malpraktek dan dasar hukum penuntutan malpraktek


                              Pelanggaran Etik dan Disiplin Profesi Dokter (malpraktek)

A. Etik Profesi Kedokteran

Etika profesi kedokteran mulai dikenal sejak 1800 tahun sebelum Masehi dalam bentuk Code of Hammurabi dan Code of Hittites. Selanjutnya, etik kedokteran mucul dalam bentuk lain, yaitu dalam bentuk sumpah dokter dimana yang paling banyak dikenal adalah sumpah Hippocrates. Sumpah tersebut berisikan kewajiban- kewajiban dokter dalam berperilaku dan bersikap, atau semacam code of conduct bagi dokter.

WMA dalam Deklarasi Geneva pada tahun 1968 menghasilkan sumpah dokter (dunia) dan Kode Etik Kedokteran Internasional. Kode Etik Kedokteran Internasional berisikan tentang kewajiban umum, kewajiban terhadap pasien, sesama, dan terhadap diri sendiri.

Selain itu, praktek kedokteran juga berpegang kepada prinsip – prinsip moral kedokteran, yang dijadikan arahan dalam membuat keputusan dan bertindak, arahan dalam menilai baik – buruknya atau benar salahnya suatu keputusan atau tindakan medis dilihat dari segi moral. Pengetahuan etika ini dalam perkembangannya kemudian disebut etika biomedis. Etika biomedis memberi pedoman bagi para tenaga medis dalam membuat keputusan klinis yang etis (clinical ethics) dan pedoman dalam melakukan penelitian di bidang medis.

Pada dasarnya, suatu norma etik adalah norma yang apabila dilanggar “hanya” akan membawa akibat sanksi moral bagi pelanggarnya. Namun suatu pelanggaran etik profesi dapat dikenai saksi disiplin profesi, dalam bentuk peringatan hingga ke bentuk yang lebih berat seperti kewajiban menjalani pendidikan / pelatihan tertentu (bila akibat kurang kompeten) dan pencabutan haknya berpraktik profesi. Sanksi tersebut diberikan oleh MKEK setelah dalam rapat / sidangnya dibuktikan bahwa dokter tersebut melanggar etik (profesi) kedokteran.



B. Kelalaian Medik

Dalam beberapa tahun terakhir kasus penuntutan terhadap dokter atas dugaan adanya kelalaian medis ataupun malpraktek medis tercatat meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Bahkan akhir-akhir ini juga terdapat beberapa kasus pidana kelalaian yang mengakibatkan kematian yang menyangkut dokter atau petugas rumah sakit lain sebagai terdakwa.

Di negara-negara maju kejadian kelalaian medik terjadi dengan kekerapan yang tinggi seperti Inggris, Australia, Singapura dan Amerika. Juga di Indonesia gejala-gejala krisis sudah mendekati bahkan beberapa pengamat mengatakan bahwa krisis tersebut sudah mulai matang.

Malpraktek Medis
Meningkatnya kesadaran masyarakat akan hak-haknya merupakan salah satu indikator positif meningkatnya kesadaran hukum dalam masyarakat. Masalahnya tidak setiap upaya pelayanan kesehatan hasilnya selalu memuaskan semua pihak terutama pasien, yang pada gilirannya dengan mudah menimpakan beban kepada pasien bahwa telah terjadi malpraktek.

Dari definisi malpraktek “adalah kelalaian dari seseorang dokter atau perawat untuk mempergunakan tingkat kepandaian dan ilmu pengetahuan dalam mengobati dan merawat pasien, yang lazim dipergunakan terhadap pasien atau orang yang terluka menurut ukuran dilingkungan yang sama”. (Valentin v. La Society de Bienfaisance Mutuelle de Los Angelos, California, 1956). Dari definisi tersebut malpraktek harus dibuktikan bahwa apakah benar telah terjadi kelalaian tenaga kesehatan dalam menerapkan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang ukurannya adalah lazim dipergunakan diwilayah tersebut. Andaikata akibat yang tidak diinginkan tersebut terjadi apakah bukan merupakan resiko yang melekat terhadap suatu tindakan medis tersebut (risk of treatment) karena perikatan dalam transaksi teraputik antara tenagakesehatan dengan pasien adalah perikatan/perjanjian jenis daya upaya (inspaning verbintenis) dan bukan perjanjian/perjanjian akan hasil (resultaa verbintenis).

Apabila tenaga tenaga kesehatan didakwa telah melakukan kesalahan profesi, hal ini bukanlah merupakan hal yang mudah bagi siapa saja yang tidak memahami profesi kesehatan dalam membuktikan ada dan tidaknya kesalahan.
Dalam hal tenaga kesehatan didakwa telah melakukan ciminal malpractice,harus dibuktikan apakah perbuatan tenaga kesehatan tersebut telah memenuhi unsur tidak pidanya yakni 
  • Apakah perbuatan (positif act atau negatif act) merupakan perbuatan yang tercela
  • Apakah perbuatan tersebut dilakukan dengan sikap batin (mens rea) yang salah (sengaja, ceroboh atau adanya kealpaan).
Selanjutnya apabila tenaga perawatan dituduh telah melakukan kealpaan sehingga mengakibatkan pasien meninggal dunia, menderita luka, maka yang harus dibuktikan adalah adanya unsur perbuatan tercela (salah) yang dilakukan dengan sikap batin berupa alpa atau kurang hati-hati ataupun kurang praduga.
Dalam kasus atau gugatan adanya civil malpractice pembuktianya dapat dilakukan dengan dua cara yakni : 
  1. Cara Langsung

  • Oleh Taylor membuktikan adanya kelalaian memakai tolok ukur adanya 4 D yakni :
    • Duty (Kewajiban)
      • Dalam hubungan perjanjian tenaga perawatan dengan pasien, tenaga perawatan haruslah bertindak berdasarkan
          • Adanya indikasi medis
          • Bertindak secara hati-hati dan teliti
          • Bekerja sesuai standar profesi
          • Sudah ada informed consent.
    • Dereliction of Duty (Penyimpangan dari Kewajiban)
      • Jika seorang tenaga perawatan melakukan asuhan keperawatan menyimpang dari apa yang seharusnya atau tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan menurut standard profesinya, maka tenaga perawatan tersebut dapat dipersalahkan.
    • Direct Causation (Penyebab Langsung)
    • Damage (Kerugian)
  • Tenaga perawatan untuk dapat dipersalahkan harus ada hubungan kausal (langsung) antara penyebab (causal) dan kerugian (damage) yang diderita oleh karenanya dan tidak ada peristiwa atau tindakan sela diantaranya, dan hal ini haruslah dibuktikan dengan jelas. Hasil (outcome) negatif tidak dapat sebagai dasar menyalahkan tenaga perawatan.

2. Cara Tidak Langsung
Cara tidak langsung merupakan cara pembuktian yang mudah bagi pasien, yakni dengan mengajukan fakta-fakta yang diderita olehnya sebagai hasil layanan perawatan (doktrin res ipsa loquitur).
Doktrin res ipsa loquitur dapat diterapkan apabila fakta-fakta yang ada memenuhi kriteria:
  • Fakta tidak mungkin ada/terjadi apabila tenaga perawatan tidak lalai
  • Fakta itu terjadi memang berada dalam tanggung jawab tenaga perawatan
  • Fakta itu terjadi tanpa ada kontribusi dari pasien dengan perkataan lain tidak ada contributory negligence, gugatan pasien.
Upaya Pencegahan Malpraktek
Upaya Pencegahan Malpraktek Dalam Pelayanan Kesehatan
Dengan adanya kecenderungan masyarakat untuk menggugat tenaga medis karena adanya malpraktek diharapkan tenaga dalam menjalankan tugasnya selalu bertindak hati-hati, yakni
  • Tidak menjanjikan atau memberi garansi akan keberhasilan upayanya.
  • Sebelum melakukan intervensi agar selalu dilakukan informed consent.
  • Mencatat semua tindakan yang dilakukan dalam rekam medis.
  • Apabila terjadi keragu-raguan, konsultasikan kepada senior atau dokter.
  • Memperlakukan pasien secara manusiawi.
  • Menjalin komunikasi yang baik dengan pasien, keluarga dan masyarakat.
Pada perkara perdata dalam tuduhan civil malpractice dimana perawat digugat membayar ganti rugi sejumlah uang, yang dilakukan adalah mementahkan dalil-dalil penggugat, karena dalam peradilan perdata, pihak yang mendalilkan harus membuktikan di pengadilan, dengan perkataan lain pasien atau pengacaranya harus membuktikan  dalil sebagai dasar gugatan bahwa tergugat (perawat) bertanggung jawab atas derita (damage) yang dialami penggugat. Untuk membuktikan adanya civil malpractice tidaklah mudah, utamanya tidak diketemukannya fakta yang dapat berbicara sendiri (res ipsa loquitur), apalagi untuk membuktikan adanya tindakan menterlantarkan kewajiban (dereliction of duty) dan adanya hubungan langsung antara menterlantarkan kewajiban dengan adanya rusaknya kesehatan (damage), sedangkan yang harus membuktikan adalah orang-orang awam dibidang kesehatan dan hal inilah yang menguntungkan tenaga perawatan.

Dari segi hukum, di dalam definisi di atas dapat ditarik pemahaman bahwa malpraktik dapat terjadi karena tindakan yang disengaja (intentional) seperti pada misconduct tertentu, tindakan kelalaian (negligence), ataupun suatu kekurangmahiran atau tidak kompeten yang tidak beralasan.

Dengan pengertian di atas dapat di simpulkan bahwa kesimpulan adanya malpraktik bukanlah dilihat dari hasil tindakan medis pada pasien melainkan harus ditinjau bagaimana proses tindakan medis tersebut dilaksanakan.

Suatu hasil yang tidak diharapkan di bidang medik sebenarnya dapat diakibatkan oleh beberapa kemungkinan, yaitu:
  • Hasil dari suatu perjalanan penyakitnya sendiri.
  • Hasil dari suatu resiko yang tidak dapat dihindari.
  • Hasil dari suatu kelalaian medik.
  • Hasil dari suatu kesengajaan.
Pada kelalaian harus memenuhi keempat unsur kelalaian dalam hukum, khususnya kerugian, sedangkan error tidak selalu mengakibatkan kerugian. Gugatan ganti rugi akibat suatu kelalaian medik harus membuktikan ada ke empat unsur diatas, dan apabila salah satu saja diantaranya tidak dapat dibuktikan maka gugatan tersebut di nilai tidak cukup bukti.

Dasar Hukum Penuntutan Ganti Rugi malpraktek
  • Pasal 55 Undang-Undang no 23 tahun 1992 tentang Kesehatan (1)
      • Setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan.
  • Pasal 1365 KUH perdata
      • Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.
  • Pasal 1366 KUH perdata
      • Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan kelalaian atau kurang hati-hatinya.
  • Pasal 1367 KUH perdata
      • Seorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.
  • Pasal 7 Undang-Undang no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  • Pasal 1370 KUH perdata
      • Dalam halnya suatu kematian dengan sengaja atau karena kurang hati-hatinya seorang, maka suami atau istri yang ditinggalkan, anak atau orang tua si korban yang lazimnya mendapat nafkah dari pekerjaan si korban yang lazimnya mendapat nafkah dari pekerjaan si korban mempunyai hak menuntut suatu ganti rugi, yang harus dinilai menurut kedudukan dan kekayaan kedua belah pihak serta menurut keadaan.
  • Pasal 1371 KUH perdata
      • Penyebab luka atau cacatnya sesuatu anggota badan dengan sengaja atau karena kurang hati-hati memberikan hak kepada si korban untuk selain penggantian biaya-biaya kesembuhan, menuntut penggantian kerugian yang disebabkan oleh luka atau cacat tersebut. Juga penggantian kerugian ini dinilai menurut kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak dan menurut keadaan.
  • Pasal 1372 KUH perdata
      • Tuntutan perdata tentang hal penghinaan adalah bertujuan mendapat penggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik.

Di bidang pidana juga ditemukan pasal-pasal yang menyangkut kelalaian, yaitu:
  • Pasal 359 KUHP
      • Barang siapa karena kesalahannya (kelalaiannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
  • Pasal 360 KUHP
      1. Barang siapa karena kesalahannya (kelalaiannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
      2. Barang siapa karena kesalahannya (kelalaiannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
  • Pasal 361 KUHP
      • Jika kejahatan yang diterangkan dalam bab ini dilakukan dalam menjalankan suatu jabatan atau pencarian, maka pidana ditambah dengan sepertiga dan yang bersalah dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian dalam mana dilakukan kejahatan, dan hakim dapat memerintahkan supaya putusannya diumumkan.

Pembuktian Adanya Kewajiban dan Pelanggarannya

Dasar adanya kewajiban dokter adalah hubungan kontraktual-profesional antara tenaga medis dengan pasiennya, yang menimbulkan kewajiban umum sebagai akibat dari hubungan tersebut dan kewajiban profesional (diuraikan di dalam sumpah profesi, etik profesi, berbagai standar pelayanan, dan berbagai prosedur profesional) bagi tenaga medis tersebut. Kewajiban- kewajiban tersebut merupakan rambu-rambu yang harus diikuti untuk mencapai perlindungan, baik bagi pemberi layanan maupun bagi penerima pelayanan. (untuk mencapai safety yang optimum).

Dalam kaitannya dengan kelalaian medik, kewajiban tersebut berkaitan dengan kewajiban tenaga medis tertentu, atau untuk tidak melakukan sesuatu tindakan tertentu terhadap pasien tertentu pada situasi dan kondisi tertentu.

Untuk dapat memperoleh kualifikasi sebagai dokter, setiap orang harus memiliki kompetensi yang rata-rata (reasonable competence) dalam populasi dokter, juga kewenangan medis yang diperoleh dari penguasa dibidang kesehatan dalam bentuk ijin praktek. Kewenangan formil diperoleh dengan memiliki ijin praktek dan dalam melaksanakan kewenangannnya dapat melakukan tindakan medis di suatu sarana kesehatan tersebut, atau bekerja sambil belajar di institusi pendidikan spesialisasi dibawah supervisi pendidiknya.

Sikap dan tindakan yang wajib dilaksanakan oleh dokter diatur dalam berbagai standar. Standar berperilaku diuraikan dalam sumpah dokter, etik kedokteran dan standar perilaku IDI. Dalam bertindak di suatu sarana kesehatan tertentu dokter diberi rambu-rambu sebagaimana diatur dalam standar prosedur operasi sarana kesehatan tersebut. Untuk menilai kewajiban dalam bentuk standar pelayanan minimum (SPM), harus ditentukan kualifikasi si pemberi layanan, syarat minimal yang harus diberikan atau disediakan (das sein), juga kadang-kadang melukiskan apa yang harus dilakukan atau disediakan (das sollen) yang keduanya harus diinterpretasikan secara hati-hati.

Demikan pula standar umumnya berbicara tentang suatu situasi dan keadaan yang “normal” banyak hal yang harus diperhitungkan seperti keadaan umum pasien dan faktor-faktor lain yang memberatkan adakah situasi kedaruratan tertentu, keterbatasan sarana dan atau kompetensi institusi, waktu dan lain-lain.

Pembelaan Adanya Penyimpangan Kewajiban
Pembelaan dengan mengatakan tidak adanya kewajiban pada pihak dokter hampir tidak mungkin dilakukan, oleh karena umumnya hubungan professional antara dokter dengan pasien telah terbentuk. Pada awalnya tentu saja dibuktikan terlebih dahulu adanya kompetensi dan kewenangan medik pada dokter pada peristiwa tersebut, demikian pula kompetensi dan kewenangan institusi kesehatan tempat terjadinya peristiwa.
Pembelaan harus dapat menunjukkan bahwa tidak ada penyimpangan standar profesi dan atau standar prosedur operasional, atau kalaupun ada penyimpangan dapat dibuktikan bahwa penyimpangan tersebut masih dapat dibenarkan atau dimaafkan karena adanya faktor-faktor pembenar dan pemaaf (keterbatasan sumber daya, pendeknya waktu atau tingkat keparahan dan sifat perjalanan penyakit pasien).
Pembuktian Kerugian dan Hubungan Kausalnya
Pada prinsipnya suatu kerugian adalah sejumlah uang tertentu yang harus diterima oleh pasien sebagai kompensasi agar ia dapat kembali ke keadaan semula seperti sebelum terjadinya sengketa medik, tetapi hal ini sukar dicapai pada kerugian yang berbentuk kecederaan atau kematian seseorang. Kerugian itu harus dihitung agar tercapai jumlah yang layak (reasonable atau fair).
a. Kerugian atau damages dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
  • Kerugian immaterial (general damages, non pecuniary losses).
  • Kerugian material (special damages, pecuniary losses).
      • Kerugian akibat kehilangan kesempatan.
      • Kerugian nyata:
          1. Biaya yang telah dikeluarkan hingga saat penggugatan.
          2. Biaya yang akan dikeluarkan sesudah penggugatan.

b. Ditinjau dari segi kompensasinya, kerugian dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
  •     Kompensasi untuk kecederaan yang terjadi (compensation for injuries).
  •    Kompensasi untuk pengeluaran tambahan (compensation for additional expences, real cost).
  •    Kompensasi untuk kerugian  lain yang foreseeable (compensation for other foreseeable loss).


Kerugian yang Dapat Digugatkan
Tidak semua kerugian yang dialami pasien adalah akibat dari kesalahan pemberi layanan. Kerugian dapat saja timbul sebagai akibat dari perjalanan penyakit, atau dapat juga disebabkan oleh resiko atau komplikasi tindakan medik tersebut (untoward result atau medical mishap) yang tak dapat dihindari namun bukan karena kelalain. Pada kedua keadaan tersebut dokter tidak dapat dimintai tanggung jawabnya untuk mengganti rugi.
Kerugian yang dapat digugatkan ganti ruginya adalah kerugian yang disebabkan oleh kelalaian medik, yang terdiri dari jenis-jenis kerugian sebagaimana di atas. Kerugian yang tergolong “remote” sebagai akibat dari kelalaian medik tidak dapat dimintakan ganti ruginya. Sedangkan jumlah kerugian yang dapat digugat ditentukan oleh hakim dengan mempertimbankan pasal 1370 dan 1371 KUH Perdata.