etika dokter dan hukum yang mengatur kode etik kedoteran


ETIKA DOKTER DAN ATURAN HUKUM
PENDAHULUHAN
Etik adalah cabang ilmu filsafat yang mempelajari moralitas. Etik berbeda dengan sains  yang mempelajari moralitas, yaitu etik deskriptif. Etik deskriptif mempelajari pengatuan empiris tentang moralitas atau menjelaskan pandangan moral yang saat itu berlaku tentang issue-issue tertentu.
      Etik terbagi ke dalam etika normative dan metaetik (etik analitik). Pada etik normative, para filosof emncoba menegakkan apa yang benar secara moral dan mana yang salah secara moral dalam kaitannya dengan tindakan manusia. Pada metaetik, parafilosof memperhatikan analisis kedua konsep moral di atas.
      Pada dasarnya manusia memiliki 4 dasar kebituhan:
  1. Kebutuhan fisiologis (kebutuhan makanan dan minuman)
  2. Kebutuhan psikologis (rasa kepuasan, istirahat, santai, dll)
  3. Kebutuhan sosial (dipenuhi melalui keluarga, teman, dan komunitas)
  4. Kebutuhan kreatif dan spiritual (dipenuhi melalui pengtahuan, kebenaran, cinta, dll)
Kebutuhan tersebut harus dipenuhi secara berimbang. Apabila seorang memilih untuk memenuhi kebutuhan tersebut secara tidak berimbang, maka ia telah menentukan secara subyektif apa yang baik bagi dirinya, yang belum tentu baik secara obyektif. Baik disebabkan oleh ketidaktahuan atau akibat kelemahan moral, seorang dapat saja tidak mempertimbangkan semua kebutuhan tersebut dalam membuat keputusan etik, sehingga berakibat terjadinya konflik di bidang keputusan moral.
            Bioetika adalah salah satu cabang dari etik normative di atas. Bioetik atau biomedical ethics adalah etik yang berhubungan dengan praktek kedokteran dan atau penelitian di bidang biomedis.





KODE ETIK KEDOKTERAN

Di dalam menentukan tindakan di bidang kesehatan atau kedokteran, selain mempertimbangkan keempat kebutuhan dasar di atas, keputusan hendaknya juga mempertimbangkan hak-hak asasi pasien. Pelanggaran atas hak pasien akan mengakibatkan juga pelanggaran atas kebutuhan dasar di atas terutama kebutuhan kreatif dan spiritual pasien.
Etika adalah disiplin ilmu yang mempelajari baik buruk atau benar-salahnya suatu sikap dan atau perbuatan seseorang individu dilihat dari moralitas. Penilaian baik-buruk dan benar – salah dari sisi moral tersebut menggunakan pendekatan teori etika yang cukup banyak jumlahnya. Terdapat dua teori etika yang paling banyak dianut orang adalah teori deontologi dan teleologi. Secara ringkas dapat dikatakan bahwa deontologi mengajarkan baik buruknya suatu perbuatan harus dilihat dari perbuatannya itu sendiri (I Kant), sedangkan teleologi mengajarkan untuk menilai baik buruk tindakan dengan melihat hasilnya atau akibatnya (D Hume, J bentham, JS Mills). Deontologi lebih mendasarkan kepada ajaran agama, tradisi dan budaya, sedangkan teleologi lebih ke arah penalaran (reasoning) dan pembenaran (justifikasi) kepada azas manfaat (utilitarian).
Beauchamp dan Childress (1994) menguraikan bahwa untuk mencapai ke suatu keputusan etik diperlukan 4 kaidah dasar moral (moral principle) dan beberapa rules di bawahnya. 
Ke – 4 kaidah dasar moral tersebut adalah :

  • Prinsip otonomi, yaitu prinsip moral yang menghormati hak-hak pasien, terutama hak otonomi pasien (the right to self determination). Prinsip moral inilah yang kemudian melahirkan doktrin informed consent;
  • Prinsip beneficence, yaitu prinsip moral yang mengutamakan tindakan yang ditujukan ke kebaikan pasien. dalam beneficence tidak hanya dikenal perbuatan untuk kebaikan saja, melainkan juga perbuatan yang sisi baiknya (manfaat) lebih besar daripada sisi buruknya (mudharat);
  • Prinsip non maleficence, yaitu prinsip moral yang melarang tindakan yang memperburuk keadaan pasien. Prinsip ini dikenal sebagai “primum non nocere” atau “above all do no harm”;
  • Prinsip justice, yaitu prinsip moral yang mementingkan fairness dan keadilan dalam mendistribusikan sumber daya (distributive justice).

Sedangkan rules derivatnya adalah veracity (berbicara benar, jujur dan terbuka), privacy (menghormati hak privasi pasien), confidentiality (menjaga kerahasiaan pasien) dan fidelity (loyalitas dan promise keeping).
Selain prinsip atau kaidah dasar moral di atas yang harus dijadikan pedoman dalam mengambil keputusan klinis, profesional kedokteran juga mengenal etika profesi sebagai panduan dalam bersikap dan berperilaku (code of ethical conduct). Sebagaimana diuraikan pada pendahuluan, nilai – nilai dalam etika profesi tercermin di dalam sumpah dokter dan kode etik kedokteran. Sumpah dokter berisikan suatu “kontrak moral” antara dokter dengan Tuhan sang penciptanya, sedangkan kode etik kedokteran berisikan “kontrak kewajiban moral” antara dokter dengan peer groupnya, yaitu masyarakat profesinya.
Baik sumpah dokter maupun kode etik kedokteran berisikan sejumlah kewajiban moral yang melekat kepada para dokter. Meskipun kewajiban tersebut bukanlah keajiban hukum sehingga tidak dapat dipaksakan secara hukum, namun kewajiban moral tersebut haruslah menjadi “pemimpin” dari kewajiban dalam hukum kedokteran. Hukum kedokteran yang baik haruslah hukum yang etis.



Kode Etik Kedokteran Indonesia

Kodeki terdiri dari 4 kewajiban, yaitu kewajiban umum, kewajiban terhadap pasien, kewajiban terhadap teman sejawat, dan kewajiban terhadap diri sendiri. Bunyi pasal-pasalnya adalah:

Kewajiban Umum
Pasal 1
Setiap dokter harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah dokter.

Pasal 2
Seorang dokter harus senantiasa berupaya melaksanakan profesinya sesuai dengan standar profesi yang tertinggi.

Pasal 3
Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi.

Pasal 4
Setiap dokter harus menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri.

Pasal 5
Tiap perbuatan atau nasehat yang mungkin melemahkan daya tahan psikis maupun fisik hanya diberikan untuk kepentingan dan kebaikan pasien, setelah memperoleh persetujuan pasien.

Pasal 6
Setiap dokter harus senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan dan menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.

Pasal 7
Seorang dokter hanya memberi surat keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya.

Pasal 7a
Seorang dokter harus, dalam setiap praktik medisnya, memberikan pelayanan medis yang kompeten dengan kebebasan teknis dan moral sepenuhnya, disertai rasa kasih sayang (compassion) dan penghormatan atas martabat manusia.

Pasal 7b
Seorang dokter harus bersikap jujur dalam berhubungan dengan pasien dan sejawatnya, dan berupaya untuk mengingatkan sejawatnya yang dia ketahui memiliki kekurangan dalam karakter atau kompetensi, atau yang melakukan penipuan atau penggelapan, dalam menangani pasien

Pasal 7c
Seorang dokter harus menghormati hak-hak pasien, hak-hak sejawatnya, dan hak tenaga kesehatan lainnya, dan harus menjaga kepercayaan pasien

Pasal 7d
Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup makhluk insani.

Pasal 8
Dalam melakukan pekerjaannya seorang dokter harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan memperhatikan semua aspek pelayanan kesehatan yang menyeluruh (promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif), baik fisik maupun psiko-sosial, serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenar-benarnya.

Pasal 9
Setiap dokter dalam bekerja sama dengan para pejabat di bidang kesehatan dan bidang lainnya serta masyarakat, harus saling menghormati.

Kewajiban Dokter Terhadap Pasien
Pasal 10
Setiap dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan ketrampilannya untuk kepentingan pasien. Dalam hal ini ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan, maka atas persetujuan pasien,ia wajib menujuk pasien kepada dokten yang mempunyai keahlian dalam penyakit tersebut.

Pasal 11
Setiap dokter harus memberikan kesempatan kepada pasien agar senantiasa dapat berhubungan dengan keluarga dan penasehatnya dalam beribadat dan atau dalam masalah lainnya.

Pasal 12
Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia.

Pasal 13
Setiap dokter wajib melakukan pertolongan darurat sebagai suatu tugas perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain bersedia dan mampu memberikannya.

Kewajiban Dokter Terhadap Teman Sejawat
Pasal 14
Setiap dokter memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.

Pasal 15
Setiap dokter tidak boleh mengambil alih pasien dan teman sejawat, kecuali dengan persetujuan atau berdasarkan prosedur yang etis.

Kewajiban Dokter Terhadap Diri Sendiri
Pasal 16
Setiap dokter harus memelihara kesehatannya, supaya dapat bekerja dengan baik.

Pasal 17
Setiap dokter harus senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran/kesehatan.

Pasal-Pasal yang Berkaitan dengan Kasus
Pasal 3
Seluruh Kode Etik Kedokteran Indonesia mengemukakan betapa luhur pekerjaan profesi dokter. Meskipun dalam melaksanakan pekerjaan profesi, dokter memperoleh imbalan, namun hal ini tidak dapat disamakan dengan usaha penjualan jasa lainnya. Pelaksanaan profesi kedokteran tidak ditujukan untuk memperoleh keuntungan pribadi, tetapi lebih didasari sikap perikemanusiaan dan mengutamakan kepentingan pasien.
1.   Hal-hal berikut dilarang
a.      Menjual contoh obat (tree sample) yang diterima cuma-cuma dari perusahaan farmasi.
b.      Menjuruskan pasien untuk membeli obat tertentu karena dokter yang bersangkutan telah menerima komisi dan perusahaan farmasi tertentu.
c.      Mengijinkan penggunaan nama dan profesi sebagai dokter untuk kegiatan pelayanan kedokteran kepada orang yang tidak berhak, misalnya dengan namanya melindungi balai pengobatan yang tidak memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Pemerintah.
d.      Melakukan tindakan kedokteran yang tidak perlu atau tanpa indikasi yang jelas, karena ingin menarik pembayaran yang lebih banyak.
e.      Kunjungan ke rumah pasien atau kunjungan pasien ke kamar praktek hendaklah seperlunya saja supaya jangan menimbulkan kesan seolah-olah dimaksudkan untuk memperbanyak imbalan jasa. Hal ini perlu diperhatikan terutama oleh dokter perusahaan yang dibayar menurut banyaknya konsultasi.
f.        Melakukan usaha untuk menarik perhatian umum dengan maksud supaya praktek lebih dikenal orang lain dan pendapatannya bertambah. Misalnya mempergunakan iklan atau mengizinkan orang lain mengumumkan namanya dan atau hasil pengobatannya dalam surat kabar atau media massa lain.
g.      Meminta dahulu sebagian atau seluruh imbalan jasa perawatan pengobatan, misalnya pada waktu akan diadakan pembedahan atau pertolongan obstetri.
h.      Meminta tambahan honorarium untuk dokter-dokter ahli bedah/ kebidanan kandungan, setelah diketahui kasus yang sedang ditangani ternyata sulit, dimana pasien yang bersangkutan berada pada situasi yang sulit.
i.         Menjual nama dengan memasang papan praktek di suatu tempat padahal dokter yang bersangkutan tidak pernah atau jarang datang ke tempat tersebut, sedangkan yang menjalankan praktek sehani-harinya dokter lain bahkan orang yang tidak mempunyai keahlian yang sama dengan dokter yang namanya terbaca pada papan praktek.
j.         Mengeksploitasi dokter lain, dimana pembagian prosentasi imbalan jasa tidak adil.
k.       Merujuk pasien ke tempat sejawat kelompoknya, walaupun di dekat tempat prakteknya ada sejawat lain yang mempunyal keahlian yang diperlukan.
l.         Menerima imbalan selain dari pada jasa yang layak sesuai dengan jasanya, kecuali dengan keikhlasan, sepengetahuan dan atau kehendak pasien.

Pasal 7a, 7b, dan 7c.
Segala perbuatan dokter terhadap pasien bertujuan untuk memelihara kesehatan dan kebahagiannya. Dengan sendirinya ia harus mempertahankan dan memelihara kehidupan manusia. Kadang-kadang dokter terpaksa harus melakukan operasi atau cara pengobatan tertentu yang membahayakan. Hal ini dapat dilakukan asal tindakan ini diambil setelah mempertimbangkan masak-masak bahwa tidak ada jalan/cara lain untuk menyelamatkan jiwa selain pembedahan. Sebelum operasi dimulai, perlu dibuat persetujuan tertulis lebih dahulu atau dan keluarga (informed consent). Sesuai peratunan Menteri Kesehatan tentang informed consent, batas umur yang dapat memberi informed consent adalah 18 tahun.

Pasal 8
Derajat kesehatan rakyat dipengaruhi oleh faktor-faktor keturunan, pelayanan kesehatan, perilaku dan lingkungan (fisik, sosial, ekonomi dan budaya). Faktor perilaku merupakan faktor terbesar yang berpengaruh terhadap derajat kesehatan. Sedangkan lingkungan adalah faktor kedua terbesar, oleh karena itu upaya meningkatkan derajat kesehatan rakyat menangani kedua faktor tersebut dan dua faktor lainnya, yang dilaksanakan dalam sistem kesehatan nasional.

Pelayanan yang diberikan hendaknya bersifat menyeluruh, mencakup aspek promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Dalam aspek promotif, seorang dokter dapat bertindak sebagai penggerak upaya masyarakat yang dapat mendukung terwujudnya derajat kesehatan masyarakat yang optimal, seperti: peningkatan gizi masyarakat, penyehatan lingkungan hidup, upaya peningkatan pendapatan keluarga, dan sebagainya. Untuk itu kegiatan penyuluhan yang mencakup unsur-unsur informasi komunikasi dan edukasi merupakan cara pendekatan yang dapat digunakan, khususnya dalam proses pemecahan masalah kesehatan masyarakat yang melibatkan secara aktif masyarakat.

Dalam bidang preventif, kuratif dan rehabilitatif, setiap dokter harus selalu berusaha menyegarkan pengetahuan tentang perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan dan kedokteran serta penerapannya yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat maupun sesuai kebijaksanaan yang berlaku. Dokter merupakan tenaga ahli yang dapat
membantu masyarakat melalui pemberian pelayanan kesehatan langsung kepada masyarakat pada tingkat kontak profesional pertama sampai dengan pada tingkat rujukannya lebih lanjut (pelayanan rujukan antara lain melalui pelayanan RS).

Pasal 10
Bersikap tulus ikhlas sangat diperlukan dalam menolong pasien karena sikap ini memberikan keterangan dan kejernihan dalam berfikir dan teliti dalam bertindak. Sikap ini juga berpengaruh menerangkan bagi pasien yang ditolong. Sikap tulus ikhlas disertai dengan keramah-tamahan dalam menyambut pasien, akan memberi kesan yang baik terhadap pasien, sehingga ia akan secara sukarela dan spontan menyerahkan dirinya untuk diperiksa oleh dokter dan akan bersedia akan menjawab secana terbuka hal-hal yang perlu diketahui oleh dokter dalam menunjang penegakan diagnosa dan terapi yang tepat.

Sikap ikhlas didasari sikap profesional, akan menegakkan wibawa dokter dalam menghadapi ataupun melakukan persuasi agar pasien bersikap kooperatif terhadap tindakan pemeriksaan maupun pengobatan yang diberikan oleh dokter. Sikap profesional dalam hal ini berarti mempertahankan mutu tindakan berdasarkan pengetahuan dan ketrampilan profesional yang dimilikinya. Sikap ikhlas juga perlu disertai dengan tindakan yang selalu memperhatikan tata sopan santun dan tata susila yang berlaku di masyarakat tempat dokter yang bersangkutan berpraktek atau melaksanakan tugas profesionalnya. Hal ini terutama perlu diperhatikan dalam melakukan pemeriksaan dan pengobatan terhadap pasien lawan jenis.

Hubungan Kesejawatan dalam Kodeki dijelaskan
Pasal 14
Kawan-kawan seperjuangan merupakan suatu kesatuan aksi dibawah panji perikemanusiaan untuk memerangi penyakit yang merupakan salah satu pengganggu keselamatan dan kebahagiaan umat manusia. Berhubungan dengan itu, maka Etik Kedokteran mengharuskan setiap dokter memelihara hubungan balk dengan teman sejawatnya sesuai makna atau butir dan lafal sumpah dokter yang mengisyaratkan perlakuan terhadap sejawatnya sebagal berikut : "Saya akan perlakukan teman sejawat saya sebagai mana saya sendiri ingin diperlakukan".

Hubungan antara teman sejawat dapat menjadi buruk bukan karena perbedaan pendapat tentang cara penanganan pasien, perselisihan mengenai cara mewakili teman sejawat yang cuti, sakit dan sebagainya. Kejadian tesebut hendaknya diselesaikan secara musyawarah antar sejawat. Kalau dengan cara demikian juga tidak terselesaikan, maka dapat diminta pertolongan pengurus Ikatan Dokter Indonesia atau Majelis Kehormatan Etik Kedokteran untuk menjelaskannya. Harus dihindarkan campur tangan dan pihak luar. Perbuatan sangat tidak kolegial ialah mengejek teman sejawat dan mempergunjingkannya dengan pasien atau orang lain tentang perbuatannya yang dianggap kurang benar. Mencermarkan nama baik teman sejawat berarti mencemarkan nama baik sendiri, seperti kata pribahasa "Menepuk air di dulang terpercik muka sendiri". Sejawat senior wajib membimbing sejawat yang lebih muda, terutama yang berada di bawah pengawasannya. Janganlah sekalipun juga mengatakan di muka umum, bahwa ia baru lulus dan tidak mengetahui peraturan.

Untuk menjalin dan mempererat hubungan baik antara para teman sejawat, maka wajib memperlihatkan hal-hal berikut :
  1. Dokter yang baru menetap di suatu tempat mengunjungi teman sejawat yang telah berada di situ. Hal ini tidak perlu dilakukan di kota-kota besar dimana banyak dokter yang berpraktek, tetapi cukup dengan pemberitahuan tentang pembukaan praktek baru itu kepada teman sejawat yang tinggal berdekatan.

  1. Setiap dokter menjadi anggota lkatan Dokter Indonesia yang setia dan aktif. Dengan menghadiri pertemuan sosial dan klinik yang diselenggarakan, akan terjadi kontak pribadi sehingga timbul rasa persaudaraan dapat berkembang dan penambahan ilmu pengetahuan.
Terjalinnya hubungan baik antara teman sejawat membawa manfaat tidak saja kepada dokter yang bersangkutan, tetapi juga kepada para pasiennya. Rasa persaudaraan harus dibina sejak masa mahasiswa agar menjadi bekal yang berharga.

Pasal 15
Biasanya kalau seseorang sudah percaya pada seorang dokter maka dokter tersebut akan dicari terus walaupun jauh dari rumahnya. Di kota besar perkembangan pengetahuan umum masyarakat maju dengan pesat. Penyakit dengan pengobatan bukan rahasia bagi umum yang benar-benar mempelarinya. Juga karena diburu oleh keinginan untuk lebih efisien, orang ingin segera sembuh. Oleh karena itu, banyak pasien yang walaupun baru berobat 1 hari tapi belum sembuh, pada hari ke 2 telah ke dokter yang lain. Dalam hal seperti ini dokter ke 2 yang menenima tidak dapat dikatakan merebut pasien dan dokter pertama.

Seseorang yang telah kehilangan kepercayaan pada seorang dokter, tidak dapat dipaksa untuk kembali mempercayainya. Dan kita paham akan hal ini. Oleh karena itu, dokter lain yang kemudian menerima pasien yang bersangkutan harus menasehatinya agar kembali ke dokter pertama untuk tiga hari dan mengamati hasilnya. Sangatlah etis bila dokter yang kedua bila menerima pasien sebagai pasiennya (sesuai hak asasinya) memberitahu dokter pertama.
Sangat tercela kalau kita malahan mengganti obat dan dokter pertama dan mencela pengobatan dokter pertama di hadapan pasien, padahal belum sempat diamati efeknya dan karena semata mendengar keluhan pasien yang tidak sabar dan terbunu waktu. Penggantian atau penghentian obat dapat dilakukan bila kita yakini bahwa pengobatan dan dokter pertama memang nyata-nyata keliru, menimbulkan efek sampingan atau tidak diperlukan lagi dan bijaksana jika dasarnya dikemukakan.

Adapun menurut Undang-Undang Praktik Kedokteran, dikatakan sebagai berikut:
Bekerja Dengan Sejawat
Memperlakukan sejawat dengan adil
34.   Dokter harus bertindak adil dengan sejawat. Sesuai hukum berlaku, tidak boleh ada diskriminasi terhadap sejawat dan segi apapun seperti jenis kelamin, suku bangsa dan kekurangannya. Dokterjuga tidak boleh membiarkan perbedaan ini mempengaruhi hubungan profesionalnya.
35.   Dokter tidak boleh merusak kepercayaan pasien akan penanganan/penatalaksanaan yang diterima atau dengan menyalahkan dokter lain yang memberikan terapi karena rasa dengki atau dengan memberikan kritik yang tidak mendasar

Bekerja Dalam Tim Dokter
36.   Pelayanan kesehatan meliputi berbagai disiplin ilmu. Bekerja dalam sebuah tim tidak mengubah tanggung jawab dokter. Dalam sebuah tim, seorang dokter harus:
o    Menghormati keahlian dan peran sejawat
o    Menjaga hubungan profesional dengan pasien
o    Menjalin komunikasi yang efektif dengan sejawat di dalam maupun di luar tim.
o    Memastikan pasien dan sejawat memahami status profesional, spesialisasi, peranan dan tanggung jawab dokter dalam tim dan tanggung jawab pada setiap aspek penanganan pasien.
o    Berpartisipasi dalam tinjauan standar dan kemampuan tim serta membuat langkah untuk memperbaiki kekurangan
o    Bersedia bersikap terbuka dan sportif terhadap permasalahan terkait kemampuan, perilaku dan kesehatan anggota tim.

Berbagi Informasi dengan Sejawat
42.   Sesuai harapan pasien akan dokter, seorang dokter, biasanya dokter umum harus dapat memberikan informasi sepenuhnya dan bertanggung jawab untuk menjaga kelanjutan penanganan medis pasien.
43.   Dokter harus memastikan bahwa pasien mengetahui bagaimana informasi disebarkan dalam tim dan kepada siapa saja yang akan melakukan penanganan.
Jika pasien berkeberatan maka dokter harus menjelaskan manfaat informasi itu disebarkan dalam tim, tetapi dokter tidak boleh memaksa jika pasien bersikeras.
44.   Saat akan merujuk pasien, dokter harus memberikan semua informasi yang relevan mengenai riwayat perjalanan penyakit pasien dan kondisi terkini
45.   Jika anda memberikan penatalaksanaan atau nasehat kepada pasien tetapi bukan dokter pribadi pasien, seharusnya anda memberitahu dokter yang menangani pasien mengenai basil pemeriksaan dan terapi yang diberikan serta informasi penting untuk kelanjutan penanganan pasien kecuali pasien merasa keberatan. Jika pasien tidak dirujuk kepada anda oleh dokter umum, maka anda harus menginformasikan dokter umum sebelum memulai penatalaksanaan kecuali dalam keadaan gawat darurat. Jika anda tidak memberitahu dokter yang menangani pasien sebelum atau sesudah memberikan terapi maka anda harus bertanggungjawab untuk memberikan dan merencanakan seluruh tindak lanjut pasien hingga ada dokter yang mengambil alih perawatan pasien.


Kesepakatan Finansial dan Komersial
53.   Dokter harus jujur dan terbuka mengenai penentuan finansial dengan pasien. Dalam hal ini:
o    Dokter memberikan informasi biaya perawatan sebelum meminta persetujuan pasien, bila memungkinkan
o    Dokter tidak boleh mengeksplotasi pasien yang kurang pengetahuan kedokterannya saat menentukan biaya pelayanan
o    Dokter tidak boleh mendorong pasien untuk memberikan, meminjamkan uang atau benda yang secara langsung maupun tidak langsung menguntungkan dokter. Tidak boleh ada unsur paksaan kepada pasien maupun keluarganya.
o    Dokter tidak boleh memaksa pasien untuk menerima penatalaksanaan pribadi
54.   Dokter harus jujur dalam kesepakatan finansial dan komersial dengan pasien, asuransi dan organisasi atau individual lainnya. Dalam hal ini:
o    Dalam mengatur keuangan, pastikan untuk memisahkan dana tersebut dari keuangan pribadi
o    Sebelum membeli barang, anda harus memastikan keadaan finansial yang relevan dan kebutuhan komersial yang akan dibeli 

LANJUT DISINI