makalah Pengguguran Kandungan

Aborsi : makalah PBL blok 30 kasus forensik


PENDAHULUAN
Menggugurkan kandungan atau dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah “abortus” berarti pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Ini adalah suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh. Dalam dunia kedokteran dikenal 3 macam aborsi, yaitu:1
·         Aborsi spontan / alamiah berlangsung tanpa tindakan apapun.
·         Aborsi buatan/sengaja adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 28 minggu sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi.
·         Aborsi terapeutik adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik
Pada tahun 1994 diperkirakan sekitar 1.000.000 aborsi terjadi di Indonesia. Dari data ini ternyata 50 % dilakukan oleh mereka yang belum menikah yang 10-25% diantaranya adalah remaja. Seorang perempuan tidak mampu mempertahankan kehamilannya karena adanya vonis dari dokter terhadap kesehatan dan keselamatan nyawanya ataupun bayinya. Jenis aborsi ini secara hukum dibenarkan dan mendapat perlindungan hukum sebagaimana telah diatur dalain pasal 15 ayat (1) dan (2) UndangUndang Kesehatan Nomor 23 Tahun 1992. Ada beberapa hal yang dapat dicermati dari jenis aborsi ini yaitu bahwa temyata aborsi dapat dibenarkan secara hukum apabila dilakukan dengan adanya pertimbangan medis. Dalam hal ini berarti dokter atau tenaga ahli mempunyai hak untuk melakukan aborsi dengan menggunakan pertimbangan demi menyelamatkan ibu hamil atau janinnya. Berdasarkan pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Kesehatan Nomor 23 Tahun 1992, tindakan medis (aborsi) sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta pertimbangan tim ahli. Aborsi tersebut dapat dilakukan dengan persetujuan dari ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluargnya. Hal tersebut berarti bahwa apabila prosedur tersebut telah terpenuhi maka aborsi yang dilakukan bersifat legal atau dapat dibenarkan dan dilindungi secara hukum. Dengan kata lain vonis medis oleh tenaga kesehatan terhadap hak reproduksi perempuan bukan merupakan tindak pidana atau kejahatan. Berbeda halnya dengan aborsi yang dilakukan tanpa adanya pertimbangan medis sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 15 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Kesehatan Nomor 23 tahun 1992, aborsi jenis ini disebut dengan aborsi provokatus kriminalis, artinya bahwa tindakan aborsi seperti ini dikatakan tindakan ilegal atau tidak dapat dibenarkan secara hukum. Tindakan aborsi seperti ini dikatakan sebagai tindakan pidana atau kejahatan. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengkualifikasikan perbuatan aborsi tersebut sebagai kejahatan terhadap nyawa. Oleh sebab itu, dokter diharapkan untuk dapat membantu dalam proses penyelesaian masalah hukum tersebut.2

PEMBAHASAN
1.      Pemeriksaan Medis
1.1.   Tersangka
Pemeriksaan medis yang dapat dilakukan untuk membuktikan adanya pengguguran kandungan, antara lain:
Ø  Pemeriksaan Fisik
Pada korban hidup perlu diperhatikan tanda kehamilan misalnya perubahan pada payudara, pigmentasi, hormonal, mikroskopik dan sebagainya. Perlu dibuktikan adanya usaha penghentian kehamilan, misalnya tanda kekerasan pada genitalia interna atau eksterna, daerah perut bagian bawah.
Uterus diperiksa apakah ada pembesaran, krepitasi, luka atau perforasi. Lakukan pula tes emboli udara pada vena cava inferior dan jantung. Periksa alat genitalia interna apakah pucat, mengalami kongesti atau adanya memar. 3
Ø  Pemeriksaan Ginekologi
·         Inspeksi vulva : pendarahan pervagina ada atau tidak jaringan hasil konsepsi, tercium atau tidak bau busuk dari vulva.
·         Inspekula : ostium uteri masih terbuka atau sudah tertutup ada atau tidak cairan dan jaringan berbau busuk yang keluar dari ostium.
·         Colok vagina : portio masih terbuka atau sudah tertutup tidak nyeri saat portio digoyang.
·         Pada pemeriksaan bimanual uterus membesar atau tidak sesuai dengan riwayat haid dan tidak mendatar.
·         Riwayat Ginekologi, riwayat penyakit/kelainan ginekologi serta pengobatannya dapat memberikan keterangan penting, terutama operasi yang pernah dialami. Perlu diketahui menarche, siklus haid teratur atau tidak, dan menopause. Selalu harus ditanyakan tanggal haid terakhir yang masih normal. Jikalau haid terakhirnya tidak jelas normal, maka perlu juga ditanyakan tanggal haid. Perlu juga diketahui riwayat tiap kehamilan sebelumnya. Apakah berakhir dengan keguguran, ataukah dengan persalinan, apakah persalinannya normal atau operasi.
Tindankan abortus provokatus yang dilakukan menggunakan pelbagai cara selalu mengandung resiko kesehatan baik bagi si ibu atau janin. Untuk mengenali adanya tindakan abortus provokatus, dapat ketahui dari adanya:6
Ø  Kekerasan mekanik lokal
Dapat dilakukan dari luar maupun dari dalam.kekerasan dari luar dapat dilakukan sendiri oleh ibu maupun oleh orang lain seperti melakukan gerakan fisik berlebihan, jatuh, pemijatan atau pengurutan perut bagian bawah, kekerasan langsung pada perut atau uterus serta pengaliran listrik pada serviks dan sebagainya. Kekerasan dapat pula dari dalam dengan melakukan manipulasi vagina atau uterus. Manipulasi vagina dan serviks uteri misalnya dengan penyemprotan sabun atau air panas pada portio, aplikasi asam arsenic, pemasangan laminaria stift atau kateter ke dalam serviks atau manipulasi serviks dengan jari tangan. Manipulasi uterus dengan melakukan pemecahan selaput amnion atau dengan penyuntikan ke dalam uterus. Pemecahan selaput amnion dapat dilakukan dengan memasukkan alat apa saja yang cukup panjang dan kecil melalui serviks. Penyuntikkan atau penyemprotan biasanya debgan menggunakan Higgison type syringe sedangkan cairannya adalah air sabun, desinfektan atau air biasa/air panas.penyemprotan ini dapat mengakibatkan emboli udara.
Ø  Obat atau zat tertentu
Racun umum digunakan dengan harapan agar janin mati tapi si ibu cukup kuat untuk selamat.pernah dilaporkan penggunaan bahan tumbuhan yang mengandung minyak eter tertentu yang merangsang saluran cerna sehingga terjadi kolik abdomen,jamu perangsang kontraksi uterus dan hormone wanita yang merangsang kontraksi uterus melalui hiperemi mukosa uterus. Hasil yang dicapai sangat bergantung pada jumlah (takaran), sensivitas individu dan keadaan kandungannya (usia gestasi). Bahan-bahan tadi ada yang biasa terdapat dalam jamu pelulur, nenas muda, bubuk beras dicampur lada hitam dan lain-lain.ada juga yang agak beracun seperti logam berat, laksans, dll. Abortivum, obat yang sering dipakai untuk pengguguran dapat dibagi dalam beberapa golongan
  • Obat yang menyebabkan muntah, emetikum.Obat yang menyebabkan murus, purgativum, pencahar. Obat yang bekerja melalui traktus digestivus seperti pencahar yang bekerja cepat, castor oil, dan lain-lain, menyebabkan peredaran darah di daerah pelvik meningkat, sehingga mempengaruhi hasil konsepsi.
    Obat yang menyebabkan haid menjadi lancar, obat peluruh haid, emenagogum. Emenagoga yang merangsang atau memperlancar haid seperti apiol, minyak pala, oleum rutae.
    Obat yang menyebabkan otot rahim menjadi kejang, ekbolikum. Ecbolica membuat kontraksi uterus seperti derivat ergot, kinina, ekstrak pituitari, estrogen. Obat-obatan ini, untuk tujuan abortivum harus dipergunakan dalam dosis tinggi sehingga dapat menimbulkan bahaya.
    Garam logam timah hitam yang menyebabkan kandungan mati setelah beberapa minggu.
    Obat-obat yang meningkatkan sirkulasi darah di daerah panggul sehingga mempengaruhi uterus seperti ekstrak cantharidium.
    Obat-obat iritan seperti arsenik, fosforus, mercuri dan lain-lain.
1.2.   Barang bukti
Dalam kasus aborsi yang menjadi salah satu barang bukti adalah janin dari rahim ibu. Yang perlu dilakukan adalah menentukan usia gestasi dari fetus atau bayi dalam kaitan dengan sebuah aborsi, lahir-mati atau infantisid. Dua aturan yang digunakan untuk menilai maturitas adalah
1.      Sampai minggu kedua puluh, Haase’s rule.
2.      Setelah minggu keduapuluh, panjang fetus sama dengan lima dikali dengan usia dalam bulan.
Ada pertimbangan variasi dalam parameter pengukuran berkaitan dengan jenis kelamin, nutrisi dan variasi individual, tapi tetap memungkinkan untuk memperkirakan maturitas janin seperti berikut:
-            4 minggu; 1,25 cm; limb buds; terbalut dalam villous chorion.
-        12 minggu; panjang 9 cm; kuku mulai terbentuk; plasenta terbentuk dengan baik; lanugo pada seluruh tubuh.
-            20 minggu; panjang 18-25 cm, berat 350-450g, rambut pada kepala.
-            24 minggu, 30 cm dari crown sampai heel, vernix pada kulit.
Pertumbuhan pun dapat dinilai dari pusat osifikasi tulang.
1.3.   Hubungan antara tersangka (wanita) dengan jaringan (barang bukti).
Pemeriksaan laboratorium dapat digunakan untuk melakukan identifikasi hubungan antara tersangka dengan jaringan dan darah yang ada di dalam botol.
Pemeriksaan tes kehamilan masih bisa dilakukan beberapa hari sesudah bayi dikeluarkan dari kandungan, dijumpai adanya colostrum pada peremasan payudara, nyeri tekan di daerah perut, kongesti pada labia mayora, labia minora dan serviks. Tanda-tanda tersebut biasanya tidak mudah dijumpai karena kehamilan masih muda. Bila segera sesudah melahirkan mungkin masih didapati sisa plasenta yang pemastiannya perlu pemeriksaan secara histopatologi (patologi anatomi),  luka,  peradangan, bahan-bahan yang tidak lazim dalam liang senggama, sisa bahan abortivum. Pada masa kini bila diperlukan dapat dilakukan pemeriksaan DNA untuk pemastian hubungan ibu dan janin.7,8
Untuk mengidentifikasi hubungan antara tersangka dengan barang bukti kita perlu melakukan beberapa pemeriksaan diantaranya:
*  Pemeriksaan Darah 6, 7
Pemeriksaan bercak darah merupakan salah satu pemeriksaan yang paling sering dilakukan pada laboratorium forensik. Karena darah mudah sekali tercecer pada hampir semua bentuk tindakan kekerasan, penyelidikan terhadap bercak darah ini sangat berguna untuk mengungkapkan suatu tindakan kriminil. Pemeriksaan darah pada forensik sebenarnya bertujuan untuk membantu identifikasi pemilik darah tersebut. Sebelum dilakukan pemeriksaan darah yang lebih lengkap, terlebih dahulu kita harus dapat memastikan apakah bercak berwarna merah itu darah. Oleh sebab itu perlu dilakukan pemeriksaan guna menentukan :
-          Bercak tersebut benar darah
-          Darah dari manusia atau hewan
-          Golongan darahnya, bila darah tersebut benar dari manusia
Bercak yang menempel pada suatu objek dapat dikerok kemudian direndam dalam larutan fisiologis, atau langsung direndam dengan larutan garam fisiologis bila menempel pada pakaian. Ada banyak tes penyaring yang dapat dilakukan untuk membedakan apakah bercak tersebut berasal dari darah atau bukan, karena hanya yang hasilnya positif saja yang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.6

*  Pemeriksaan mikroskopik 8
Pemeriksaan mikroskopik meliputi adanya sel trofoblas yang merupakan tanda kehamilan, kerusakan jaringan yang merupakan jejas atau tanda usaha penghentian kehamilan. Ditemukannya sel radang PMN menunjukkan tanda intravitalitas. Tentukan pula umur janin atau usia kehamilan, karena sekalipun undang-undang tidak mempermasalahkan usia kehamilan, namun penentuan usia kehamilan kadang kala diperlukan oleh penyidik dalam rangka penyidikan perkara secara keseluruhan.

*  Pemeriksaan toksikologi 8
Pemeriksaan toksikologi dilakukan untuk mengetahui adanya obat atau zat yang dapat mengakibatkan abortus. Perlu pula dilakukan pemeriksaan terhadap hasil usaha penghentian kehamilan, misalnya berupa IUFD, kematian janin di dalam rahim dan pemeriksaan mikroskopik terhadap sisa-sisa jaringan.  Abortus yang dilakukan oleh ahli yang terampil mungkin tidak meninggalkan bekas dan bila telah berlangsung satu hari atau lebih, maka komplikasi yang timbul atau penyakit yang menyertai mungkin mengaburkan tanda-tanda abortus criminal.

*  Pemeriksaan DNA 6
Pemeriksaan DNA pertama kali diperkenalkan oleh Jeffrey pada tahun 1985. Beliau menemukan bahwa pita DNA dari setiap individu dapat dilacak secara simultan pada banyak lokus sekaligus dengan pelacak DNA (DNA probe) yang diciptakannya. Pola DNA ini dapat divisualisasikan berupa urutan pita-pita yang berbaris membentuk susunan yang mirip dengan gambaran barcode pada barang di supermarket. Uniknya ternyata pita-pita DNA ini bersifat spesifik individu, sehingga tak ada orang yang memiliki pita yang sama persis dengan orang lain. Perkembangan lebih lanjut pada bidang forensik adalah ditemukannya pelacak DNA yang hanya melacak satu lokus saja (single locus probe) . Berbeda dengan tehnik Jeffreys yang menghasilkan banyak pita, disini pita yang muncul hanya 2 buah saja. Ditemukannya metode penggandaan DNA secara enzimatik (metode Polymerase Chain Reaction atau PCR) oleh kelompok Cetus, membuka lebih banyak kemungkinan pemeriksaan DNA. Dengan metode ini bahan sampel yang amat minim jumlahnya tidak lagi menjadi masalah karena DNAnya dapat diperbanyak jutaan sampai milyaran kali lipat di dalam mesin yang dinamakan mesin PCR atau thermocycler. Dengan metode ini waktu pemeriksaan juga banyak dipersingkat, lebih sensitif serta lebih spesifik pula. Pada metode ini analisis DNA dapat dilakukan dengan sistim dotblot yang berbentuk bulatan berwarna biru, sistim elektroforesis yang berbentuk pita DNA atau dengan pelacakan urutan basa dengan metode sekuensing.

*  hCG (human Chorionic Gonadotropin)8
Hormon hCG (human Chorionic Gonadotropin) ini disekresikan ke dalam sirkulasi ibu hamil dan diekskresikan melalui urin. Hormon hCG ini dapat dideteksi pada sekitar 26 hari setelah konsepsi dan peningkatan ekskresinya sebanding meningkatnya usia kehamilan di antara 30-60 hari. produksi puncaknya adalah pada usia kehamilan 60-70 hari dan kemudian menurun secara bertahap dan menetap hingga akhir kehamilan setelah usia kehamilan 100-130 hari.

2.      Prosedur Mediko Legal
Prosedur medikolegal adalah tata cara atau prosedur penatalaksanaan dan berbagai aspek yang berkaitan pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum. Secara garis besar prosedur medikolegal mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dan pada beberapa bidang juga mengacu kepada sumpah dokter dan etika kedokteran.6
Ruang lingkup prosedur medikolegal adalah pengadaan visum et repertum, pemberian keterangan ahli pada masa sebelum persidangan dan pemberian keterangan ahli di dalam persidangan, kaitan visum et repertum dengan rahasia kedokteran, penerbitan surat kematian dan surat keterangan medik, pemeriksaan kedokteran terhadap tersangka (psikiatri forensik), dan kompetensi pasien untuk menghadapi pemeriksaan penyidik.6
*  Pihak yang berwenang meminta visum et repertum
Menurut KUHAP pasal 133 ayat (1) yang berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli adalah penyidik. Penyidik pembantu juga mempunyai wewenang tersebut sesuai dengan pasal 11 KUHAP.
Adapun yang termasuk kategori penyidik menurut KUHAP pasal 6 ayat (1) adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang khusus dengan pangkat serendah-rendahnya Pembantu Letnan Dua, sedangkan penyidik pembantu berpangkat serendah-rendahnya sersan dua.
*  Pihak yang berwenang membuat visum et repertum
Menurut KUHAP pasal 133 ayat (1), yang berwenang melakukan pemeriksaan forensik yang menyangkut tubuh manusia dan membuat Keterangan Ahli adalah dokter ahli kedokteran kehakiman (forensik), dokter dan ahli lainnya. Sedangkan dalam penjelasan KUHAP tentang pasal tersebut dikatakan bahwa yang dibuat oleh dokter ahli kedokteran kehakiman disebut keterangan ahli sedangkan yang dibuat oleh selain ahli kedokteran kehakiman disebut keterangan.
Kewajiban dokter untuk membuat Keterangan Ahli telah diatur dalam pasal 133 KUHAP. Keterangan Ahli ini akan dijadikan sebagai alat bukti yang sah di depan sidang pengadilan (pasal 184 KUHAP). Keterangan ahli dapat diberikan secara lisan di depan sidang pengadilan (pasal 186 KUHAP), dapat pula diberikan pada masa penyidikan dalam bentuk laporan penyidik (Penjelasan Pasal 186 KUHAP), atau dapat diberikan dalam bentuk keterangan tertulis di dalam suatu surat (pasal 187 KUHAP).
*  Prosedur permintaan visum et repertum
Permintaan Keterangan Ahli oleh penyidik harus dilakukan secara tertulis, dan hal ini secara tegas telah diatur dalam KUHAP pasal 133 ayaat (2), terutama untuk korban mati. Jenasah harus diperlakukan dengan baik, diberi label identitas dan penyidik wajib memberitahukan  dan menjelaskan kepada keluarga korban mengenai pemeriksaan yang akan dilaksanakan. Mereka yang menghalangi pemeriksaan jenasah untuk kepentingan peradilan diancam hukuman sesai dengan pasal 222 KUHAP.
*  Korban atau benda bukti yang diperiksa
Tubuh manusia baik masih hidup maupun telah meninggal disertai oleh petugas kepolisian yang berwenang.
*  Penggunaan visum et repertum
Kepentingan peradilan saja dan tidak boleh digunakan untuk penyelesaian klaim asuransi.
*  Penyerahan visum visum et repertum
Dengan demikian berkas Keterangan Ahli hanya boleh diserahkan kepada penyidik (instansi) yang memintanya.

Kewajiban Dokter Membantu Peradilan3
* Pasal 133 KUHAP
1)      Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, kracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya
2)      Permintaan keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara tertulis, yang dalam surat itu disebutkan dengan tegas untuk pemeriksaan luka atau pemeriksaan bedah mayat
3)      Mayat yang dikirim kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter pada rumah sakit harus diperlakukan secara baik dengan penuh penghormatan terhadap mayat tersebut dan diberi label yang memuat identitas mayat, dilakukan dengan diberi cap jabatan yang dilekatkan pada ibu jari kaki atau bagian lain badan mayat
*  Pasal 179 KUHAP
1)      Setiap orang yang dimana pendapatnya sebagai ahli kedokteran kehakiman atau dokter atau ahli lainnya wajib memberikan keterangan ahli demi keadilan
2)      Semua ketentuan tersebut di atas untuk saksi berlaku juga bagi mereka yang memberikan keterangan ahli, dengan ketentuan bahwa mereka mengucapkan sumpah atau janji akan memberikan keterangan yang sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya menurut pengetahuan dalam bidang keahliannya.

Hak Menolak Menjadi Saksi/Ahli 3
*  Pasal 120 KUHAP
1)      Dalam hal penyidik menganggap perlu, ia dapat minta pendapat orang ahli atau orang yang memiliki keahlian khusus
2)      Ahli tersebut mengangkat sumpah atau mengucapkan janji di muka penyidik bahwa ia akan memberi keterangan menurut pengetahuannya yang sebaik-baiknya kecuali bila disebabkan karena harkat serta martabat, pekerjaan atau jabatannya yang mewajibkan ia menyimpan rahasia dapat menolak untuk memberikan keterangan yang diminta
*  Pasal 168 KUHAP
Kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini, maka tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi:
a.       Keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa
b.      Saudara dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dan anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga
c.       Suami atau istri terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa
*  Pasal 170 KUHAP
1)      Mereka yang karena pekerjaan, harkat martabat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, dapat minta dibebaskan dari kewajiban untuk memberi keterangan sebagai saksi, yaitu tentang hal yang dipercayakan kepada mereka
2)      Hakim menentukan sah atau tidaknya segala alasan untuk permintaan tersebut

Bentuk Bantuan Dokter Bagi Peradilan dan Manfaatnya 3
*  Pasal 183 KUHAP
Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya
*  Pasal 184 KUHAP
1)      Alat bukti yang sah adalah:
a.       Keterangan saksi
b.      Keterangan ahli
c.       Surat
d.      Petunjuk
e.       Keterangan terdakwa
2)      Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan
*  Pasal 185 KUHAP
1)      Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan
2)      Keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya
3)      Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya
4)      Keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri tentang suatu kejadian atau duatu keadaan dapat digunakan sebagai suatu alat bukti yang sah apabila keterangan saksi itu ada hubungannya satu dengan yang lain sedemikian rupa, sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu
5)      Baik pendapat maupun rekaan, yang diperoleh dari hasil pemikiran saja, bukan merupakan keterangan saksi
6)      Dalam menilai kebenaran keterangan seorang saksi, hakim harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan:
a.         Persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain
b.         Persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti yang lain
c.         Alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberi keterangan yang tertentu
d.        Cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya
7)      Keterangan saksi yang tidak disumpah meskipun sesuai satu dengan yang lain tidak merupakan alat bukti, namun apabila keterangan itu sesuai dengan keterangan dari saksi yang disumpah dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti sah yang lain
*  Pasal 186 KUHAP
Keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan
*  Pasal 187 KUHAP
Surat sebagaimana tersebut dalam pasal 184 ayat (1) huruf c, dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, adalah:
a.         Berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat di hadapannya, yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau dinilainya sendiri, disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangannya itu
b.         Surat yang dibuat menurut ketentuan perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenai hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya dan yang diperuntukan bagi pembuktian sesuatu hal atau sesuatu keadaan
c.         Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi dari padanya.
d.        Surat lain yanghanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain
*  Pasal 65 KUHAP
Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang mempunyai keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya
*  Pasal 66 KUHAP
Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian
*  Pasal 180 KUHAP
1)      Dalam hal diperlukan untuk menjernihkan duduknya persoalan yang timbul di sidang pengadilan, hakim ketua sidang dapat minta keterangan ahli dan dapat pula minta agar diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan
2)      Dalam hal timbul keberatan yang beralasan dari terdakwa atau penasehat hukum terhadap hasil keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hakim memerintahkan agar hal itu dilakukan penelitian ulang
3)      Hakim karena jabatannya dapat memerintahkan untuk dilakukan penelitian ulang sebagaimana tersebut dalam ayat (2)
4)      Penelitian ulang sebagaimana tersebut pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh instansi semula dengan komposisi personil yang berbeda dan instansi lain yang mempunyai wewenang untuk itu.

Sangsi Bagi Pelanggar Kewajiban Dokter 3
*  Pasal 216 KUHP
1)      Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasanya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak sembilan ribu rupiah
2)      Disamakan dengan pejabat tersebut di atas, setiap orang yang menurut undang-undang terus meneruus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum
3)      Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah sepertiga
*  Pasal 222 KUHP
Barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan pemeriksaan mayat untuk pengadilan, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah

Rahasia Jabatan dan Pembuatan SKA/VetR 3
*  Pasal 3 PP No 10/1966
Yang diwajibkan menyimpan rahasia yang dimaksud dalam pasal 1 ialah:
-        Tenaga kesehatan menurut pasal 2 UU tentang tenaga kesehatan
-        Mahasiswa kedokteran, murid yang bertugas dalam lapangan pemeriksaan, pengobatan dan atau perawatan, dan orang lain yang ditetapkan oleh menteri kesehatan

*  Pasal 322 KUHP
1)      Barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau pencariannya baik yang sekarang maupun yang dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembulan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah
2)      Jika kejahatan dilakukan terhadap seseorang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang lain

*  Pasal 49 KUHP
1)      Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum
2)      Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsing disebabkan keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.

Keterangan Palsu 3
*  Pasal 267 KUHP
1)      Seorang dokter yang dengan sengaja memberi surat keterangan palsu tentang ada atau tidaknya penyakit, kelemahan atau cacat, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan
2)      Jika keterangan diberikan dengan maksud untuk memasukkan seorang ke dalam rumah sakit gila atau untuk menahannya di situ, dijatuhkan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan
3)      Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat keterangan palsu itu seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran
*  Pasal 7 KODEKI
Seorang dokter hanya memberikan keterangan atau pendapat yang dapat dibuktikan kebenarannya.

3.      Etik Profesi
Di Indonesia, baik menurut pandangan agama, Undang-Undang Negara, maupun Etik Kedokteran, seorang dokter tidak diperbolehkan untuk melakukan tindakan pengguguran kandungan (abortus provokatus). Bahkan sejak awal seseorang yang akan menjalani profesi dokter secara resmi disumpah dengan Sumpah Dokter Indonesia yang didasarkan atas Deklarasi Jenewa yang isinya menyempurnakan Sumpah Hippokrates, di mana ia akan menyatakan diri untuk menghormati setiap hidup insani mulai dari saat pembuahan. Dari aspek etika, Ikatan Dokter Indonesia telah merumuskannya dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia mengenai kewajiban umum, pasal 7d, “Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup makhluk insani”. Pada pelaksanaannya, apabila ada dokter yang melakukan pelanggaran, maka penegakan implementasi etik akan dilakukan secara berjenjang dimulai dari panitia etik di masing-masing RS hingga Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK). Sanksi tertinggi dari pelanggaran etik ini berupa "pengucilan" anggota dari profesi tersebut dari kelompoknya. Sanksi administratif tertinggi adalah pemecatan anggota profesi dari komunitasnya. 4
Di dalam praktek kedokteran terdapat aspek etik dan aspek hukum yang sangat luas, yang sering tumpang-tindih pada suatu issue tertentu, seperti pada informed consent, wajib simpan rahasia kedokteran, profesionalisme, dan lain-lain.  Bahkan di dalam praktek kedokteran, aspek etik seringkali tidak dapat dipisahkan dari aspek hukumnya, oleh karena banyaknya norma etik yang telah diangkat menjadi norma hukum, atau sebaliknya norma hukum yang mengandung nilai-nilai etika. Aspek etik kedokteran yang mencantumkan juga kewajiban memenuhi standar profesi mengakibatkan penilaian perilaku etik seseorang dokter yang diadukan tidak dapat dipisahkan dengan penilaian perilaku profesinya. Etik yang memiliki sanksi moral dipaksa berbaur dengan keprofesian yang memiliki sanksi disiplin profesi yang bersifat administratif. Keadaan menjadi semakin sulit sejak para ahli hukum menganggap bahwa standar prosedur dan standar pelayanan medis dianggap sebagai domain hukum, padahal selama ini profesi menganggap bahwa memenuhi standar profesi adalah bagian dari sikap etis dan sikap profesional. Dengan demikian pelanggaran standar profesi dapat dinilai sebagai pelanggaran etik dan juga sekaligus pelanggaran hukum.5
Praktek kedokteran harus berpegang kepada prinsip-prinsip moral kedokteran, prinsip-prinsip moral yang dijadikan arahan dalam membuat keputusan dan bertindak, arahan dalam menilai baik-buruknya atau benar-salahnya suatu keputusan atau tindakan medis dilihat dari segi moral. Pengetahuan etika ini dalam perkembangannya kemudian disebut sebagai etika biomedis. Etika biomedis memberi pedoman bagi para tenaga medis dalam membuat keputusan klinis yang etis (clinical ethics) dan pedoman dalam melakukan penelitian di bidang medis. Nilai-nilai materialisme yang dianut masyarakat harus dapat dibendung dengan memberikan latihan dan teladan yang menunjukkan sikap etis dan profesional dokter. Pada dasarnya, suatu norma etik adalah norma yang apabila dilanggar “hanya” akan membawa akibat sanksi moral bagi pelanggarnya. Namun suatu pelanggaran etik profesi dapat dikenai sanksi disiplin profesi, dalam bentuk peringatan hingga ke bentuk yang lebih berat seperti kewajiban menjalani pendidikan / pelatihan tertentu (bila akibat kurang kompeten) dan pencabutan haknya berpraktik profesi. Sanksi tersebut diberikan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) setelah dalam rapat/sidangnya dibuktikan bahwa dokter tersebut melanggar etik (profesi) kedokteran.5
Dalam hal seorang dokter diduga melakukan pelanggaran etika kedokteran (tanpa melanggar norma hukum), maka ia akan dipanggil dan disidang oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI untuk dimintai pertanggung-jawaban (etik dan disiplin profesinya). Persidangan MKEK bertujuan untuk mempertahankan akuntabilitas, profesionalisme dan keluhuran profesi. Saat ini MKEK menjadi satu-satunya majelis profesi yang menyidangkan kasus dugaan pelanggaran etik dan/atau disiplin profesi di kalangan kedokteran. Di kemudian hari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), lembaga yang dimandatkan untuk didirikan oleh UU No 29 / 2004, akan menjadi majelis yang menyidangkan dugaan pelanggaran disiplin profesi kedokteran.
MKDKI bertujuan menegakkan disiplin dokter / dokter gigi dalam penyelenggaraan praktik kedokteran. Domain atau yurisdiksi MKDKI adalah “disiplin profesi”, yaitu permasalahan yang timbul sebagai akibat dari pelanggaran seorang profesional atas peraturan internal profesinya, yang menyimpangi apa yang diharapkan akan dilakukan oleh orang (profesional) dengan pengetahuan dan ketrampilan yang rata-rata. Dalam hal MKDKI dalam sidangnya menemukan adanya pelanggaran etika, maka MKDKI akan meneruskan kasus tersebut kepada MKEK.
Proses persidangan etik dan disiplin profesi dilakukan terpisah dari proses persidangan gugatan perdata atau tuntutan pidana oleh karena domain dan jurisdiksinya berbeda. Persidangan etik dan disiplin profesi dilakukan oleh MKEK IDI, sedangkan gugatan perdata dan tuntutan pidana dilaksanakan di lembaga pengadilan di lingkungan peradilan umum. Dokter tersangka pelaku pelanggaran standar profesi (kasus kelalaian medik) dapat diperiksa oleh MKEK, dapat pula diperiksa di pengadilan – tanpa adanya keharusan saling berhubungan di antara keduanya. Seseorang yang telah diputus melanggar etik oleh MKEK belum tentu dinyatakan bersalah oleh pengadilan, demikian pula sebaliknya.
Persidangan MKEK bersifat inkuisitorial khas profesi, yaitu Majelis (ketua dan anggota) bersikap aktif melakukan pemeriksaan, tanpa adanya badan atau perorangan sebagai penuntut. Persidangan MKEK secara formiel tidak menggunakan sistem pembuktian sebagaimana lazimnya di dalam hukum acara pidana ataupun perdata, namun demikian tetap berupaya melakukan pembuktian mendekati ketentuan-ketentuan pembuktian yang lazim.
Dalam melakukan pemeriksaannya, Majelis berwenang memperoleh:5
1)      Keterangan, baik lisan maupun tertulis (affidavit), langsung dari pihak-pihak terkait (pengadu, teradu, pihak lain yang terkait) dan peer-group / para ahli di bidangnya yang dibutuhkan
2)      Dokumen yang terkait, seperti bukti kompetensi dalam bentuk berbagai ijasah/ brevet dan pengalaman, bukti keanggotaan profesi, bukti kewenangan berupa Surat Ijin Praktek Tenaga Medis, Perijinan rumah sakit tempat kejadian, bukti hubungan dokter dengan rumah sakit, hospital bylaws, SOP dan SPM setempat, rekam medis, dan surat-surat lain yang berkaitan dengan kasusnya.
Dalam persidangan majelis etik dan disiplin, putusan diambil berdasarkan bukti-bukti yang dianggap cukup kuat. Memang bukti-bukti tersebut tidak harus memiliki standard of proof seperti pada hukum acara pidana, yaitu setinggi beyond reasonable doubt, namun juga tidak serendah pada hukum acara perdata, yaitu preponderance of evidence. Pada beyond reasonable doubt tingkat kepastiannya dianggap melebihi 90%, sedangkan pada preponderance of evidence dianggap cukup bila telah 51% ke atas. Banyak ahli menyatakan bahwa tingkat kepastian pada perkara etik dan disiplin bergantung kepada sifat masalah yang diajukan. Semakin serius dugaan pelanggaran yang dilakukan semakin tinggi tingkat kepastian yang dibutuhkan.
Perkara yang dapat diputuskan di majelis ini sangat bervariasi jenisnya. Putusan MKEK tidak ditujukan untuk kepentingan peradilan, oleh karenanya tidak dapat dipergunakan sebagai bukti di pengadilan, kecuali atas perintah pengadilan dalam bentuk permintaan keterangan ahli. Salah seorang anggota MKEK dapat memberikan kesaksian ahli di pemeriksaan penyidik, kejaksaan ataupun di persidangan, menjelaskan tentang jalannya persidangan dan putusan MKEK. Sekali lagi, hakim pengadilan tidak terikat untuk sepaham dengan putusan MKEK.
Eksekusi Putusan MKEK Wilayah dilaksanakan oleh Pengurus IDI Wilayah dan/atau Pengurus Cabang Perhimpunan Profesi yang bersangkutan. Khusus untuk SIP, eksekusinya diserahkan kepada Dinas Kesehatan setempat. Apabila eksekusi telah dijalankan maka dokter teradu menerima keterangan telah menjalankan putusan.
Ditinjau dari aspek hukum, pelarangan abortus justru tidak bersifat mutlak. Abortus buatan atau abortus provokatus dapat digolongkan ke dalam dua golongan yakni: 1. Abortus buatan legal Yaitu pengguguran kandungan yang dilakukan menurut syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang. Populer juga disebut dengan abortus provocatus therapeticus, karena alasan yang sangat mendasar untuk melakukannya adalah untuk menyelamatkan nyawa ibu. Abortus atas indikasi medik ini diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan Pasal 15: 4
1)      Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu.
2)      Tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan:
a.       Berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut;
b.      Oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli;
c.       Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarganya;
d.      Pada sarana kesehatan tertentu.
3)      Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan pasal 15 UU Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
1.      Tindakan medis dalam bentuk pengguguran kandungan dengan alasan apapun, dilarang karena bertentangan dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan. Namun, dalam keadaan darurat sebgai upaya menyelamatkan jiwa ibu dan atau janin yang dikandungnya dapat diambil tindakan medis tertentu.
2.      Penjelasan per butir:
a.       Indikasi medis adalah suatu kondisi yang benar-benar mengharuskan diambil tindakan medis tertentu, sebab tanpa tindankan medis tertentu itu, ibu hamil dan atau janinnya terancam bahaya maut.
b.      Tenaga kesehatan yang dimaksud adalah dokter ahli kebidanan dan penyakit kandungan. Sebelum melakukan tindakan tersebut, ia harus meminta pertimbangan tim ahli yang terdiri dari berbagai bidang seperti medis, agama, hukum, dan psikologi.
c.       Hak utama memberikan persetujuan adalah ibu hamil yang bersangkutan, kecuali dalam keadaan tidak sadar atau tidak dapat memberikan persetujuan, dapat dimintakan dari suami atau keluarganya.
d.      Sarana kesehatan tertentu adalah sarana yang memiliki tenaga dan peralatan yang memadai dan telah ditunjuk oleh pemerintah.
Seorang dokter harus senantiasa mengingat akan kewajibannya melindungi hidup insani (KODEKI pasal 10). Undang-undang no.23 tahun 1992 tentang kesehatan menyatakan bahwa dalam keadaan darurat, sebagai upaya menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medik tertentu dan ini dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian, dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarganya dan dilakukan pada sarana kesehatan tertentu. Dalam KUHP secara rinci terdapat pasal-pasal yang mengancam pelaku abortus ilegal sebagai berkut :
a.       Wanita yang sengaja menggugurkan kandungan atau menyuruh orang lain melakukannya (KUHP pasal 346, hukuman maksimum 4 tahun).
b.      Seseorang yang menggugurkan kandungan wanita tanpa seijinnya (KUHP pasal 347, hukuman maksimum 12 tahun dan bila wanita itu meninggal, hukuman maksimum 15 tahun).
c.       Seorang yang menggugurkan kandungan wanita dengan seijin wanita tersebut (KUHP pasal 348, hukuman maksimum 5 tahun 6 bulan dan bila wanita itu meninggal, hukuman maksimum 7 tahun).
d.      Dokter, Bidan atau Juru Obat yang melakukan kejahatan di atas (KUHP pasal 349, hukuman ditambah sepertiganya dan pencabutan hak pekerjaannya).
Dalam pasal 80 UU Kesehatan tercantum, bahwa “Barang siapa dengan sengaja melakukan tindakan medis tertentu terhadap ibu hamil yang tidak dalam keadaan darurat sebagai upaya menyelamatkan jiwa ibu dan atau janin yang dikandungnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,- (limaratus juta rupiah)”.

4.      Aspek Hukum
Menurut hukum-hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi atau pengguguran janin termasuk kejahatan, yang dikenal dengan istilah “Abortus Provocatus Criminalis”. Yang menerima hukuman adalah:1
-          Ibu yang melakukan aborsi
-          Dokter atau bidan atau dukun yang membantu melakukan aborsi
-          Orang-orang yang mendukung terlaksananya aborsi
Beberapa Undang-undang yang terkait dalam masalah pengguguran kandungan dan terminasi kehamilan, antara lain: 1,3

·         Pasal 229 KUHP
1)      Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnya supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling  lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.
2)      Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang dokter, bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.
3)      Jika yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut, dalam menjalani pencarian maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.
·         Pasal 341 KUHP
Seorang ibu yang, karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam, karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
·         Pasal 342 KUHP
Seorang ibu yang, untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam, karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
·         Pasal 343 KUHP
Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang, bagi orang lain yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan dengan rencana.
·         Pasal 346 KUHP
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
·         Pasal 347 KUHP
1)      Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
2)      Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
·         Pasal 348 KUHP
Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
·         Pasal 349 KUHP
Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.


Kesimpulan

Tidak semua aborsi berdampak terhadap hukum. Oleh karena itu, harus diperhatikan dengan seksama dan dilakukan pemeriksaan yang memastikan apakah tindakan tersebut sesuai indikasi medis atau termasuk dalam kasus kriminalitas. Pada kasus aborsi provokatus, hasil pemeriksaan dapat ditemukan:
  • Pada pemeriksaan medis, ditemukan tanda-tanda kekerasan mekanik lokal pada organ reproduksi (uterus, vagina, serviks, dsb) sebagai tanda adanya usaha aborsi provokatus.
  • Pada pemeriksaan toksikologi ditemukan adanya zat/obat yang digunakan untuk membantu proses aborsi
  • Pada pemeriksaan mikroskopik, ditemukan adanya sel trofoblas (tanda kehamilan, tanda kerusakan jaringan akibat usaha penghentian kehamilan), sel PMN (tanda intravitas)
  • Adanya peningkatan hormon hCG (human chorionic gonadothropin)
  • Adanya kecocokan DNA tersangka dengan janin

SLIMING CAPSUL
Suplement pelangsing terbaik. Lulus Standard GMP (Good Manufacturing Practice) dan uji tes SGS. Pesan sekarang Juga!!!
sikkahoder.blogspot
ABE CELL
(Jamu Tetes)Mengatasi diabetes, hypertensi, kanker payudara, mengurangi resiko stroke, meningkatkan fungsi otak, dll.
sikkahoder.blogspot
MASKER JERAWAT
Theraskin Acne Mask (Masker bentuk pasta untuk kulit berjerawat). Untuk membantu mengeringkan jerawat.
sikkahoder.blogspot
ADHA EKONOMIS
Melindungi kulit terhadap efek buruk sinar matahari, menjadikan kulit tampak lenih cerah dan menyamarkan noda hitam di wajah.
sikkahoder.blogspot
BIO GLOKUL
Khusus dari tanaman obat pilihan untuk penderita kencing manis (Diabetes) sehingga dapat membantu menstabilkan gula darah
sikkahoder.blogspot


ADVERTISE HERE Ads by Sikkahoder
Body Whitening
Mengandung vit C+E, AHA, Pelembab, SPF 30, Fragrance, n Solk Protein yang memutihkan kulit secara bertahap dan PERMANEN!!
Sikkahoder.blogspot
PENYEDOT KOMEDO
Dengan alat ini, tidak perlu lg memencet hidung, atau bagian wajah lainnya untuk mengeluarkan komedo.
Sikkahoder.blogspot
Obat Keputihan
Crystal-X adalah produk dari bahan-bahan alami yang mengandung Sulfur, Antiseptik, Minyak Vinieill. Membersihkan alat reproduksi wanita hingga kedalam.
Sikkahoder.blogspot
DAWASIR
Obat herbal yang diramu khusus bagi penderita Wasir (Ambeien), juga bermanfaat untuk melancarkan buang air besar dan mengurangi peradangan pada pembuluh darah anus
Sikkahoder.blogspot
TERMOMETER DIGITAL
Termometer digital dengan suara Beep. Mudah digunakan, gampang dibaca dengan display LCD dan suara beep ketika selesai mendeteksi suhu.
Sikkahoder.blogspot


ADVERTISE HERE Ads by Sikkahoder