Pemeriksaan Forensik Pada Kasus Mati Terjerat Dengan Luka Terbuka

Pemeriksaan Forensik Pada Kasus Mati Terjerat Dengan Luka Terbuka


PENDAHULUAN

Peristiwa pelanggaran hukum yang menyangkut tubuh dan nyawa manusia banyak kita temui dalam kehidupan harian kita.  Dalam menangani berbagai kasus ini diperlukan ilmu kedokteran forensik untuk membantu proses peradilan dalam arti luas yang meliputi tahap penyidikan sampai sidang pengadilan. Diperlukan bantuan dokter untuk memastikan sebab, cara, dan waktu kematian pada peristiwa kematian tidak wajar karena pembunuhan, bunuh diri, kecelakaan atau kematian yang mencurigakan.
Suatu kasus bunuh diri dengan gantung diri , harus dibuktikan bahwa tidak melibatkan kekerasan atau pembunuhan sebelum korban digantung. Untuk menyelesaikan masalah kedokteran forensik diperlukan ilmu yang berkaitan dengan, aspek hukum,  prosedur medico legal, tanatologis, traumatologi, teknik pemeriksaan dan segala sesuatu yang terkait supaya dapat benar-benar memanfaatkan pengetahuan kedokteran untuk kepentingan pengadilan. Hasil pemeriksaan dan laporan tertulis akan digunakan sebagai petunjuk atau pedoman dan alat bukti dalam menyidik, menuntut dan mengadili perkara pidana maupun perdata.
Penulisan makalah ini bertujuan untuk memaparkan pemeriksaan kedokteran forensic agar jelas kelihatan perbedaan antara ciri-ciri kematian yang disebabkan oleh kasus penganiayaan sehingga terjadi pembunuhan atau suatu kasus bunuh diri.

                                          ASPEK HUKUM DI INDONESIA



Kasus kekerasan dan pembunuhan telah diatur dalam:
  • Pasal 170 KUHP
    1. Barang siapa terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancap dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan penjara
    2. Yang bersalah diancam :
      • I. Dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, jika dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang dgunakan mengakibatkan luka-luka
      • II.    Dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, jika kekerasan mengaakibatkan luka berat
      • III.    Dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika dengan kekerasan mengakibatkan maut.
  • Pasal 338 KUHP
    • Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan, dengan pidana paling lama 15 tahun
  • Pasal 340
    • Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 25 tahun.


PROSEDUR MEDIKO-LEGAL

Prosedur medikolegal adalah tata cara atau prosedur penatalaksanaan dan berbagai aspek yang berkaitan pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum. Secara garis besar prosedur medikolegal mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dan pada beberapa bidang juga mengacu kepada sumpah dokter dan etika kedokteran.
Ruang lingkup prosedur medikolegal adalah pengadaan visum et repertum, pemberian keterangan ahli pada masa sebelum persidangan dan pemberian keterangan ahli di dalam persidangan, kaitan visum et repertum dengan rahasia kedokteran, penerbitan surat kematian dan surat keterangan medik, pemeriksaan kedokteran terhadap tersangka (psikiatri forensik), dan kompetensi pasien untuk menghadapi pemeriksaan penyidik.

Kewajiban Dokter Membantu Peradilan

  • Pasal 133 KUHAP
    1. Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, kracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya
    2. Permintaan keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara tertulis, yang dalam surat itu disebutkan dengan tegas untuk pemeriksaan luka atau pemeriksaan bedah mayat
    3. Mayat yang dikirim kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter pada rumah sakit harus diperlakukan secara baik dengan penuh penghormatan terhadap mayat tersebut dan diberi label yang memuat identitas mayat, dilakukan dengan diberi cap jabatan yang dilekatkan pada ibu jari kaki atau bagian lain badan mayat
  • Pasal 134 KUHAP
    1. Dalam hal sangat diperlukan di mana untuk keperluan pembuktian bedah mayat tidak mungkin lagi dihindari, penyidik wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada keluarga korban.
    2. Dalam hal keluarga keberatan, penyidikan wajib menerangkan sejelas-jelasnya tentang maksud dan tujuan perlu dilakukannya pembedahan tersebut
    3. Apabila dalam waktu dua hari tidak ada tanggapan apapun dari keluarga atau pihak yang perlu diberitahu tidak diketemukan, penyidik segera melaksanakan ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 133 ayat (3) undang-undang ini
  • Pasal 135 KUHAP
    • Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan perlu melakukan penggalian mayat, dilaksanakan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 133 ayat (2) dan pasal 134 ayat (1) undang-undang ini
  • Pasal 179 KUHAP
    1. Setiap orang yang dimana pendapatnya sebagai ahli kedokteran kehakiman atau dokter atau ahli lainnya wajib memberikan keterangan ahli demi keadilan
    2. Semua ketentuan tersebut di atas untuk saksi berlaku juga bagi mereka yang memberikan keterangan ahli, dengan ketentuan bahwa mereka mengucapkan sumpah atau janji akan memberikan keterangan yang sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya menurut pengetahuan dalam bidang keahliannya
Hak Menolak Menjadi Saksi/Ahli
  • Pasal 120 KUHAP
    1. Dalam hal penyidik menganggap perlu, ia dapat minta pendapat orang ahli atau orang yang memiliki keahlian khusus
    2. Ahli tersebut mengangkat sumpah atau mengucapkan janji di muka penyidik bahwa ia akan memberi keterangan menurut pengetahuannya yang sebaik-baiknya kecuali bila disebabkan karena harkat serta martabat, pekerjaan atau jabatannya yang mewajibkan ia menyimpan rahasia dapat menolak untuk memberikan keterangan yang diminta.
  • Pasal 168 KUHAP
    • Kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini, maka tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi:
      • a.    Keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa
      • b.    Saudara dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dan anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga
      • c.    Suami atau istri terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa
  • Pasal 170 KUHAP
    1. Mereka yang karena pekerjaan, harkat martabat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, dapat minta dibebaskan dari kewajiban untuk memberi keterangan sebagai saksi, yaitu tentang hal yang dipercayakan kepada mereka
    2. Hakim menentukan sah atau tidaknya segala alasan untuk permintaan tersebut
Bentuk Bantuan Dokter Bagi Peradilan dan Manfaatnya
  • Pasal 183 KUHAP
    • Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya
  • Pasal 184 KUHAP
    • Alat bukti yang sah adalah:
      • a.    Keterangan saksi
      • b.    Keterangan ahli
      • c.    Surat
      • d.    Petunjuk
      • e.    Keterangan terdakwa
    • Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan.
  • Pasal 185 KUHAP
    1. Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan
    2. Keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya
    3. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya
    4. Keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri tentang suatu kejadian atau duatu keadaan dapat digunakan sebagai suatu alat bukti yang sah apabila keterangan saksi itu ada hubungannya satu dengan yang lain sedemikian rupa, sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu
    5. Baik pendapat maupun rekaan, yang diperoleh dari hasil pemikiran saja, bukan merupakan keterangan saksi
    6. Dalam menilai kebenaran keterangan seorang saksi, hakim harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan:
      • a.  Persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain
      • b. Persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti yang lain
      • c. Alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberi keterangan yang tertentu
      • d. Cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya
Keterangan saksi yang tidak disumpah meskipun sesuai satu dengan yang lain tidak merupakan alat bukti, namun apabila keterangan itu sesuai dengan keterangan dari saksi yang disumpah dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti sah yang lain
  • Pasal 186 KUHAP
    • Keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan. 
  • Pasal 187 KUHAP
    • Surat sebagaimana tersebut dalam pasal 184 ayat (1) huruf c, dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, adalah:
      • a.    Berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat di hadapannya, yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau dinilainya sendiri, disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangannya itu
      • b.    Surat yang dibuat menurut ketentuan perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenai hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya dan yang diperuntukan bagi pembuktian sesuatu hal atau sesuatu keadaan
      • c.    Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi dari padanya
      • d.    Surat lain yanghanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain
  • Pasal 65 KUHAP
    • Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang mempunyai keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya
  • Pasal 66 KUHAP
    • Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian
  • Pasal 180 KUHAP
    1. Dalam hal diperlukan untuk menjernihkan duduknya persoalan yang timbul di sidang pengadilan, hakim ketua sidang dapat minta keterangan ahli dan dapat pula minta agar diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan
    2. Dalam hal timbul keberatan yang beralasan dari terdakwa atau penasehat hukum terhadap hasil keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hakim memerintahkan agar hal itu dilakukan penelitian ulang
    3. Hakim karena jabatannya dapat memerintahkan untuk dilakukan penelitian ulang sebagaimana tersebut dalam ayat (2)
    4. Penelitian ulang sebagaimana tersebut pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh instansi semula dengan komposisi personil yang berbeda dan instansi lain yang mempunyai wewenang untuk itu.

Sangsi Bagi Pelanggar Kewajiban Dokter
  • Pasal 216 KUHP
    1. Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasanya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak sembilan ribu rupiah
    2. Disamakan dengan pejabat tersebut di atas, setiap orang yang menurut undang-undang terus meneruus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum
    3. Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah sepertiga
  • Pasal 222 KUHP
    • Barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan pemeriksaan mayat untuk pengadilan, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah


Rahasia Jabatan dan Pembuatan SKA/VetR
  • Peraturan Pemerintah no 10 tahun 1966 Tentang Wajib Simpan Rahasia Kedokteran
    • Pasal 3 PP No 10/1966
    • Yang diwajibkan menyimpan rahasia yang dimaksud dalam pasal 1 ialah:
      • Tenaga kesehatan menurut pasal 2 UU tentang tenaga kesehatan
      • Mahasiswa kedokteran, murid yang bertugas dalam lapangan pemeriksaan, pengobatan dan atau perawatan, dan orang lain yang ditetapkan oleh menteri kesehatan
  • Pasal 322 KUHP
    1. Barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau pencariannya baik yang sekarang maupun yang dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembulan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah
    2. Jika kejahatan dilakukan terhadap seseorang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang lain
  • Pasal 49 KUHP
    1. Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum
    2. Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsing disebabkan keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana
Keterangan Palsu
  • Pasal 267 KUHP
    1. Seorang dokter yang dengan sengaja memberi surat keterangan palsu tentang ada atau tidaknya penyakit, kelemahan atau cacat, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan
    2. Jika keterangan diberikan dengan maksud untuk memasukkan seorang ke dalam rumah sakit gila atau untuk menahannya di situ, dijatuhkan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan
    3. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat keterangan palsu itu seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran
  • Pasal 7 KODEKI
    • Seorang dokter hanya memberikan keterangan atau pendapat yang dapat dibuktikan kebenarannya.

    •                               PEMERIKSAAN MEDIS 
  • Tanatologi
Adalah ilmu yang mempelajari kematian dan perubahan yang terjadi setelah kematian serta faktor yang mempengaruhi perubahan tersebut.
Dikenal beberapa istilah tentang mati yaitu: 
  •  Mati somatis (mati klinis) yang terjadi akibat terhentinya fungsi ketiga sistem penunjang kehidupan yaitu susunan saraf pusat, sistem kardiovaskular dan sistem pernafasan yang menetap (irreversible). 
  • Mati suri (suspended animation, apparent death) adalah terhentinya ketiga sistem kehidupan di atas yang ditentukan dengan alat kedokteran sederhana. 
  • Mati seluler (mati molekuler) adalah kematian organ atau jaringan tubuh yang timbul beberapa saat setelah kematian somatis. 
  • Mati serebral adalah kerusakan kedua hemisfer otak yang ireversibel kecuali batang otak dan serebelum, sedangkan kedua sistem lainnya yaitu sistem pernafasan dan kardiovaskular masih berfungsi dengan bantuan alat. 
  •  Mati otak (mati batang otak) adalah bila telah terjadi kerusakan seluruh isi neuronal intrakranial yang ireversibel, termasuk batang otak dan serebelum. 
 Kematian adalah suatu proses yang dapat dikenal secara klinis pada seseorang berupa tanda kematian, yaitu perubahan yang terjadi pada tubuh mayat yang dapat timbul dini pada saat meninggal atau beberapa menit kemudian. 
Setelah beberapa waktu timbul perubahan pascamati yang jelas yang memungkinkan diagnosis kematian lebih pasti. 

Tanda kematian Tidak pasti
  • Pernafasan berhenti yang dinilai selama lebih dari 10 menit secara inspeksi, palpasi dan auskultasi; 
  • Terhentinya sirkulasi yang dinilai selama 15 menit, nadi karotis tidak teraba; 
  • Kulit pucat tetapi bukan merupakan tanda yang dapat dipercaya karena mungkin terjadi spasme agonal sehingga wajah tampak kebiruan; 
  • Tonus otot menghilang dan relaksasi; 
  • Pembuluh darah retina mengalami segmentasi beberapa menit setelah kematian dan,
  • Pengeringan kornea yang menimbulkan kekeruhan dalam waktu 10 menit yang masih dapat dihilangkan dengan meneteskan air. 
Perubahan lanjut (tanda pasti kematian) sebagai berikut: 
  • Lebam mayat (livor mortis) 
    • Setelah kematian klinis, maka eritrosit akan menempati tempat terbawah akibat gaya tarik bumi (gravitasi), mengisi vena dan venula, membentuk bercak warna merah ungu (livide) pada bagian terbawah tubuh, kecuali pada bagian tubuh yang tertekan alas keras. Darah tetap cair karena adanya aktifitas fibrinolisin, yang berasal dari endotel pembuluh darah.
    • Lebam mayat, biasanya mulai tampak 20-30 menit pasca mati, makin lama intensitasnya bertambah dan menjadi lengkap dan menetap setelah 8-12 jam, sebelum waktu ini, lebam mayat masih menghilang (pucat) pada penekanan dan berpindah- pindah jika posisi mayat di ubah.
    • Memucatnya lebam akan lebih cepat dan lebih sempurna apabila penekanan atau perubahan posisi tubuh tersebut di lakukan dalam 6 jam pertama setelah mati klinis, tetapi walaupun setelah 24 jam, darah masih tetap cukup cair, sehingga sejumlah darah masih dapat mengalir dan membentuk lebam mayat di tempat terendah yang baru.
    • Kadang- kadang di jumpai bercak pendarahan berwarna biru kehitaman akibat pecahnya pembuluh darah.
    • Menetapnya lebam mayat, disebabkan oleh bertimbunya sel- sel darah dalam jumlah cukup banyak, sehingga sulit berpindah lagi, selain itu kekakuan otot-otot dinding pembuluh darah, ikut mempersulit perpindaham tersebut.
    • Lebam mayat di gunakan  untuk :
      • Tanda pasti kematian 
      • Memperkirakan sebab kematian, misalnya lebam berwarna merah terang pada kasus keracunan CO atau CN, warna kecoklatan pada keracunan anilin,nitrit, sulfonal.
      • Mengetahui perubahan posisi mayat yang dilakukan setelah terjadinya lebam mayat yang menetap dan 
      • Memperkirakan saat kematian. 
        • Lebam mayat yang belum menetap atau masih hilang pada penekanan menunjukkan saat kematian kurang dari 8-12 jam sebelum saat pemeriksaan.
    • Mengingat lebam mayat darah terdapat di pembuluh darah, maka keadaan ini di gunakan untuk membedakannya dengan resapan darah akibat trauma.
      • Bila pada daerah tersebut di lakukan irisan, dan di siram air, maka warna merah darah akan hilang atau pudar pada lebam mayat,sedangkan pada resapan darah akibat trauma tidak menghilang.
  • Kaku mayat (rivor mortis) 
    • Kelenturan otot setelah kematian masih dipertahankan karena metabolism tingkat seluler masih berjalan berupa pemecahan cadangan glikogen otot yang menghasilkan energi. Energi ini digunakan untuk mengubah ADP menjadi ATP. Selama masih terdapat ATP maka serabut aktin dan myosin tetap lentur. Bila cadangan glikogen dalam otot habis, maka energi tidak terbentuk lagi, aktin dan myosin menggumpal dan otot menjadi kaku. 
    • Kaku mayat dibuktikan dengan memeriksa persendian. 
    • Kaku mayat mulai tampak kira-kira 2 jam setelah mati klinis, dimulai dari bagian luar tubuh (otot-otot kecil) kearah dalam (sentripetal). 
    • Setelah mati klinis 12 jam kaku mayat menjadi lengkap, dipertahankan selama 12 jam dan kemudian menghilang dalam urutan yang sama. 
    • Kaku mayat umumnya tidak disertai pemendekan serabut otot, tetapi jika seebelum terjadi kaku mayat otot berada dalam posisi teregang, maka saat kaku mayat terbentuk akan terjadi pemendekan otot.
    • Faktor-faktor yang mempercepat terjadinya kaku mayat adalah 
      • aktivitas fisik sebelum mati, 
      • suhu tubuh yang tinggi, 
      • bentuk tubuh kurus dengan otot-otot kecil dan 
      • suhu lingkungan tinggi. 
    • Kaku mayat, dapat digunakan juga untuk memperkirakan saat kematian dan tanda pasti kematian. 
    • Terdapat kekakuan pada mayat yang menyerupai kaku mayat yaitu 
      • cadaveric spasm (kekakuan otot yang terjadi saat kematian dan menetap), 
      • heat stiffening (kekakuan otot akibat koagulasi protein oleh panas) dan
      •  cold stiffening (kekakuan sendi akibat paparan dingin). 
  • Penurunan suhu tubuh (algor mortis) 
    • Ini terjadi karena proses pemindahan panas dari suatu benda ke benda yang lebih dingin melalui cara radiasi, konduksi, evaporasi dan konveksi. 
    • Grafik penurunan suhu tubuh ini hampir berbentuk kurva sigmoid atau seperti huruf S. 
    • Kecepatan penurunan suhu dipengaruhi oleh suhu keliling, aliran dan kelembaban udara, bentuk tubuh, posisi tubuh dan pakaian. 
    • Selain itu suhu saat mati perlu diketahui untuk perhitungan perkiraan saat kematian. 
  • Pembusukan (decomposition, putrefaction) 
    • Pembusukan adalah proses degradasi jaringan yang terjadi akibat autolisis dan kerja bakteri. Autolisis adalah pelunakan dan pencairan jaringan yang terjadi dalam keadaan steril. 
    • Autolisis timbul akibat kerja digestif oleh enzim yang dilepaskan sel pascamati dan hanya dapat dicegah dengan pembekuan jaringan. Setelah seseorang meninggal, bakteri yang normal hidup dalam tubuh segera masuk ke jaringan. Sebagian besar bakteri berasal dari usus dan yang terutama adalah Clostridium welchii. 
    • Pada proses pembusukan ini terbentuk gas-gas alkana, H2S dan HCN serta asam amino dan asam lemak. 
    • Pembusukan baru tampak kira-kira 24 jam pascamati berupa warna kehijauan pada perut kanan bawah. 
    • Larva lalat akan dijumpai setelah pembentukan gas pembusukan nyata, yaitu kira-kira 36 jam pasca mati. Dengan identifikasi spesies lalat dan mengukur panjang larva, maka dapat diketahui usia larva tersebut, yang dapat dipergunakan untuk memperkirakan saat mati. 
    • Pembusukan akan timbul lebih cepat bila suhu keliling optimal (26.5 derajat Celcius hingga sekitar suhu normal tubuh), kelembaban dan udara yang cukup, banyak bakteri pembusuk, tubuh gemuk atau menderita penyakit infeksi dan sepsis. 
  • Adiposera atau lilin mayat 
    • Adiposera adalah terbentuknya bahan yang berwarna keputihan, lunak atau berminyak, berbau tengik yang terjadi di dalam jaringan lunak tubuh pasca mati. Terutama terdiri dari asam-asam lemak tak jenuh yang terbentuk oleh hidrolisis lemak dan mengalami hidrogenisasi sehingga terbentuk asam lemak jenuh pasca mati yang tercampur dengan sisa-sisa otot, jaringan ikat, jaringan saraf yang termumifikasi dan kristal-kristal sferis dengan gambaran radial. 
    • Adiposera akan membuat gambaran permukaan luar tubuh dapat bertahan hingga bertahun-tahun sehingga identifikasi mayat dan perkiraan sebab kematian masih dapat dimungkinkan. 
    • Faktor-faktor yang mempermudah terbentuknya adiposera adalah kelembaban dan lemak tubuh yang cukup, sedangkan yang menghambat adalah air yang mengalir yang membuang elektrolit. 
    • Pembusukan akan terhambat oleh adanya adiposera karena derajat keasaman dan dehidrasi jaringan bertambah. 
  • Mummifikasi 
    • Adalah proses penguapan cairan atau dehidrasi jaringan yang cukup cepat sehingga terjadi pengeringan jaringan yang selanjutnya dapat menghentikan pembusukan. 
    • Jaringan berubah menjadi keras dan kering, berwarna gelap, berkeriput dan tidak membusuk karena kuman tidak dapat berkembang pada lingkungan yang kering. Terjadi bila suhu hangat, kelembaban rendah, aliran udara yang baik, tubuh yang dehidrasi dan waktu yang lama (12-14 minggu).     
Beberapa perubahan lain dapat digunakan untuk memperkirakan saat kematian. Di antaranya adalah
  • Perubahan pada mata. 
    • Kekeruhan kornea yang menetap mulai kira-kira 6 jam pascamati, 10-12 jam pascamati kekeruhan terjadi baik pada mata yang ditutup/tidak. 
    • Setelah mati, tekanan bola mata turun. Hingga 30 menit pascamati tampak kekeruhan makula dan memucatnya diskus optik. 
    • Selama 2 jam pertama pascamasti retina pucat, daerah sekitar diskus dan sekitar makula menjadi kuning (perubahan pada retina dapat menunjukkan saat kematian hingga 15 jam pascamati). Saat itu pola vaskular koroid berupa bercak-bercak berlatar merah dengan pola segmentasi yang jelas, setelah 3 jam pascamati menjadi kabur dan setelah 5 jam menjadi homogen dan lebih pucat. 
    • Setelah 6 jam pascamati batas diskus kabur dan hanya pembuluh besar yang bersegmentasi yang terlihat dengan latar belakang kuning-kelabu. 
    • Dalam 12 jam pascamati pada diskus hanya dikenali dengan adanya konvergensi beberapa segmen pembuluh darah yang tersisa. 
    • Setelah 15 jam hanya makula saja yang tampak, berwarna coklat gelap. 
  • Perubahan dalam lambung. 
    • Kecepatan pengosongan lambung sangat bervariasi. Adanya makanan tertentu dapat menyimpulkan korban memakan makanan tersebut beberapa jam sebelum mati. 
  • Perubahan rambut. 
    • Kecepatan tumbuh rambut rata-rata 0,4mm/hari, panjang rambut kumis dan jenggot dapat dipergunakan untuk memperkirakan saat kematian. 
  • Pertumbuhan kuku. 
    • Pertumbuhan kuku sekitar 0,1mm per hari dapat digunakan untuk memperkirakan saat kematian bila dapat diketahui saat terakhir yang bersangkutan memotong kuku. 
  • Perubahan dalam cairan serebrospinal. 
    • Kadar nitrogen asam amino kurang dari 14mg% menunjukkan kematian belum lewat 10 jam, 
    • kadar nitrogen non-protein kurang dari 80mg% menunjukkan kematian belum 24 jam, 
    • kadar kreatin kurang dari 5mg% dan 10mg% masing-masing menunjukkan kematian belum mencapai 10 dan 30 jam. 
  • Dalam cairan vitreus terjadi peningkatan kadar Kalium yang cukup akurat untuk memperkirakan saat kematian antara 24 hingga 100 jam pascamati. 
  • Perubahan semua kadar komponen darah setelah kematian. 
  •  Reaksi supravital yaitu reaksi jaringan tubuh sesaat pasca mati klinis yang masih sama seperti reaksi jaringan tubuh pada seseorang yang hidup. 

II. Traumatologi Forensik     
Traumatologi adalah ilmu yang mempelajari tentang luka dan cedera serta hubungannya dengan berbagai kekerasan (rudapaksa) sedangkan yang dimaksudkan dengan luka adalah suatu keadaan ketidaksinambungan jaringan tubuh akibat kekerasan. 
Berdasarkan sifat serta penyebabnya, kekerasan dapat dibedakan atas kekerasan yang bersifat: 
  • Mekanik: Kekerasan oleh benda tajam atau tumpul dan tembakan senjata api. 
  • Fisika: Suhu, listrik dan petir, perubahan tekanan udara (barotrauma), akselerasi, akustik dan        radiasi. 
  • Kimia/Korosif: Asam atau basa kuat. 
Luka akibat Kekerasan Benda Tumpul 
  • Memar (kontusio, hematom) 
    • Memar adalah suatu perdarahan dalam jaringan bawah kutis/kulit akibat pecahnya kapiler dan vena yang disebabkan oleh kekerasan tumpul. 
    • Letak, bentuk dan luas memar dipengaruhi oleh besarnya kekerasan, jenis benda penyebab, kondisi dan jenis jaringan, usia, jenis kelamin, corak dan warna kulit, kerapuhan pembuluh darah serta penyakit yang diderita. 
    • Bila kekerasan benda tumpul mengenai jaringan longgar seperti di daerah mata, leher atau pada bayi dan usia lanjut, maka memar cenderung lebih luas. Adanya jaringan longgar juga memungkinkan berpindahnya ‘memar’ ke daerah yang lebih rendah akibat gravitasi seperti kekerasan benda tumpul pada dahi menimbulkan hematom palpebra. Informasi mengenai bentuk benda tumpul dapat diketahui jika ditemukan adanya ‘perdarahan tepi’ seperti bila tubuh korban terlindas ban. 
    • Pada ‘perdarahan tepi’ perdarahan tidak dijumpai pada lokasi yang bertekanan, tetapi perdarahan akan menepi sehingga bentuk perdarahan sesuai dengan bentuk celah antara kedua kembang yang berdekatan (cetakan negatif). 
    • Umur memar dapat dilihat dari perubahan warnanya. Pada saat perlukaan, memar berwarna merah, lalu berubah menjadi ungu atau hitam dan setelah 4 sampai 5 hari akan berwarna hijau yang kemudian berubah menjadi kuning dalam 7 sampai 10 hari dan akhirnya menghilang dalam 14 sampai 15 hari. Perubahan warna terjadi mulai dari tepi ke arah tengah. 
    • Hematom antemortem dapat dibedakan dari lebam mayat dengan melakukan penyayatan kulit. Pada hematom antemortem akan dijumpai adanya pembengkakan dan infiltrasi darah merah kehitaman dalam jaringan, sedang pada lebam mayat warna merah tampak merata. 
  • Luka Lecet (ekskoriasi, abrasi) 
    • Merupakan luka kulit yang superficial, akibat cedera pada epidermis yang bersentuhan dengan benda yang memiliki permukaan kasar atau runcing. 
    • Walaupun kerusakannya minimal tetapi luka lecet dapat memberikan petunjuk kemungkinan adanya kerusakan yang hebat pada alat-alat dalam tubuh. 
    • Sesuai mekanisme terjadinya luka lecet dibedakan dalam 4 jenis, antaranya: 
      • Luka lecet gores (scratch) 
        • Diakibatkan oleh benda runcing yang menggeser lapisan permukaan kulit. Dari gambaran kedalaman luka pada kedua ujungnya dapat ditentukan arah kekerasan yang terjadi.
      • Luka lecet serut (graze) 
        • Adalah luka lecet yang terjadi akibat persentuhan kulit dengan permukaan yang kasar dengan arah kekerasan sejajar/miring terhadap kulit. 
        • Arah kekerasan ditentukan dengan melihat letak tumpukan epitel. 
      • Luka lecet tekan (impression, impact abrasion) 
        • Luka lecet yang disebabkan oleh penekanan benda tumpul secara tegak lurus terhadap permukaan kulit. 
        • Bentuk luka lecet tekan umumnya sama dengan bentuk permukaan benda tumpul tersebut. 
        • Kulit pada luka lecet tekan tampak berupa daerah kulit yang kaku dengan warna lebih gelap dari sekitarnya. 
      • Luka lecet geser (friction abration) 
        • Disebabkan oleh tekanan linier pada kulit disertai gerakan bergeser, misalnya pada kasus gantung atau jerat.
      • Luka robek (Vulnus laceratum) 
        • Merupakan luka terbuka yang terjadi akibat kekerasan tumpul yang kuat sehingga melampaui elastisitas kulit atau otot. 
        • Ciri luka robek bentuk tidak beraturan, tepi tidak rata, tampak jembatan jaringan antara kedua tepi luka, bentuk dasar luka tidak beraturan, akar rambut tampak hancur atau tercabut bila kekerasannya di daerah yang berambut dan sering tampak luka lecet atau memar di sekitar luka. 
Luka akibat Kekerasan Benda Tajam 
Merupakan luka terbuka yang terjadi akibat benda yang memiliki sisi tajam atau ujung runcing. Luka berupa luka terbuka dengan tepi dan dinding luka yang rata, berbentuk garis, tidak terdapat jembatan jaringan, dasar luka berbentuk garis atau titik dengan keadaan sekitar luka bersih. 

  • Luka tusuk 
    • merupakan luka dengan kedalaman luka yang melebihi panjang luka, terjadi akibat kekerasan yang arahnya tegak lurus kulit. Sudut luka dapat menunjukkan perkiraan benda penyebabnya, apakah berupa pisau bermata satu atau bermata dua. 
    • Bila satu sudut luka lancip dan yang lain tumpul, berarti benda penyebabnya adalah benda tajam bermata satu sedangkan bila kedua sudut luka lancip, luka tersebut dapat disebabkan oleh benda tajam bermata dua. Benda tajam bermata satu dapat menimbulkan luka tusuk dengan kedua sudut luka lancip apabila hanya bahagian ujung benda saja yang menyentuh kulit, sehingga sudut luka dibentuk oleh ujung dan sisi tajamnya. 
    • Kulit disekitar luka akibat kekerasan benda tajam biasanya tidak menunjukkan adanya luka lecet atau luka memar, kecuali bila bahagian gagang turut membentur kulit. 
    • Pada luka tusuk, panjang luka biasanya tidak mencerminkan lebar benda tajam penyebabnya, demikian pula panjang saluran luka biasanya tidak menunjukkan panjang benda tajam tersebut. Hal ini disebabkan oleh factor elastisitas jaringan dan gerakan korban. 
  • Luka akibat Tembakan Senjata Api 
    • Senjata api adalah senjata yang dengan menggunakan tenaga hasil peledakan mesin, dapat melontarkan anak peluru dengan kecepatan tinggi. 
    • Keparahan luka tembak akibat anak peluru tergantung pada besar dan bentuk anak peluru, balistik (kecepatan, energi kinetik dan stabilitas anak peluru), kerapuhan anak peluru, kepadatan dan vulnerabilitas jaringan sasaran. 
    •  Pada luka tembak masuk, selain anak peluru, komponen lain yang terdapat pada proses tembakan juga berperan dalam membentuk ciri-ciri luka tembak. Berdasarkan ciri-ciri tersebut luka tembak masuk dibedakan dalam:
      • Luka tembak masuk (LTM) jarak jauh, hanya dibentuk oleh komponen anak peluru. Luka berbentuk lubang dengan kelim lecet dan kelim kesat pada dindingnya. 
      • LTM jarak dekat, dibentuk oleh komponen anak peluru dan butir-butir mesiu yang tidak habis terbakar. Luka berupa lubang dengan kelim lecet, kelim kesat, kelim tattoo dan atau kelim jelaga. 
      • LTM jarak sangat dekat, dibentuk oleh komponen anak peluru, butir mesiu, jelaga dan panas/api. Luka seperti LTM jarak dekat dengan kelim api di tepi lubangnya.
      • LTM tempel, dibentuk oleh seluruh komponen tersebut (yang akan masuk seluruhnya atau sebagian ke dalam saluran luka) dan jejas laras. 
        • Saluran luka akan berwarna hitam dan jejas laras akan tampak mengelilingi di luar luka tembak masuk sebagai luka lecet tekan. 
    • Luka tembak keluar (LTK) pula adalah luka tembak yang terjadi akibat peluru meninggalkan tubuh korban. 
      • Umumnya LTK lebih besar dari LTM akibat deformitas anak peluru, bergoyangnya anak peluru dan ikutnya jaringan tulang yang pecah keluar dari LTK. 
      • LTK dapat lebih kecil dari LTM bila luka tembak merupakan luka tembak tempel atau kecepatan peluru sewaktu akan menembus keluar berkurang atau terdapatnya benda yang menekan kulit pada tempat peluru akan keluar. Bentuk LTK tidak khas, tidak beraturan dan tidak memiliki kelim.

    III. Pemeriksaan Organ / Alat Dalam 

    Pemeriksaan organ /alat tubuh biasanya di mulai dari lidah, esofagus,  trakea dan seterusnya sampai mengikuti seluruh alat tubuh. Otak biasanya di periksa terakhir. 
    • Pemeriksaan lidah. 
      • Pada permukaan lidah, perhatikan adanya kelainaan bekas gigitan baru atau lama. Bekas gigitan yang berulang dapat ditemukan pada penderita epilepsi. 
      • Bekas gigitan ini dapat pula terlihat pada penampang lidah. Pengirisan lidah sebaiknya tidak sampai teiris putus. Agar setelah selesai otopsi mayat masih tampak berlidah utuh.  
    • Pemeriksaaan tonsil 
      • Perhatikan permukaan maupun penampang tonsil adakah selaput gambaran infeksi mana , dan sebagainya. 
      • Ditemukannya tonsillektomi   kadang-kadang membantu dalam indentifikasi 
    • Pemeriksaan kelenjar gondok 
      • Untuk melihat kelenjar gondok dengan baik, otot-otot leher terlebih dahulu dilepaskan dari perlekatannya di sebelah belakang. Dengan pingset bergigi pada tangan kiri, ujung bawa otot leher  di jepit dan sedikit di angkat. Dan dengan gunting pada tangan kanan otot leher dibebaskan dari bagain posterior. Setelah otot leher ini terangkat, maka kelenjar gondok akan tampak jelas dan dapat di lepaskan dari perlekatannya pada rawan gondok dan trakea. 
      • Perhatikan ukuran dan beratnya. Periksa apakah permukaannya rata, catat warnanya adakah perdarahan berbintik atau resapan darah. 
      • Lakukan pengikisan di bagian lateral pada kedua bagian kelenjar gondok dan catat perangai penampang kelenjar ini. 
    • Pemeriksaan kerongkongan (esofagus) 
      • Esofagus di buka dengan jalan menggunting sepanjang dinding belakang. 
      • Perhatikan adanya benda-benda asing, keadaan selaput lendir serta kelainanya yang mungkin ditemukan (mis: stiktura, varises). 
      • Setelah selesai di periksa esofagus dilepaskan dari perlekatannya dengan batang tenggorok mulai dari arah bawah. 
    • Pemeriksaan batang tenggorok (trakea) 
      • Pemeriksaan dimulai pada mulut atas batang tenggorok, dimulai pada epiglotis. 
      • Perhatikan apakah ada edema benda asing, perdarahan dan kelainan lain. 
      • Perhatikan pula pita suara dan kotak suara. 
      • Pembukaan trakea dilakukan dengan pengguntingan dinding belakang (bagian jaring ikat pada cincin trakea) sampai mencapai cabang bronkus kanan dan kiri. 
      • Perhatikan adanya benda asing, busa, darah serta keadaaan selaput lendirnya.
    • Pemeriksaan tulang lidah, rawan gondok (cartilgo Tiroidea dan rawan cincin Krikoidea)
      • Tulang lidah kadang-kadang di temukan pada unilateral pada kasus pencekikan. 
      • Tulang lidah terlebih dahulu di lepaaskan dari jaringan sekitarnya dengan menggunakan pingset dan gunting. 
      • Perhatikan adanya patah tulang, resapan darah.  Rawan gondok dan rawan cincin sering kali juga menunjukan resapan darah, pada kasus dengan kekerasan pada daerah leher (pencekikan, penjeratan gantung) 
    • Pemeriksaan arteri carotis interna 
      • Arteri karotis komunis dari interna biasanya tertinggal, melekat pada permukaan depan ruas tulang leher. 
      • Perhatikan adanya tanda kekerasan pada sekitar arteri ini. Buka pula arteri ini dengan menggunting dindin depannya dan perhatikan keadaan intimanya. 
      • Bila kekerasan pada daerah leher mengenai arteri ini kadang-kadang dapat di temukan kerusakan pada intima, disamping terdapatnya resapan darah pada permukaan luar arteri. 
    • Pemeriksaan Kelenjar Kacangan (Timus) 
      • Kelenjar kacangan biasanya telah berganti menjadi thymic fat body pada orang dewasa, namun kadang-kadang masih dapat ditemukan (status thmycolymphaticus). Kelenjar kacang melekat dipermukaan depan kandung jantung. Pada permukaannya perhatikan akan adanya perdarahan berbintik serta kemungkinan adanya kelainan lain.
    • Pemeriksaan  Paru-Paru 
      • Kedua paru masing-masing diperiksa tersendiri. 
      • Tentukan permukaan paru-paru. Pada paru-paru yang mengalami empisema, dapat di temukan cekungan bekas penekanan lidah. 
      • Perhatikan warnanya serta adanya bintik perdarahan atau bercak perdarahan akibat aspirasi darah ke dalam alveoli (tampak pada permukaan paru-paru) sebagai bercak berwarna merah hitam dengan batas tegas)., resapan darah, luka, bui, dan sebagainya. 
      • Perabaan paru-paru yang normal terasa seperti meraba spon/karet busa. Pada paru-paru dengan proses peradangan perabaan dapat menjadi padat/keras. Penampang paru-paru diperiksa setelah melakukan pengirisan paru-paru yang dimulai dari apeks sampai ke basal dengan tangan kiri memegang paru-paru pada daerah hillus. 
      • Pada penampang paru di tentukan warnanya serta di catat kelainan yang mungkin di temukan. 
    • Pemeriksaan Jantung 
      • Jantung di lepaskan dari pembuluh darah besar yang keluar atau masuk ke jantung dengan jalan memegang apeks jantung dan mengangkatnya serta menggunting pembuluh tadi sejauh mungkin dari jantung. 
      • Perhatikan besarnya jantung, bandingkan dengan kepalan tinju kanan mayat. 
      • Perhatikan akan adanya resapan darah luka atau bintik-bintik perdarahan. Pada otopdsi jantung ikuti sistimatika pemotongan dinding jantung yang di lakukan dengan mengikuti aliran darah di dalam jantung. 
    • Pemeriksaan  Aorta Torakalis 
      • Pengguntingan pada dinding belakang torakalis dapat memperlihatkan permukaan dalam aorta. Perhatikan kemungkianan terdapatnya deposit kapur, ateroma atau pembentukan aneurisma. Kadang-kadang pada aorta dapat ditemukan tanda kekerasan merupakan resapan darah atau luka. 
      • Pada kasus kematian bunuh diri dengan jalan menjatuhkan diri dari tempat yang tertinggi, bila korban mendarat dengan kedua kaki terlebih dahulu, seringkali ditemukan robekan melintang pada aorta torakalis. 
    • Pemeriksaan Aorta Abdominalis 
      • Blok organ perut dan panggul  di letakan di atas meja potong dengan permukaan belakang menghadap ke atas. Aorta abdominalis digunting dinding belakangnya mulai dario tempat percabangan a.iliaca comunis kanan dan kiri. 
      • Perhatikan dinding aorta terhadap adanya penimbunan perkapuran atau ateroma. 
      • Perhatikan pula muara dari pembulu nadi yang keluar dari aotra abdominalis ini, terutama muara arteri renalis kanan dan kiri. Mulai pada muaranya, a.renalis kanan dan kiri di buka sampai memasuki ginjal. 
      • Perhatikan apakah terdapat kelainan penyempitan dinding pembuluh darah yang mungkin merupakan dasar dideritanya hipertensi renal oleh yang bersangkutan. 
    • Pemeriksaan anak Ginjal (kelenjar Suprarenalis) 
      • Kedua anak ginjal harus di cari lebih dahulu sebelum di lakukan pemeriksaan lanjut pada blok alat rongga perut dan panggul. 
      • Hal ini perlu mendapat perhatian, karena bila di lakukan pemeriksaan atau telah di lakukan pemisahan alat rongga perut  dan panggul anak ginjal sukar di temukan.
    • Pemeriksaan Ginjal, Uterter dan Kandung Kencing 
      • Kedua ginjal masing di liputi oleh jaringan lemak yang dikenaL sebagai kapsula adiposa ginjal. Adanya trauma yang mengenai daerah ginjal sering kali menyebabkan resapan darah pada kapsul ini dengan melakukan pengirisan di bagian lateral kapsula ginjal dapat di bebaskan. Untuk pemeriksaan lebih lanjut ginjal di genggam pada tangan kiri dengan pelvis ginjal dan uteter terletak antara telunjuk dari jari tengah. Irisan pada ginjal di buat dari arah lateral ke medial di usahakan tepat di bidang tengah sehingga penampang akan melewati pelvis ginjal. Pada tepi insan, dengan menggunakan pingset bergigi, simpai ginjal dapat di “cubit” dan kemudian di kupas secara tumpul. Pada ginjal yang normal hal ini dapat di lakukan dengan mudah. Pada ginjal yang mengalami peradangan simpai ginjal akan melekat erat dan sulit untuk di lepaskan. Setelah simpai ginjal di lepaskan  lakukan terlebuih dahulu pemeriksaan terhadap permukaan ginjal. Adakah kelainan berupa peresapan darah, luka-luka ataupun kista-kista retensi. Pada  penampang ginjal, perhatikan gambaran korteks dan medula ginjal jjuga perhatikan pelvis ginjal akan kemungkinan terdapatnya batu ginjal, tanda peradangan, nanah dan sebagainya. 
      • Ureter dibuka dengan meneruskan pembukaan pada pelvis ginjal terus mencapai vesica urianaria. Perhatikan kemungkinan terdapatnya batu, ukuran penampang, isi saluran serta keadaan mukosa. 
      • Kandung kencing dibuka dengan jalan menggunting dinding depannya mengikuti bentuk huruf T. Perhatikan isi serta selaput lendirnya. 
    • Pemeriksaan Hati dan Kandung Empedu 
      • Pemeriksaan di lakukan terhadap permukaan hati, yang pada keadaan biasa menunjukan permukaan yang rata dan licin berwarna merah- coklat. 
      • Kadangkala pada permukaan hati dapat ditemukan kelainan berupa jaringan ikat, kista kecil, permukaan yang berbenjol-benjol bahkan abses. 
      • Pada perabaan hati normal memberikan perabaan yang kenyal. Tepi hati biasanya tajam. 
      • Untuk memeriksa penampang buatlah 2 atau 3 irisan yang melintang pada punggung hati, sehingga dapat terlihat sekaligus baik bagian kanan maupun kiri hati yang normal menunjukan penampangan yang jelas gambaran hatinya. Pada hati yang telah lama mengalami perbendungan dapat di temukan gambaran hati pala. Pada kandung empedu diperiksa ukurannya serta diraba akan kemungkinan terdapatnya batu empedu untuk mengetahui ada tidaknya sumbatan pada saluran empedu dapat di lakukan pemeriksaan dengan jalan menekan kandung empedu ini sambil memperhatikan muaranya pada duodenum (papila vateri). 
      • Bila tampak cairan coklat-hijau keluar dari muara tersebut ini menandakan saluran empedu tidak tersumbat. 
      • Kandung empedu kemudian di buka dengan gunting untuk memperlihatkan  selaput lendirnya yang seperti beludru berwarna hijau-kuning. 
    • Pemeriksaan Limpa dan Kelenjar Getah Bening 
      • Limpa di lepaskan dari sekitarnya. 
      • Limpa yang normal menunjukan permukaan yang berkeriput berwarna ungu dengan perabaan lunak kenyal. Buatlah irisan penampang limpa. Limpa normal mempunyai gambaran limpa yang jelas berwarna coklat-merah dan bila di kikis dengan punggung pisau akan ikut jaringan limpah. 
      • Jangan lupa mencatat ukuran dan berat limpah. 
      • Catat pula bila di temukan kelenjar getah bening regional yang membesar.  
    • Pemeriksaan Lambung, Usus Halus dan Usus Besar 
      • Lambung dibuka dengan gunting pada kurvatura mayor. Perhatikan isi lambung dan simpan dalam botol atau kantong plastik bersih bila isi lambung ini diperlukan untuk pemeriksaan toksikologi atau pemeriksaan laboratorium lainnya. Selaput lendir lambung disiram dan diperiksa terhadap kemungkinan  adanya erosi, ulserai, perdarahan/resapan darah. 
      • Usus diperiksa akan kemungkinan terdapat darah dalam lumen  serta kemungkinan terdapatnya kelainan bersifat ulseratif, polip dan lain-lain 
    • Pemeriksaan Kelenjar Liur Perut (Pankreas) 
      • Pertama-tama lepaskan lebih dahulu kelenjar liur perut ini dari sekitarnya. 
      • Kelenjar liur perut yang normal mempunyai warna kelabu agak kekuninggan dengan permukaan yang berbelah-belah dan perabaan yang kenyal. Perhatikan ukuran serta beratnya. Catat bila ada kelainan. 
    • Pemeriksaan Otak Besar, Otak Kecil dan Batang Otak 
      • Perhatikan permukaan luar otak dan catat kelainan yang ditemukan. 
      • Adakah perdarahan subdural, perdarahan subaraknoid, kontusio jaringan otak atau laserasi. 
      • Pada edema serebri girus otak akan tampak mendatar dan sulkus tampak menyempit. Perhatikan pula ada kemungkinan terdapatnya tanda penekanan yang menyebabkan sebagain permukaan otak menjadi datar. Pada daerah ventral otak, perhatikan keadaal sirkulus Willisi. 
      • Nilai keadaan pembuluh darah pada sirkulus, adakah penebalan dinding akibat kelainan ateroma, adakah penipisan dinding akibat aneurisma, adakah perdarahan. Bila terdapat perdarahan hebat, usahakan agar dapat ditemukan sumber perdarahan terdebut. Perhatikan pula bentuk serebelum. 
      • Pada keadaan peningkatan tekanan intracranial akibat edema serebri misalnya, dapat terjadi herniasi serebelum kea rah foramen magnum, sehingga bagian bawah serebelum tampak menonjol dan edematous. 
    • Pemeriksaan Alat Kelamin Dalam (Genitalia Interna) 
      • Pada mayat laki-laki, 
        • testis dapat di keluarkan dari skrotum melalui rongga perut. Jadi tidak dibuat irisan barupada skrotum.
        • Perhatikan ukuran, konsistensi serta kemungkinanterdapatnya resapan darah.  Perhatikan pula bentuk dan ukuran dari epididimis. 
        • Kelenjar prostat perhatikan ukuran serta konsistensinya. 
      • Pada mayat wanita, 
        • perhatikan bentuk serta ukuran kedua idung telur, saluran telur dan uterus sendiri. 
        • Pada uterus diperhatikan kemungkinan terdapatnya perdarahan, resapan darah ataupun luka akibat tindakan abortus provokatus. 
        • Uterus dibuka dengan membuat irisan berbentuk huruf T pada dinding depan, melalui saluran serviks serta muara kedua saluran telur pada fundus uteri
        • Perhatikan keadaan selaput lender uterus, tebal dinding, isi rongga rahim serta kemungkinan terdapatnya kelainan lain.
    • Timbang dan catatlah berat masing-masing alat/organ. 
    • Sebelum mengembalikan organ-organ (yang telah diperiksa secara makroskopik) kembali kedalam tubuh mayat. Pertimbangkan lebih dahulu kemungkinan diperlukan potongan jaringan guna pemeriksaan histopatologik atau diperlukan organ guna pemeriksaan toksikologi. 

    Sebab Kematian, Cara Kematian dan Mekanisme Kematian 
                Sebab mati adalah penyakit atau cedera/luka yang bertanggungjawab atas terjadinya kematian. Cara kematian adalah macam kejadian yang menimbulkan penyebab kematian. Bila kematian terjadi sebagai akibat suatu penyakit semata-mata maka cara kematian adalah wajar (natural death). Kematian tidak wajar (unnatural death) dapat terjadi sebagai akibat kecelakaan, bunuh diri atau pembunuhan. Kadangkala pada akhir suatu penyidikan, penyidik masih belum dapat menentukan cara kematian dari yang bersangkutan, maka dalam hal ini kematian dinyatakan sebagai kematian dengan cara yang tidak ditentukan. Mekanisme kematian adalah gangguan fisiologik dan atau biokimiawi yang ditimbulkan oleh penyebab kematian sedemikian rupa sehingga seseorang tidak dapat terus hidup.
               Berdasarkan kasus di atas, penyebab kematiannya mungkin disebabkan luka terbuka di dada kanan yang dapat disebabkan oleh luka tusuk atau luka tembak ataupun pencekikan; mekanisme kematian akibat pencekikan akan menyebabkan asfiksia sedangkan luka tusuk atau luka tembak akan mengakibatkan perdarahan; cara kematiannya adalah tidak wajar.

    Tempat Kejadian Perkara (TKP) 
    Tempat kejadian perkara (TKP) adalah tempat ditemukannya benda bukti dan/atau tempat terjadinya peristiwa kejahatan atau yang diduga kejahatan menurut suatu kesaksian. Peranan dokter di TKP adalah membantu penyidik dalam mengungkap kasus dari sudut kedokteran forensik. Dasar pemeriksaan TKP adalah menjawab 6 pertanyaan (hexameter) yaitu apa yang terjadi, siapa yang tersangkut, dimana dan kapan terjadi, bagaimana terjadinya dan dengan apa melakukannya serta mengapa terjadi peristiwa tersebut. 

    Identifikasi Forensik     
    Identifikasi forensik merupakan upaya yang dilakukan dengan tujuan membantu penyidik untuk menentukan identitas seseorang yang identitasnya tidak diketahui baik dalam kasus pidana maupun kasus perdata. Penentuan identitas seseorang sangat penting bagi peradilan karena dalam proses peradilan hanya dapat dilakukan secara akurat bila identitas tersangka atau pelaku dapat diketahui secara pasti. Identitas seseorang dipastikan bila paling sedikit dua metode yang digunakan memberikan hasil positif (tidak meragukan). Penentuan identitas seseorang dapat menggunakan metode identitas sidik jari, visual, dokumen, pakaian dan perhiasan, medik, gigi, serologi dan secara eksklusi serta DNA. 

    Autopsi     
    Adalah pemeriksaan terhadap tubuh mayat yang meliputi pemeriksaan terhadap bagian luar maupun bagian dalam dengan tujuan menemukan proses penyakit dan atau adanya cedera, melakukan interpretasi atas penemuan-penemuan tersebut, menerangkan penyebabnya serta mencari hubungan sebab akibat antara kelainan-kelainan yang ditemukan dengan penyebab kematian.


                                                       ASFIKSIA MEKANIK 

             Asfiksia adalah suatu keadaan yang ditandai dengan terjadinya gangguan pertukaran udara pernafasan, mengakibatkan oksigen darah berkurang (hipoksia) disertai dengan peningkatan karbon dioksida (hiperkapnea). 
    Dengan demikian organ tubuh mengalami kekurangan oksigen (hipoksia hipoksik) dan terjadi kematian. 
               Dari segi etiologi, asfiksia dapat disebabkan oleh hal berikut yaitu penyebab alamiah, misalnya penyakit yang menyumbat saluran pernafasan; trauma mekanik yang menyebabkan asfiksia mekanik dan keracunan bahan yang menimbulkan depresi pusat pernafasan. 
    Asfiksia mekanik adalah mati lemas yang terjadi bila udara pernafasan terhalang memasuki saluran pernafasan oleh berbagai kekerasan (yang bersifat mekanik), misalnya: 
    • Penutupan lubang saluran pernafasan bagian atas: Pembekapan (smothering) atau penyumbatan (Gagging dan choking) 
    • Penekanan dinding saluran pernafasan: Penjeratan (strangulation), pencekikan (manual strangulation, throttling) atau gantung (hanging) 
    • Penekanan dinding dada dari luar (asfiksia traumatik) 
    • Saluran pernafasan terisi air, meliputi tenggelam (drowning) 
    Pada orang yang mengalami asfiksia akan timbul gejala yang dapat dibedakan dalam 4 fase yaitu:    
    • Fase dispnea: 
      • Perangsangan medulla oblongata karena kadar oksigen yang rendah dan karbon dioksida yang tinggi berupa amplitude-frekuensi nafas meningkat, nadi cepat, tensi tinggi, tanda-tanda sianosis pada muka-tangan. 
    • Fase konvulsi: 
      • Rangsangan susunan saraf pusat akibat peningkatan karbon dioksida berupa kejang klonik, lalu tonik, akhirnya opistotonus, pupil dilatasi, denyut jantung menurun, tensi turun. 
    • Fase apnea: Depresi pusat nafas hingga berhenti, kesadaran turun dan relaksasi sfingter. 
    • Fase akhir: Paralisis pusat pernafasan lengkap. Jantung masih berdenyut beberapa saat sesudahnya. 
    Pada pemeriksaan luar jenazah dapat ditemukan sianosis pada bibir, ujung-ujung jari dan kuku; warna lebam mayat merah-kebiruan gelap dan terbentuk lebih cepat dan lebih luas; busa halus pada hidung dan mulut; pelebaran pembuluh darah konjungtiva bulbi dan palpebra serta bintik-bintik perdarahan (Tardieu’s spot) pada konjungtiva bulbi dan palpebra. 

    Pada pemeriksaan bedah jenazah, antara kelainan yang umum ditemukan pada korban mati akibat asfiksia adalah 
    • darah yang berwarna lebih gelap dan lebih encer karena fibrinolisin darah yang meningkat pasca mati; 
    • busa halus di dalam saluran pernafasan; 
    • perbendungan sirkulasi pada seluruh organ dalam tubuh sehingga menjadi lebih berat, berwarna lebih gelap dan pada pengirisan banyak mengeluarkan darah; 
    • petekie yang dapat ditemukan pada mukosa usus halus, epikardium pada bagian belakang jantung daerah aurikuloventrikular, subpleura viseralis paru terutama di lobus bawah pars diafragmatika dan fisura interlobaris, kulit kepala sebelah dalam terutama daerah otot temporal, mukosa epiglottis dan daerah sub-glotis; 
    • edema paru dan kelainan-kelainan yang berhubung dengan kekerasan seperti fraktur laring. 
    a. Penjeratan (Strangulation) 
    • Penjeratan adalah penekanan benda asing berupa tali, ikat pinggang, rantai, stagen, kawat, kabel, kaos kaki dan sebagainya, melingkari atau mengikat leher yang makin lama makin kuat sehingga saluran pernafasan tertutup. Berbeda dengan gantung diri yang biasanya merupakan suicide (bunuh diri) maka penjeratan biasanya adalah pembunuhan. 
    • Mekanisme kematian pada penjeratan adalah akibat asfiksia atau refleks vaso-vagal (perangsangan reseptor pada carotid body). 
    • Pada gantung diri, semua arteri di leher mungkin tertekan, sedangkan dalam penjeratan, arteri vertebralis biasanya tetap paten. Hal ini disebabkan oleh karena kekuatan atau beban yang menekan pada penjeratan biasanya tidak besar. 
    • Bila jerat masih ditemukan melingkari leher, maka jerat tersebut harus disimpan dengan baik sebab merupakan benda bukti dan dapat diserahkan kepada penyidik bersama-sama dengan Visum et Repertum nya. 
      • Terdapat dua jenis simpul jerat, yaitu 
        • simpul hidup (lingkar jerat dapat diperbesar atau diperkecil) dan 
        • simpul mati (lingkar jerat tidak dapat diubah). 
      • Simpul harus diamankan dengan melakukan pengikatan dengan benang agar tidak berubah pada waktu mengangkat. 
      • Untuk melepaskan jerat dari leher, jerat harus digunting serong (jangan melintang) pada tempat yang berlawanan dari letak simpul sehingga dapat direkonstruksikan kembali di kemudian hari. Kedua ujung jerat harus diikat sehingga bentuknya tidak berubah. 
      • Jejas jerat pada leher biasanya mendatar, melingkari leher dan terdapat lebih rendah dari pada jejas jerat pada kasus gantung. Jejas biasanya terletak setinggi atau di bawah rawan gondok. Keadaan jejas jerat pada leher sangat bervariasi. Bila jerat lunak dan lebar seperti handuk atau selendang sutera, maka jejas mungkin tidak ditemukan dan pada otot-otot leher sebelah dalam dapat atau tidak ditemukan sedikit resapan darah. 
      • Pola jejas dapat dilihat dengan menempelkan transparant scotch tape pada daerah jejas leher, kemudian ditempelkan pada kaca objek dan dilihat dengan mikroskop atau dengan sinar ultra violet. 
      • Bila jerat kasar seperti tali, maka bila tali bergesekan pada saat korban melawan akan menyebabkan luka lecet di sekitar jejas jerat, yang tampak jelas berupa kulit yang mencekung berwarna coklat dengan perabaan kaku seperti kertas perkamen (luka lecet tekan). Pada otot-otot leher sebelah dalam tampak banyak resapan darah. 
      • Cara kematian dapat berupa: 
        • Bunuh diri (self strangulation). Hal ini jarang dan menyulitkan diagnosis. Pengikatan dilakukan sendiri oleh korban dengan simpul hidup atau bahan hanya dililitkan saja, dengan jumlah lilitan lebih dari satu. 
        • Pembunuhan. Pengikatan biasanya dengan simpul mati dan sering terlihat bekas luka pada leher. 
        • Kecelakaan. Dapat terjadi pada orang yang sedang bekerja dengan selendang di leher dan tertarik masuk ke mesin. 
    b. Gantung (Hanging) 
    Kasus gantung hampir sama dengan penjeratan. Perbedaannya terdapat pada asal tenaga yang dibutuhkan untuk memperkecil lingkaran jerat. Pada penjeratan, tenaga tersebut datang dari luar, sedangkan pada kasus gantung, tenaga tersebut berasal dari berat badan korban sendiri, meskipun tidak perlu seluruh berat badan digunakan. 
    Mekanisme kematian pada kasus gantung: 
    • Kerusakan pada batang otak dan medulla spinalis. 
      • Hal ini terjadi akibat dislokasi atau fraktur vertebra ruas leher, misalnya pada judicial hanging (hukum gantung). Terhukum dijatuhkan dari ketinggian 2 meter secara mendadak dengan “menghilangkan” tempat berpijaknya sehingga mengakibatkan terpisahnya C2-C3 atau C3-C4, yang juga terjadi akibat terdorong oleh simpul besar yang terletak pada sisi leher. 
      • Medulla spinalis bagian atas akan tertarik/teregang atau terputar dan menekan medulla oblongata. Kadang-kadang medulla oblongata pada batas pons terputar sehingga menyebabkan hilang kesadaran, sedangkan denyut jantung dan pernafasan masih berlangsung sampai 10-15menit. Pada autopsi sering ditemukan adanya faring yang terluka dan biasanya tidak ada perbendungan, sedangkan arteri karotis terputar sebagian atau seluruhnya. 
    • Asfiksia akibat terhambatnya aliran udara pernafasan. 
    • Iskemia otak akibat terhambatnya aliran arteri-arteri leher. 
    • Refleks vagal. 
    Kasus gantung diri biasanya merupakan kasus bunuh diri (gantung diri) meskipun kasus pembunuhan kadang-kadang dilaporkan, yaitu untuk menunjukkan kesan seolah-olah si korban bunuh diri dengan maksud untuk menghilangkan jejak pembunuhan. Posisi korban pada kasus gantung diri antaranya kedua kaki tidak menyentuh lantai (complete hanging), duduk berlutut (biasanya menggantung pada daun pintu) dan berbaring (biasanya di bawah tempat tidur). 
    Diketahui beberapa jenis gantung diri yaitu: 
    • Typical hanging, terjadi bila titik gantung terletak di atas darah oksiput dan tekanan pada arteri karotis paling besar. 
    • Atypical hanging, bila titik penggantungan terdapat di samping, sehingga leher dalam posisi sangat miring (fleksi lateral) yang akan mengakibatkan hambatan pada arteri karotis dan arteri vertebralis. Saat arteri terhambat, korban segera tidak sadar. 
    • Kasus dengan letak titik gantung di depan atau dagu. 
    Pada pemeriksaan jenazah, kelainan pada autopsi tergantung pada apakah arteri pada leher tertutup atau tidak. 
    • Bila jerat kecil dan keras maka terjadi hambatan total arteri sehingga muka akan tampak pucat dan tidak terdapat petekie pada kulit maupun konjungtiva. 
    • Bila jerat lebar dan lunak, maka hambatan hanya terjadi pada saluran pernafasan dan pada aliran vena dari kepala ke leher, sehingga akan tampak perbendungan pada daerah sebelah atas ikatan. 
    • Kadang-kadang perbendungan akan dialirkan melalui pleksus vena vertebralis yang tidak begitu mudah tertekan seperti sistem vena jugularis, meskipun pengikatan tetap atau tidak berubah. Pada keadaan di atas, darah tidak terkumpul di otak, sedangkan pada kulit dan konjungtiva masih terdapat petekie yang merupakan akibat terkumpulnya darah ekstra-vaskular. 
     Jejas jerat relatif terletak lebih tinggi pada leher dan tidak mendatar, melainkan lebih meninggi di bagian simpul. Kulit mencekung ke dalam sesuai dengan bahan penjeratnya, berwarna coklat, perabaan kaku dan akibat bergesekan dengan kulit leher, maka pada tepi jejas dapat ditemukan luka lecet. Kadang-kadang pada tepi jejas jerat akan terdapat sedikit perdarahan, sedangkan pada jaringan bawah kulit dan otot-otot sebelah dalam terdapat memar jaringan. Namun ini tidak selalu terjadi, untuk itu perlu dilakukan pemeriksaan mikroskopik untuk melihat reaksi vital pada jaringan di bawah jejas untuk menentukan apakah jejas terjadi pada waktu orang masih hidup atau setelah meninggal. Patah tulang lidah atau rawan gondok atau keduanya tidak sering terjadi pada kasus gantung. Rawan gondok biasanya patah pada persambungan kornu superior dengan lamina sedangkan tulang lidah patah pada atau dekat persambungan taju dan korpus. Fraktur biasanya diliputi sedikit perdarahan. 

    Distribusi lebam mayat pada kasus gantung, mengarah ke bawah yaitu pada kaki, tangan dan genitalia eksterna, bila korban tergantung cukup lama. Pada korban wanita, labium membesar dan terdapat lebam, sedangkan pada korban laki-laki hal ini terjadi pada skrotum. Penis dapat tampak seolah mengalami ereksi akibat terkumpulnya darah, sedangkan semen keluar karena relaksasi otot sfingter post mortal.
    • Pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk memperkirakan cara kematian memberikan gambaran sebagai berikut:    


                                        Interpretasi Temuan Pada Contoh Kasus

    Pemeriksaan Luar:

    • Pembengkakan dan memar pada wajah dan beberapa memar berbentuk dua garis sejajar (railway hematoma) pada punggungnya adalah akibat dari kekerasan benda tumpul.
    • Beberapa luka bakar berbentuk bundar berukuran diameter kira-kira satu sentimeter di daerah paha disekitar kemaluannya adalah akibat dari kekerasan fisika (kontak kulit dengan benda bersuhu tinggi).
    • Luka bakar yang sesuai dengan jejas listrik di ujung penisnya adalah akibat dari trauma listrik.
    • Jejas jerat yang terdapat melingkari leher adalah akibat penekanan benda asing pada dinding saluran pernafasan.
    Pemeriksaan Dalam (bedah jenazah):
    • Resapan darah yang luas di kulit kepala, perdarahan yang tipis di bawah selaput keras otak (perdarahan subdural) dan sembab otak berakibat dari kekerasan tumpul yang menyebabkan cedera pada kepala.
    • Sedikit resapan darah di otot leher sisi kiri dan patah ujung rawan gondok sisi kiri adalah akibat dari penekanan pada dinding saluran pernafasan.
    • Sedikit busa halus di dalam saluran nafas dan sedikit bintik-bintik perdarahan di permukaan kedua paru dan jantung menunjukkan adanya tanda-tanda terjadinya asfiksia.   

    Berdasarkan kasus, interpretasi temuan melalui pemeriksaan luar dan dalam (bedah jenazah) pada mayat laki-laki ini, dapat dibuat kesimpulan tentang sebab, cara dan mekanisme kematian seperti yang dicantumkan dalam bagian kesimpulan Visum et Repertum yang dibuat.

    Visum Et Repertum

    • Visum et repertum adalah keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter, berisi temuan dan pendapat berdasarkan keilmuannya tentang hasil pemeriksaan medis terhadap manusia atau bagian dari tubuh manusia, baik hidup maupun mati, atas permintaan tertulis (resmi) dan penyidik yang berwenang (atau hakim untuk visum et repertum psikiatrik) yang dibuat atas sumpah atau dikuatkan dengan sumpah, untuk kepentingan peradilan. 
    • UNTUK LENGKAPNYA BACA DI SINI



    PENUTUP

    Dalam kehidupan kita setiap hari di masyarakat, kerap terjadi peristiwa pelanggaran hukum yang menyangkut tubuh dan nyawa manusia. Sebagai contoh, pada kasus seperti di atas, mayat laki-laki yang dikirimkan ke bagian Kedokteran Forensik, berita yang dituliskan didalam surat permintaan visum et repertum bahwa laki-laki ini mati karena gantung diri didalam sel tahanan Polsek. Tetapi ternyata, melalui hasil pemeriksaan kedokteran forensik yang diperoleh, didapati adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh laki-laki ini dan diantara tanda-tanda kekerasan yang ada pada tubuh korban merupakan penyebab kepada kematiannya.
    Kedokteran forensik memainkan peran yang penting untuk mengungkap kasus seperti diatas untuk membantu penyelidikan dalam suatu proses pengadilan. Oleh karena itu, untuk kepentingan peradilan serta kepentingan lain yang bermanfaat bagi kehidupan bermasyarakat diperlukan bantuan berbagai ahli di bidang terkait untuk membuat jelas jalannya peristiwa serta keterkaitan antara tindakan yang satu dengan yang lain dalam rangkaian peristiwa tersebut. Seorang dokter haruslah memanfaatkan ilmu kedokteran yang dipelajarinya untuk kepentingan pengadilan.   


    DAFTAR PUSTAKA



    1.      Widiatmaka W, Abdul Mun’im TW dkk, Ilmu Kedokteran Forensik. Bagian Kedokteran Forensik Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia; Edisi pertama; Tahun 1997.
    2.      Peraturan Perundang-undangan Bidang Kedokteran. Bagian Kedokteran Forensik Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia; Edisi 1; Tahun 1994.
    3.      Staf Pengajar Bagian Kedokteran Forensik Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Teknik Autopsi Forensik. Bagian Kedokteran Forensik Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia; Tahun 2000.
    4.      Arif Mansjoer, Suprohaiti, Wahyu Ika, Wiwiek S. Ilmu Kedokteran Forensik. Kapita Selekta Kedokteran. Media Aesculapius Fakultas Kedokteran Indonesia; Edisi ketiga, Jilid 2;  Tahun 2000
    5.      Perkiraan saat kematian. Diunduh dari www.freewebs.com/forensicpathology. 09 Januari 2011
    6.      Traumatologi.Diunduh dari www.freewebs.com/traumatologie2/traumatologi. 09 januari 2011
    7.      Asfiksia. Diunduh dari www.klinikindonesia.com/forensik/artikel-forensik.php. 09 januari 2011
    Visum et Repertum. Diunduh dari www.klinikindonesia.com/forensik/artikel-forensik.php. 09 Januari 2011