tidak pasti :
    • Pernapasan berhenti dinilai selama lebih dari 10 menit (inspeksi, palpasi, auskultasi).
    • Terhentinya sirkulasi, dinilai selama 15menit, nadi tidak teraba.
    • Kulit pucat, tetapi bukan merupakan tanda yang dapat dipercaya, karena mungkin terjadi spasme agonal sehingga wajah tampak kebiruan.
    • Tonus otot menhilang dan relaksasi atau disebut dengan relaksasi primer, sehingga kadang orang tampak lebih muda.
    • Pembuluh darah retina mengalami segmentasi beberapa menit setelah kematian.
    • Pengeringan kornea menimbulkan kekeruhan dalam waktu 10 menit yang dapat dihilangkan dengan meneteskan air.
  • Tanda pasti kematian
    • Lebam mayat (livor mortis)
    • Kaku mayat
    • Penurunan suhu
    • Pembusukan



Pemeriksaan Traumatologi
Traumatologi adalah ilmu yang mempelajari tentang luka dan cedera serta hubungannya dengan berbagai kekerasan. Sedangkan yang dimaksud dengan luka adalah suatu keadaan ketidaksinambungan jaringan tubuh akibat kekerasan.

Pada kematian akibat kekerasan, pemeriksaan terhadap luka harus dapat mengungkapkan :
  • Penyebab luka.
    • Dengan memperhatikan morfologi luka, kekerasan penyebab luka dapat ditentukan. Pada kasus tertentu, gambaran luka seringkali dapat memberi petunjuk mengenai bentuk benda yang mengenai tubuh.
    • Berdasarkan sifat penyebabnya, kekerasan dapat dibedakan atas kekerasan yang bersifat : mekanik ( kekerasan oleh benda tajam, benda tumpul, tembakan senjata api), fisika (suhu, listrik atau petir, perubahan tekanan udara, akustik, radiasi), dan kimia (asam atau basa kuat).
  • Arah kekerasan
  • Cara terjadinya luka
    • Yang dimaksudkan dengan cara terjadinya luka adalah apakah luka yang ditemukan terjadi sebagai akibat kecelakaan, pembunuhan atau bunuh diri.
  • Hubungan antara luka yang ditemukan dengan sebab mati.



Pemeriksaan Organ / Alat Dalam
Pemeriksaan organ / alat tubuh biasanya dimulai dari lidah, oesofagus, trachea dan seterusnya sampai meliputi seluruh alat tubuh. Otak biasanya diperiksa terakhir.
  • Lidah
  • Tonsil
  • Kelenjar gondok
    • Perhatikan ukuran dan beratnya, periksa apakah permukaannya rata, catat warnanya,apa ada perdarahan berbintik atau resapan darah.
  • Kerongkongan (oesophagus)
    • Perhatikan adanya benda asing, keadaan selaput lendir serta kelainan lain (striktur, varices).
  • Batang tenggorok (trachea)
    • Perhatikan ada edema, benda asing, perdarahan, busa, serta selaput lendirnya dan kelainan lain.
  • Tulang lidah (os hyoid), kartilago tiroid, kartilago cricoid
  • Arteri carotis interna
  • Thymus
    • Perhatikan perdarahan berbintik pada permukaan serta kemungkinan kelainan lain. Pada orang dewasa berganti jadi thymic fat body.
  • Paru-paru
    • Kedua paru masing-masing diperiksa sendiri. Tentukan permukaan paru-paru. Perhatkan warnanya, bintik perdarahan, bercak perdarahan (bercak merah-hitam batas tegas), resapan darah, luka, bulla, dsb.
  • Jantung
    • Perhatikan besarnya, bandingkan dengan kepalan tinju kanan mayat. Perhatikan adanya resapan darah, luka, bintik perdarahan.
  • Aorta thoracalis
    • Permukaan dalam aorta perhatikan adanya deposit kapur, ateroma, aneurisma, tanda kekerasan (resapan darah, luka).
  • Aorta abdominalis
    • Perhatikan dinding aorta terhadap adanya perkapuran atau ateroma. Perhatikan muara arteri renalis, apa ada kelainan dinding pembuluh darah.
  • Glandula suprarenal
    • Harus dicari dulu sebelum semua pemeriksaan alat di rongga perut.
  • Ginjal, ureter, kandung kencing
    • Pemeriksaan permukaan ginjal ada resapan darah, luka, kista retensi atau tidak. Perhatikan pada pelvis renis apa ada batu ginjal, peradangan, nanah, dsb.
  • Hati dan kandung empedu
    • Perhatikan adanya jaringan ikat, kista, permukaan berbenjol, abses.
    • Kandung empedu periksa ukurannya, raba apa terdapat batu, periksa pula salurannya dan juga buka kandung empedu perhatikan bagian selaput lendir.
  • Limpa dan kelenjar getah bening
    • Periksa kelenjar getah bening regional yang membesar.
  • Lambung, usus halus, dan usus besar
    • Perhatikan isi lambung untuk pemeriksaan toksikologik atau laboratorik (jika diperlukan). Periksa selaput lendir lambung terhadap kemungkinan erosi, ulserasi, perdarahan / resapan darah.
  • Usus periksa emungkinan terdapat darah dalam lumen, polip,dll.
  • Pancreas
    • Perhatikan ukuran serta beratnya.
  • Otak besar, otak kecil dan batang otak
    • Perhatikan dari permukaan luar apa ada perdarahan subdural, subarakhnoid, contusio atau laserasi. Perhatika bentuk cerebellum dan apakah ada peningkatan TIK ataupun herniasi.
    • Autopsi otak, cek kelainan penampang otak besar (perdarahan). Periksa adanya infark, perdarahan, abses,dsb.
    • Otak kecil periksa penampangnya (adanya perdarahan, perlunakan). Batang otak perhatikan kemungkinan perdarahan.
  • Alat kelamin dalam (genital interna)
  • Timbang dan catat berat masing-masing alat / organ 

Pemeriksaan Toksikologi
      Para dokter hendaknya mengetahui dengan baik bahan apa yang harus diambil, cara mengawetkan dan cara pengiriman. Wadah untuk pemeriksaan sebaiknya dibersihkan terlebih dahulu dengan mencucinya dengan asam kromat hangat lalu dibilas akuades dan dikeringkan.

      Pada kasus ini, keracunan arsen, untuk memastikan diagnosa yaitu dengan melakukan pemeriksaan laboratorium. Darah, isi perut, urin dan muntahan harus diserahkan ke laboratorium. Pemerikasaan laboratorium harus dilakukan dan diperhatikan jika ada kemungkinan terjadinya keracunan arsen.

  • Uji Reinsch :
    • Berdasarkan Hukum Deret Volta (sebagian deret Volta adalah : K Na Ca Mg Al Zn Fe Pb H Cu As Ag Hg Au), unsur yang letaknya di sebelah kanan akan mengendap bila ada unsur yang letaknya lebih kiri dalam larutan tersebut. Letak As dalam deret adalah lebih kanan dari pada Cu. 10 cc darah + 10 cc HCl pekat dipanaskan hingga terbentuk AsClCelupkan batang tembaga ke dalam larutan, akan terbentuk endapan kelabu sampai hitam dari As pada permukaan batang tembaga tersebut.
  • Untuk membedakan dari Ba, digunakan sifat sublimasi As.
  • Uji Gutzeit : Noda coklat sampai hitam pada kertas saring.
  • Uji Marsh : Zat + HCl + Zn (logam) --- cermin As.
    • Fisika : As menunjukkan nyala api yang khas.
    • Kromatografi Gas. 


Pemeriksaan Laboratorium
Pada kasus keracunan As, kadar dalam darah, urin,rambut dan kuku meningkat nilai batas normal kadar As adalah sebagai berikut :

  • Rambut kepala normal          : 0,5mg/kg
    • Curiga keracunan        : 0,75 mg/kg
    • Keracunan akut           : 30 mg/kg
  • Kuku normal                        : sampai 1 mg/kg
    • Curiga keracunan        : 1 mg/kg
    • Keracunan akut           : 80 ug/kg
  • Dalam urin arsen dapat ditemukan dalam waktu 5 jam setelah diminum,dan dapat terus ditemukan hingga 10-12 hari. Untuk mengetahui keracunan arsenik digunakan pemeriksaan urine 24 jam sebagai pemeriksaan yang lebih akurat.
  • Pada keracunan kronik, arsen diekskresikan tidak terus menerus tergantung pada intak titik-titik basofil daripada eritrosit dan lekosit muda mungkin ditemukan pada darah tepi,menunjukkan beban sumsum tulang yang meningkat . Uji kopro-porfirin urin akan memberikan hasil positif.
  • Pada pemeriksaan darah, pemeriksaan yang biasa kita pakai adalah pemeriksaan serologis. Pada pemeriksaan kadar arsenik sangat jarang sekali dipakai dikarena waktu paruhnya yang sangat pendek yaitu kira-kira 2 jam lamanya. Kadar arsenik dalam serum hanya dapat dideteksi dalam beberapa jam pertama setelah pajanan. Kadarnya dalam darah sangat tergantung pada diet sehari-hari dan lingkungan sekitar. Pada komunitas dengan kadar arsen normal pada air minumnya, konsentrasi arsen dalam serum antara 3 ± 5 µg/L. Sedangkan pada komunitas dengan kadar arsen 393 µg/L dalam air minumnya, didapati konsentrasi arsen dalam darahnya rata-rata 13 µg/L. Pada pemeriksaan darah lengkap bisa didapatkan gambaran anemia hemolitik.
Farmakokinetik
Arsen dapat masuk kedalam tubuh melalui mulut, inhalasi (pada debu Arsen dan Arsin) dan melalui kulit. Setelah diabsorpsi melalui mukosa usus, Arsen kemudian ditimbun dalam hati, ginjal, kulit dan tulang. Pada keracunan kronik, Arsen juga ditimbun dalam jaringan-jaringan lain, misalnya kuku dan rambut yang banyak mengandung keratin yang mengandung disulfida.
Ekskresi terjadi dengan lambat melalui feses dan urin sehingga dapat terjadi akumulasi dalam tubuh.

Farmakodinamik
Arsen menghambat sistim enzim sulfhidril dalam sel sehingga metabolisme sel dihambat.
            R-As = O + 2 H-S-Protein à R-As—S- Protein + H-0-H
                                              l  
                                      S- Protein
(Pada keracunan Arsin, terjadi hemolisis sel darah merah serta efek depresi pada SSP.)

Nilai ambang batas dalam air minum adalah 0,2 ppm. Pada orang dewasa, kadar normal dalam urin 100 ug/L, rambut 0,5 mg/kg, dan kuku 0,5 mg/kg. Kadar dalam rambut pada keracunan 0,75 mg/kg dan pada kuku 1 mg/kg atau lebih. Kadar dalam darah normal anak-anak 30 ug/L, urine100 ug/24 jam. Takaran fatal As2O3 adalah 200-300 mg sedangkan untuk Arsen adalah 1:20.000 dalam udara.


           INTERPRETASI TEMUAN BERDASARKAN KASUS KEMATIAN AKIBAT 
                                                 KERACUNAN GAS ARSEN


Interpretasi Temuan

Identitas mayat :
  • Nama               : Tn doni
  • Jenis Kelamin   : Laki-laki
  • Umur               : 65 tahun
  • Kebangsaan      : Indonesia
  • Agama              : Katholik
  • Pekerjaan          : Pengusaha
  • Alamat             : Jalan Tanjung Duren raya No. 14 jakarta Barat


  • Nama               : Ny. Mawar
  • Jenis Kelamin  : Perempuan
  • Umur               : 55 tahun
  • Kebangsaan     : Indonesia
  • Agama             : Katholik
  • Pekerjaan         : Ibu rumah tangga
  • Alamat                        : Jalan Tanjung Duren raya No. 14 jakarta Barat


Pemeriksaan Luar
Pada pemeriksaan luar korban yang dicurigai keracunan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain: bau, lebam mayat, posisi mayat, kelainan di tempat masuknya racun, perubahan kulit, serta perubahan pada kuku, rambut, maupun sclera.
Dari hasil pemeriksaan luar kedua korban suami istri ditemukan:
  • Bau, pada awal pemeriksaan mayat tercium bau bawang putih, dapat tercium dari bau di sekitar bekas muntahan dan sekitar mulut korban.
  • Pada kedua mayat tersebut ditemukan lebam mayat terdapat pada bagian punggung bawah berwarna merah, hilang pada penekanan yang keras, hampir menetap lebam mayat.
  • Sudah terdapat kaku mayat yang hampir menyeluruh.
  • Terjadi penurunan suhu pada kedua mayat dengan suhu mayat 32oC.
  • Terjadi perubahan pada mata kedua mayat yaitu pupil midriasis,coklat,kekeruhan kornea.
  • Pada sekitar mulut korban terdapat sedikit busa putih, bekas muntahan, mulut bau bawang putih.
  • Tidak ditemukan tanda kekerasan pada kedua mayat
Pemeriksaan Dalam
Pada pemeriksaan dalam ini, dilakukan autopsi atau bedah jenazah pada korban. Korban dihantar ke kamar jenazah untuk dibedah dan diperiksa organ dalaman untuk mengenal pasti dan menentukan sebab kematian yang bisa terjadi.
Dari hasil pemeriksaan luar kedua korban suami istri ditemukan:
  • Didalam darah, arsen yang masuk akan mengikat globulin dalam darah.
  • Pada korban, diperiksa mukosa mulut dan tampak sedikit tanda inflamasi.
  • Pada pemeriksaan dalam akan dijumpai adanya mukosa lambung dan esophagus yang mengalami inflamasi, erosi, kongesti, dan bercak-bercak perdarahan.
  • Membran mukosa mempunyai lekukan dan diantara lekukan tersebut (rugae) bisa ditemukan lendir yang kental dan mengikat partikel racun. Terlihat partikel-partikel arsen yang berwarna putih yang terjadi pada iritasi lambung yang menyebabkan produksi musin yang menutupi mukosa tertahan.
  • Isi lambung berwarna gelap.
  • Mukosa sistem pencernaan mengalami inflamasi, berwarna merah merata disertai perdarahan submukosa.
  • Usus halus kelihatan normal pada korban.
  • Tidak ditemukan edem paru.
  • Ditemukan adanya perdarahan  subserosa terutama pada jantung (subendokardium ventrikel kiri), jaringan longgar mesenterium dan daerah retroperitoneal. (gambaran pada kondisi shock yang berat ).
  • Didapatkan pada korban, dilatasi kapiler.
  • Ditemukan adanya sedikit nekrosis tubuler dan obstruksi tubuli oleh silinder eritrosit akibat anuria dan uremia.
  • Pada hepar menunjukkan tidak ditemukan perlemakan hati atau nekrosis yang berat karena korban diduga mati akibat keracunan akut. Tidak ada kerusakan hati.
  • Pemeriksaan pada organ dalam yang lainnya tampak normal. 

Kesimpulan
Kemungkinan cara mati, sebab mati, dan mekanisme kematian

  • Cara kematiannya adalah kematian tidak wajar, karena tidak ditemukan kemungkinan adanya penyakit pada tubuh korban yang menyebabkan kematian.
  • Sebab kematian, dari hasil pemeriksaan luar, dalam, dan toksikologi dapat disimpulkan bahwa kedua korban suami istri tersebut meninggal dengan sebab keracunan arsen.
    • Keracunan arsen berdasar waktu dan dosisnya dapat dibedakan menjadi dua yaitu keracunan akut dan keracunan kronis. Keracunan arsen secara akut biasanya terjadi apabila dosis arsen yang memasuki tubuh dalam jumlah yang besar (dosis sekitar 200-300 mg), sehingga gejala keracunannya akan muncul segera setelah terpapar arsen. Pada keracunan kronis terjadi apabila seseorang terpapar arsen dalam dosis yang kecil, namun terjadi dalam jangka waktu yang lama (minimal sekitar 2-8 minggu).
    • Gejala keracunan arsen secara akut pada saluran pencernaan berupa adanya rasa terbakar di tenggorokan, sukar menelan, mual, muntah, diare serta rasa nyeri yang sangat pada perut. Pada sistem kardiorespirasi akan muncul gejala napas berbau bawang putih, kulit kebiruan (sianosis), rasa sukar bernapas, serta turunnya tekanan darah (hipotensi) akibat dari peningkatan kebocoran pembuluh darah. Gejala keracunan arsen pada sistem saraf yaitu mulai penurunan kesadaran, koma, dan sampai kejang. Adanya kerusakan ginjal secara akut, dehidrasi akibat muntah dan diare, serta hemolisis darah akan dapat menimbulkan shock yang fatal. Dan, jika tidak mendapat pertolongan yang sesuai maka kondisi ini akan mengakibatkan kematian mendadak.
  • Mekanisme kematiannya adalah akibat gagal kardiorespirasi. 
    • Arsen yang memasuki tubuh akan mengakibatkan kerusakan pada berbagai jaringan tubuh melalui beberapa cara. Mekanisme pertama adalah berikatan dengan gugus sulfhidril, sehingga fungsi enzim pada jaringan tubuh akan terganggu kerjanya. Mekanisme yang kedua adalah berikatan dengan enzim pada siklus Kreb, sehingga proses oksidasi fosporilasi tidak terjadi. Dan, mekanisme yang ketiga adalah dengan efek langsung pada jaringan yang terkena yang menyebabkan kematian (nekrosis) pada lambung, saluran pencernaan, kerusakan pembuluh darah, perubahan degenerasi pada hati dan ginjal.
    • Arsen yang memperlemah kerja otot jantung dan mempengaruhi endotel kapiler. Didapatkan pada korban, dilatasi kapiler yang mengakibatkan permeabilitas dinding pembuluh darah meningkat dan cairan keluar ke interstisial sehingga menyebabkan syok berat. Keadaan ini menyebabkan hipovolemi dan hipotensi. Manifestasinya dapat berupa hipotensi, syok hipovolemik, ventrikular disritmia, dan congestive heart failure.

Pembuatan serta penyampaian laporan hasil pemeriksaan (visum et repertum)

                        Bagian Ilmu Kedokteran Forensik
                          Fakultas Kedokteran UKRIDA
                       Jl. Arjuna Utara 6 Telp 56942061, Fax 5631731 Jakarta Barat 11510

Nomor : 3456-SK.III/2345/2-01 Jakarta, 4 Januari 2012
Lamp : Satu sampul tersegel------------------------------------------------------------------------
Perihal : Hasil Pemeriksaan Pembedahan----------------------------------------------------------
Atas jenazah Tn. Doni ---------------------------------------------------------------------

PROJUSTITIA
Visum Et Repertum
Yang bertanda tangan di bawah ini, servas, dokter ahli kedokteran forensik pada Bagian Ilmu Kedokteran Forensik Fakultas UKRIDA Jakarta, menerangkan bahwa atas permintaan tertulis dari Kepolisian Resort Polisi Jakarta Barat No. Pol.:A/678/VR/XII/89/ Serse tertanggal 4 Januari 2012, maka pada tanggal empat Januari tahun dua ribu dua belas, pukul sebelas lewat tiga puluh menit Waktu Indonesia bagian Barat, bertempat di ruang bedah jenazah Bagian Forensik Fakultas Kedokteran UKRIDA telah melakukan pemeriksaan atas jenazah yang menurut surat permintaan tersebut adalah:

  • Nama : Tn. Doni -------------------------------------------------------------------
  • Jenis kelamin : laki-laki---------------------------------------------------------------------
  • Umur : 65 tahun---------------------------------------------------------------------
  • Kebangsaan : Indonesia-------------------------------------------------------------------
  • Agama : Islam------------------------------------------------------------------------
  • Pekerjaan : pengusaha ------------------------------------------------------------------
  • Alamat : Jl. Tanjung Duren Raya No.14, Jakarta Barat-------------------------

Mayat telah diidentifikasi dengan sehelai label berwarna hijau, dengan materai lak merah serta cap dari kantor kepolisian, terikat pada ibu jari kaki kanan.
Hasil Pemeriksaan
Pemeriksaan Luar
1. Mayat terbungkus kantung berbahan plastik berwarna kuning,tidak ada corak, dan tidak kotor.-------------------------------------------------------------------------------------
2. Mayat berpakaian sebagai berikut : --------------------------------------------------------

  • a. Piyama bewarna biru bercorak garis-garis berbahan sutra, merk baju Zara, pada permukaan baju terdapat sedikit sisa muntahan berupa bercak bewarna putih dengan sedikit darah pada baju--------------------------------------------------
  • b. Kaos dalam putih polos, berbahan cotton, merk crocodile, ukuran XL ----------
  • c. Celana dalam warna hitam, bahan kaos, merk crocodile berukuran XL. --------

3. Di samping mayat terdapat dua gelas bekas minum -------------------------------------
4. Lebam mayat terdapat pada bagian punggung bawah berwarna merah, hilang pada penekanan yang kuat, lebam hampir menetap. -------------------------------------------
5. Sudah terdapat kaku mayat hampir menyeluruh. ----------------------------------------
6. suhu mayat terdapat penurunan suhu menjadi tiga puluh dua derajat celcius. -------
7. Mayat adalah seorang laki-laki bangsa Indonesia, umurnya enam puluh lima tahun. kulit berwarna sawo matang, gizi baik, tinggi badan seratus tujuh puluh lima sentimeter, berat badan tujuh puluh lima kilogram. Sudah disunat. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
8. Tidak terdapat tatto, tidak ada jaringan parut --------------------------------------------
9. Rambut kepala lurus, Alis berwarna hitam tumbuh lebat dengan panjang tujuh sentimeter. Bulu mata berwarna hitam, tumbuh lurus, dan panjang lima milimeter.
10. Kedua kelopak mata tertutup. Tidak ada bintik perdarahan di selaput lendir mata. Selaput bening mata berwarna jernih. Tirai mata berwarna hitam. Teleng mata bundar dengan garis tengah lima milimeter. Pada saat mata dibuka pupil midriasis sudah terdapat kekeruhan pada kornea jenazah, retina tidak keruh, batas discus kabur. ------------------------------------------------------------------------------------------
11. Hidung berbentuk biasa. Kedua daun telinga berbentuk biasa. Tidak ada cairan yang keluar dari lubang telinga dan hidung. ----------------------------------------------
12. Mulut terbuka lima milimeter. Kedua bibir tebal, berwarna pucat dan kering, berbentuk M. Gigi geligi lengkap. Tanda kekerasan negatif. Terdapat sisa cairan bewarna putih keluar dari rongga mulut positif, dan berbau bawang putih.
13. Tidak ditemukan kelainan pada alat kelamin dan lubang dubur. ----------------------
14. Pada tubuh tidak terdapat luka akibat tanda kekerasan----------------------------------
15. Tidak terdapat patah tulang------------------------------------------------------------------
Pemeriksaan dalam (bedah jenazah)
16. Jaringan bawah kulit daerah leher dan otot leher tidak menunjukan kelainan. ------
17. Lidah berwarna kelabu, perabaan lemas, tidak terdapat bekas tergigit maupun resapan darah.---------------------------------------------------------------------------------
18. Tonsil tidak membesar dan penampangya tidak menunjukan kelaianan. Kelenjar gondok berwarna coklat merah, tidak membesar dan penampangnya tidak menunjukan kelaianan, berat dua puluh gram.--------------------------------------------
19. Batang tenggorok dan cabangnya kosong, selaput lendir berwarna putih dan tidak menunjukan kelaianan. ----------------------------------------------------------------------
20. Kerongkongan kosong, selaput lendir berwarna putih. ---------------------------------
21. Pada korban, diperiksa mukosa mulut dan tampak sedikit tanda inflamasi. ---------
22. Mukosa esophagus mengalami inflamasi, erosi, dan bercak-bercak perdarahan.----
23. Paru kanan terdiri darai tiga baga, berwarna kelabu pucat perabaan seperti karet busa, penampangnya tidak tampak kelainan dan irisan keluar sedikit darah. Paru kiri terdiri dari dua baga, berwarna kelabu dan perabaan seperti karet busa, dan penampangnya tidak tampak kelainan. Berat paru kanan dan kiri adalah empat ratus gram. ------------------------------------------------------------------------------------
24. Jantung tampak sebesar tinju kanan mayat. Selaput luar jantung tampak licin. Ditemukan adanya perdarahan subserosa terutama pada jantung (subendokardium ventrikel kiri), jaringan longgar mesenterium dan daerah retroperitoneal. (gambaran pada kondisi shock yang berat ). Didapatkan pada korban, dilatasi kapiler.------------------------------------------------------------------------------------------
25. Hati berwarna coklat, permukaan rata, tepinya tajam dan perabaan kenyal padat. Penampang hati berwarna merah coklat dan gambaran hati tampak jelas. Berat hati seribu dua ratus gram. ------------------------------------------------------------------
26. Kandung empedu berisi cairan coklat hijau, selaput lendir berwarna hijau seperti beludru. Saluran empedu tidak terdapat penyumbatan. ---------------------------------
27. Limpa berwarna ungu kelabu, permukaan keriput dan perabaan lemak. Penampangnya berwarna merah hitam dengan gambaran limpa jelas. Berta limpa seratus sepuluh gram. ------------------------------------------------------------------------
28. Mukosa lambung mengalami inflamasi, erosi, kongesti, dan bercak-bercak perdarahan. Isi lambung berwarna gelap. -------------------------------------------------
29. Membran mukosa mempunyai lekukan dan diantara lekukan tersebut (rugae) bisa ditemukan lendir yang kental dan mengikat partikel racun. Terlihat partikel-partikel arsen yang berwarna putih yang terjadi pada iritasi lambung yang menyebabkan produksi musin yang menutupi mukosa tertahan. ----------------------
30. Usus halus kelihatan normal pada korban. -----------------------------------------------
31. Ditemukan adanya sedikit nekrosis tubuler dan obstruksi tubuli oleh silinder eritrosit akibat anuria dan uremia.----------------------------------------------------------
32. Kandung kencing berisi cairan berwarna kekuningan dan selaput lendir berwarna putih dan tidak tampak kelainan. -----------------------------------------------------------
33. Kulit kepala bagiam dalam bersih. Tulang tengkorak utuh. Selaput keras otak tidak menunjukkan kelainan. Tidak terdapat perdarahan diatas maupun di bawah selaput keras otak. Permukaan otak besar menunjukkan gambaran lekuk otak yang biasa, tidak terdapat perdarahan. Penampang otak besar tidak menunjukkan kelainan. Otak kecil dan batang otak tidak menunjukkan perdarahan baik pada permukaan maupun penampang. -----------------------------------------------------------
34. Pemeriksaan pada organ dalam yang lainnya tampak normal.-------------------------

Kesimpulan
Pada pemeriksaan mayat laki-laki berumur enam puluh lima tahun ditemukan adanya perlukaan pada dinding lambung dan pelebaran dinding pembuluh darah kecil jantung. Pada pemeriksaan urin didapatkan senyawa arsen meningkat diatas batas normal.--------------------------------------------------------------------------------------------------
Sebab mati orang ini adalah kekurangan cairan tubuh disertai dengan melemahnya kerja otot jantung dan dinding pembuluh darah kecil melebar sehingga memperberat kekurangan cairan tubuh yang dapat mengakibatkan kegagalan fungsi jantung secara tiba-tiba. ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah keterangan ini saya buat dan saya uraikan dengan sebenar-benarnya berdasarkan keilmuan saya yang sebaik-baiknya mengingat sumpah dan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.-----------------------------------------------------


                                                                                                  Dokter yang memeriksa,


                                                                                                         dr.servas
                                                                                                      NIP .130.180061


                                  Bagian Ilmu Kedokteran Forensik
                                  Fakultas Kedokteran UKRIDA
                                 Jl. Arjuna Utara 6 Telp 56942061, Fax 5631731 Jakarta Barat 11510

Nomor : 3456-SK.III/2345/2-02 Jakarta, 4 Januari 2012
Lamp : Satu sampul tersegel------------------------------------------------------------------------
Perihal : Hasil Pemeriksaan Pembedahan----------------------------------------------------------
Atas jenazah Ny. Mawar ------------------------------------------------------------------

PROJUSTITIA
Visum Et Repertum
Yang bertanda tangan di bawah ini, servas, dokter ahli kedokteran forensik pada Bagian Ilmu Kedokteran Forensik Fakultas UKRIDA Jakarta, menerangkan bahwa atas permintaan tertulis dari Kepolisian Resort Polisi Jakarta Barat No. Pol.:A/678/VR/XII/89/ Serse tertanggal 4 Januari 2012, maka pada tanggal empat Januari tahun dua ribu dua belas, empat belas lewat tiga puluh menit Waktu Indonesia bagian Barat, bertempat di ruang bedah jenazah Bagian Forensik Fakultas Kedokteran UKRIDA telah melakukan pemeriksaan atas jenazah yang menurut surat permintaan tersebut adalah:
Nama : Ny. Mawar -----------------------------------------------------------------
Jenis kelamin : perempuan -----------------------------------------------------------------
Umur : 55 tahun---------------------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia-------------------------------------------------------------------
Agama : Islam------------------------------------------------------------------------
Pekerjaan : ibu rumah tangga ---------------------------------------------------------
Alamat : Jl. Tanjung Duren Raya No.14, Jakarta Barat-------------------------
Mayat telah diidentifikasi dengan sehelai label berwarna hijau, dengan materai lak merah serta cap dari kantor kepolisian, terikat pada ibu jari kaki kanan.
Hasil Pemeriksaan
Pemeriksaan Luar
1. Mayat terbungkus kantung berbahan plastik berwarna kuning,tidak ada corak, dan tidak kotor.-------------------------------------------------------------------------------------
2. Mayat berpakaian sebagai berikut : --------------------------------------------------------
a. Piyama bewarna merah muda bercorak bunga berbahan sutra, merk baju Zara, pada permukaan baju terdapat sedikit sisa muntahan berupa bercak bewarna putih dengan sedikit darah pada baju--------------------------------------------------
b. Bra warna putih ada rendanya, merk piere cardin, ukuran 36 ---------------------
c. Celana dalam warna putih, bahan sutra, merk piere cardin berukuran M --------
3. Di samping mayat terdapat dua gelas bekas minum -------------------------------------
4. Lebam mayat terdapat pada bagian punggung bawah berwarna merah, hilang pada penekanan yang kuat, lebam hampir menetap. -------------------------------------------
5. Sudah terdapat kaku mayat hampir menyeluruh. ----------------------------------------
6. suhu mayat terdapat penurunan suhu menjadi tiga puluh dua derajat celcius. -------
7. Mayat adalah seorang perempuan bangsa Indonesia, umurnya lima puluh lima tahun. kulit berwarna sawo matang, gizi baik, tinggi badan seratus enam puluh sentimeter, berat badan enam puluh lima kilogram. -------------------------------------
8. Tidak terdapat tatto, tidak ada jaringan parut --------------------------------------------
9. Rambut kepala ikal panjangnya empat puluh lima sentimeter, alis berwarna hitam tumbuh lebat dengan panjang tujuh sentimeter. Bulu mata berwarna hitam, tumbuh lurus, dan panjang lima milimeter.-----------------------------------------------
10. Kedua kelopak mata tertutup. Tidak ada bintik perdarahan di selaput lendir mata. Selaput bening mata berwarna jernih. Tirai mata berwarna hitam. Teleng mata bundar dengan garis tengah lima milimeter. Pada saat mata dibuka pupil midriasis sudah terdapat kekeruhan pada kornea jenazah, retina tidak keruh, batas discus kabur. ------------------------------------------------------------------------------------------
11. Hidung berbentuk biasa. Kedua daun telinga berbentuk biasa. Tidak ada cairan yang keluar dari lubang telinga dan hidung. ----------------------------------------------
12. Mulut terbuka lima milimeter. Kedua bibir tebal, berwarna pucat dan kering, berbentuk M. Gigi geligi lengkap. Tanda kekerasan negatif. Terdapat sisa cairan bewarna putih keluar dari rongga mulut positif, dan berbau bawang putih.----------
13. Tidak ditemukan kelainan pada alat kelamin dan lubang dubur. ----------------------
14. Pada tubuh tidak terdapat luka akibat tanda kekerasan----------------------------------
15. Tidak terdapat patah tulang------------------------------------------------------------------
Pemeriksaan dalam (bedah jenazah)
16. Jaringan bawah kulit daerah leher dan otot leher tidak menunjukan kelainan. ------
17. Lidah berwarna kelabu, perabaan lemas, tidak terdapat bekas tergigit maupun resapan darah.---------------------------------------------------------------------------------
18. Tonsil tidak membesar dan penampangya tidak menunjukan kelaianan. Kelenjar gondok berwarna coklat merah, tidak membesar dan penampangnya tidak menunjukan kelaianan, berat dua puluh gram.--------------------------------------------
19. Batang tenggorok dan cabangnya kosong, selaput lendir berwarna putih dan tidak menunjukan kelaianan. ----------------------------------------------------------------------
20. Kerongkongan kosong, selaput lendir berwarna putih. ---------------------------------
21. Pada korban, diperiksa mukosa mulut dan tampak sedikit tanda inflamasi. ---------
22. Mukosa esophagus mengalami inflamasi, erosi, dan bercak-bercak perdarahan.----
23. Paru kanan terdiri darai tiga baga, berwarna kelabu pucat perabaan seperti karet busa, penampangnya tidak tampak kelainan dan irisan keluar sedikit darah. Paru kiri terdiri dari dua baga, berwarna kelabu dan perabaan seperti karet busa, dan penampangnya tidak tampak kelainan. Berat paru kanan dan kiri adalah empat ratus gram. ------------------------------------------------------------------------------------
24. Jantung tampak sebesar tinju kanan mayat. Selaput luar jantung tampak licin. Ditemukan adanya perdarahan subserosa terutama pada jantung (subendokardium ventrikel kiri), jaringan longgar mesenterium dan daerah retroperitoneal. (gambaran pada kondisi shock yang berat ). Didapatkan pada korban, dilatasi kapiler.------------------------------------------------------------------------------------------
25. Hati berwarna coklat, permukaan rata, tepinya tajam dan perabaan kenyal padat. Penampang hati berwarna merah coklat dan gambaran hati tampak jelas. Berat hati seribu dua ratus gram. ------------------------------------------------------------------
26. Kandung empedu berisi cairan coklat hijau, selaput lendir berwarna hijau seperti beludru. Saluran empedu tidak terdapat penyumbatan. ---------------------------------
27. Limpa berwarna ungu kelabu, permukaan keriput dan perabaan lemak. Penampangnya berwarna merah hitam dengan gambaran limpa jelas. Berta limpa seratus sepuluh gram. ------------------------------------------------------------------------
28. Mukosa lambung mengalami inflamasi, erosi, kongesti, dan bercak-bercak perdarahan. Isi lambung berwarna gelap. -------------------------------------------------
29. Membran mukosa mempunyai lekukan dan diantara lekukan tersebut (rugae) bisa ditemukan lendir yang kental dan mengikat partikel racun. Terlihat partikel-partikel arsen yang berwarna putih yang terjadi pada iritasi lambung yang menyebabkan produksi musin yang menutupi mukosa tertahan. ----------------------
30. Usus halus kelihatan normal pada korban. -----------------------------------------------
31. Ditemukan adanya sedikit nekrosis tubuler dan obstruksi tubuli oleh silinder eritrosit akibat anuria dan uremia.----------------------------------------------------------
32. Kandung kencing berisi cairan berwarna kekuningan dan selaput lendir berwarna putih dan tidak tampak kelainan. -----------------------------------------------------------
33. Kulit kepala bagiam dalam bersih. Tulang tengkorak utuh. Selaput keras otak tidak menunjukkan kelainan. Tidak terdapat perdarahan diatas maupun di bawah selaput keras otak. Permukaan otak besar menunjukkan gambaran lekuk otak yang biasa, tidak terdapat perdarahan. Penampang otak besar tidak menunjukkan kelainan. Otak kecil dan batang otak tidak menunjukkan perdarahan baik pada permukaan maupun penampang. -----------------------------------------------------------
34. Pemeriksaan pada organ dalam yang lainnya tampak normal.-------------------------
Kesimpulan
Pada pemeriksaan mayat perempuan berumur lima puluh lima tahun ditemukan adanya perlukaan pada dinding lambung dan pelebaran dinding pembuluh darah kecil jantung. Pada pemeriksaan urin didapatkan senyawa arsen meningkat diatas batas normal.--------------------------------------------------------------------------------------------------
Sebab mati orang ini adalah kekurangan cairan tubuh disertai dengan melemahnya kerja otot jantung dan dinding pembuluh darah kecil melebar sehingga memperberat kekurangan cairan tubuh yang dapat mengakibatkan kegagalan fungsi jantung secara tiba-tiba. ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah keterangan ini saya buat dan saya uraikan dengan sebenar-benarnya berdasarkan keilmuan saya yang sebaik-baiknya mengingat sumpah dan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.-----------------------------------------------------


Dokter yang memeriksa,


dr.servas
NIP .130.180061