PENYAKIT AKIBAT KERJA
PENDAHULUAN
Citra masyarakat bahwa rumah sakit adalah tempat yang sangat bersih sudah berlangsung lama, sehingga tenaga kerjanya tidak akan terserang penyakit karena tempat kerjanya yang bersih dan tahu seluk beluk penyakit. Menjadi hal sulit dipercaya masyarakat jika tenaga kesehatan sakit, apalagi dokter jatuh sakit. Data tahun 1994 dari Bureau of Labor Statistic di Amerika Serikat menyatakan dari 5 juta warganya yang bekerja di rumah sakit, 40% di antaranya adalah dokter, perawat, apoteker serta para asistennya. Sebuah kelompok tenaga kerja yang mempunyai risiko besar terpajan bahan-bahan berbahaya di rumah sakit.
Rumah sakit masa kini, layaknya sebuah industri mempunyai beragam persoalan tenaga kerja yang rumit dengan berbagai risiko terkena penyakit akibat kerja sesuai jenis pekerjaannya. Seiring kemajuan teknologi kedokteran, ditemukannya penyakit baru (HIV), serta kemunculan penyakit lama (TB) menjadikan rumah sakit tidak lagi menjadi tempat teraman untuk bekerja. Bila dipandang sebagai sebuah industri, sepatutnya upaya kesehatan dan keselamatan kerja di rumah sakit (K3RS) (Occupational Health and Safety Program) tidak dilihat sebagai barang mahal, tapi seharusnya menjadi nilai tambah bagi organisasi rumah sakit itu sendiri. Menjadi sangat tepat bila upaya K3RS merupakan salah satu bidang penilaian pemberian akreditasi rumah sakit di Indonesia oleh Depkessos RI.
DASAR HUKUM
Pelaksanaan upaya K3RS dilandasi oleh perangkat hukum sebagai berikut :
- UU No. 14 Tahun 1969, tentang ketentuan Pokok Tenaga Kerja, yang menyatakan bahwa, tiap tenaga kerja berhak mendapat perlidungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama.
- UU No. 1 Tahun 1970, tentang Keselamatan Kerja, yang menyatakan bahwa keselamatan kerja dilaksanakan dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air maupun di udara yang berada di dalam wilayah kekuasaan Republik Indonesia.
- UU No. 23 Tahun 1992 pasal 23, menyatakan bahwa Kesehatan Kerja diselenggarakan untuk mewujudkan produktivitas kerja yang optimal. Kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan, pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat kesehatan kerja. Setiap tempat kerja wajib menyelenggarakan kesehatan kerja.
- UU No. 25 Tahun 1997, tentang Ketenaga Kerjaan, pasal 108 yang menegaskan kembali bahwa, setiap pekerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan pelakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta agama.
- Rekomendasi ILO/WHO Konvensi No. 155/1981, ILO menetapkan kewajiban setiap negara untuk merumuskan, melaksanakan dan mengevaluasi kebijakan nasionalnya di bidang kesehatan dan keselamatan kerja serta lingkungan kerja.
PENYAKIT AKIBAT KERJA DI RUMAH SAKIT
Penyakit akibat kerja dapat menyerang semua tenaga kerja, baik medis dan non medis.
Tenaga non medis
- Pencucian (laundry) Petugas pengumpul, pencuci dan distribusi kembali linen kotor yang digunakan pasien, akan terpajan mikroorganisme patogen secara tetap. Untuk menghindari pajanan tetap tersebut, petugas cuci harus melakukan:
- Semua linen kotor disatukan dalam kantong plastik, disimpan secara hati-hati. Sesampai di ruang cuci, linen kotor langsung dituang dari kantong (tidak dipegang tangan) langsung ke dalam mesin cuci kosong, tidak bercampur dengan cucian lain.
- Kantong plastik pengumpul linen kotor sebaiknya diberi tanda atau terpisah, misalnya kantong plastik linen pasien berisiko tinggi seperti penderita Hepatitis, AIDS terpisah dengan pasien lain.
- Petugas sortir linen bersih, juga harus memperhatikan kebersihan diri, karena dapat menjadi sumber infeksi.
- Petugas cuci harus memakai sarung tangan karet sebagai pencegahan dasar penyebaran infeksi. Petugas cuci dapat menderita dermatitis kontak akibat deterjen dan bahan kimia lain untuk cuci. Dapat pula terpajan mikroorganisme yang terbawa aerosol (di rumah sakit maju).
- Rumah tangga (Housekeeping)
- Petugas kebersihan mempunyai risiko terbesar terpajan bahan biologi berbahaya (biohazard). Kontak dengan alat medis sekali pakai (disposable equipment) seperti jarum suntik bekas, selang infus bekas. Membersihkan seluruh ruangan rumah sakit dapat meningkatkan faktor terkena infeksi.
- Mengepel lantai tidaklah membasmi mikroorganisme, kebanyakan hanya memindahkan debu dan bahan kimia dari satu ke tempat lain di rumah sakit. Sehingga bila saat mengepel lantai tidak benar, maka debu yang ditumpangi mikroorganisme patogen bertebaran di udara, dapat menyebabkan infeksi saluran pernafasan. Debu sebaiknya dihisap dengan vacuum cleaner. Desinfektan pembersih lantai yang sudah diencerkan dengan air di dalam ember pel harus digunakan dalam waktu 24 jam, agar tidak kehilangan sifat antimikrobanya.
- Gizi (penyiapan makanan)
- Petugas penyiapan makanan dapat terpajan salmonela, botulism dari bahan mentah ikan, daging dan sayuran. Pencegahan terpenting di bagian ini adalah tangan bersih dan menggunakan alat bersih. Kulkas penyimpanan bahan makanan mentah yang sudah dibersihkan diatur suhunya dan kebersihan- nya agar bakteri atau jamur tidak sempat berkembang biak. Memasak yang benar-benar matang akan membunuh salmonela. Petugas yang sedang menderita gangguan gastrointestinal diliburkan dan diobati sampai sembuh.
- Farmasi
- Apoteker yang berkomunikasi dengan pasien kanker dapat terpajan obat anti neoplastik.
- Sterilisasi
- Gas etilen oksida (ethylene oxide) sering digunakan sebagai gas sterilisasi alat medis. Menjadi berbahaya bila sistem pembuangan sterilisasi rusak/macet, sehingga uap gas ini terhirup petugas. Etilen oksida merupakan gas tidak berwarna, mudah terbakar dan meledak bila mencapai konsentrasi 3% di udara. Efek etilen oksida bersifat mutagenik, sitogenik, karsinogenik pada hewan percobaan. Efek toksik utama pada traktus respiratorius dan saran pada pajanan dosis tinggi, akan menyebabkan katarak. Petugas hamil dilarang bekerja di ruangan ini. Ruangan sebaiknya dibuka setelah selesai sterilisasi alat.
- Laboratorium
- Pemeriksa di laboratorium akan terpajan bakteri, antara lain TB dan virus Hepatitis B. Petugas harus menjaga kesehatan dan kebersihan pribadi untuk mencegah tertular penyakit, serta selalu memakai sarung tangan karet pada saat bekerja. Mencuci tangan setiap akan memulai dan setelah bekerja, mengenakan jas laboratorium, yang harus selalu ditinggal di dalam laboratorium.
- Petugas Radiologi
- Radiasi adalah risiko berbahaya yang dikenal baik di lingkungan rumah sakit dan usaha penanggulangannya sudah dilakukan. Rumah sakit sebaiknya mempunyai petugas yang bertanggung jawab (safety officer) atas keamanan daerah sekitar radiasi dan perlindungan bagi petugasnya. Petugas hamil sebaiknya dilarang bekerja, walau hal ini masih diperdebatkan.
- Perawat
- Setiap hari kontak langsung dengan pasien dalam waktu cukup lama (6-8 jam/hari), sehingga selalu terpajan mikroorganisme patogen. Dapat menjadi pembawa infeksi dari satu pasien ke pasien lain, atau ke perawat lainnya. Harus sangat berhati-hati (bersama apoteker) bila menyiapkan dan memberikan obat-obatan antineoplastik pada pasien kanker. Selalu mencuci tangan setelah melayani pasien, melepas masker dan kap (topi perawat) bila memasuki ruangan istirahat atau ruangan makan bersama. Abortus spontan, lahir prematur dan lahir mati sering dialami perawat yang bertugas di ruang rawat inap/ bangsal perawatan.
- Menurut hasil penelitian di Cleveland Clinic Hospital dan 22 RS di Ohio (1993-1996) di Amerika Serikat, terbanyak ditemukan cedera sprain dan strain pada perawat. Nyeri pinggang (back injuries) merupakan keluhan terbanyak dari cedera tersebut dan lebih banyak menimpa perawat wanita. Penyebabnya ditengarai adalah seringnya kerja otot statik, seperti mengangkat pasien dan kerja bergilir (work shift). Bagaimana kerja bergilir mempengaruhi nyeri punggung, perlu diteliti lebih lanjut.
- Dokter
- Dokter dapat tertular dan menularkan penyakit pada pasiennya. Penyakit yang sering menular kepada dokter adalah TB, Hepatitis B, HIV, Rubella, Cytomegalovirus, Hepatitis C. Adler, 1973, meneliti 271 orang dokter rumah sakit California, hasil tes tuberkulin kulit pertama semuanya negatif. 2 tahun kemudian, 15 orang dokter memberikan hasil tes positif dan 2 orang dokter menderita TB aktif.
- Terpajan bahan kimia berbahaya dosis rendah (low level) dapat terjadi di dalam pelayanan sehari-hari. Di kamar operasi, dokter dan perawat dapat terpajan gas anestesi nitrous oxide dan halotan yang mudah menguap, merembes menembus masker, dapat pula akibat hembusan nafas pasien yang sedang operasi. Pajanan kronisnya dapat menyebabkan gangguan somatik, berupa sakit kepala, mual sampai gangguan susunan saraf pusat (SSP), fertilitas bertambah dan gangguan kehamilan.
- Sarung tangan karet yang sedang dipakai dapat robek, apalagi yang sering digunakan sehingga sering disterilkan. Sebuah penelitian di Amerika Serikat tentang mekanisme robeknya sarung tangan karet dan terjadinya cedera tajam pada 2292 operasi selama 3 bulan, menemukan 92% robeknya sarung tangan akibat tidak rangkap dua, dan 8% karena sebab tidak diketahui. Dari 70 cedera tajam yang terjadi, 0,7% akibat jarum, 10% akibat skalpel dan 23% akibat cedera lain.
- Pada penyelidikan pasangan suami-istri dokter yang bekerja di rumah sakit yang sama, menemukan tingginya kejadian abortus spontan. Ditengarai bahwa penyebabnya adalah stres psikologis tingkat tinggi yang berkepanjangan.
- Dokter Gigi
- Penelitian pada tenaga kesehatan gigi di Singapura menemukan, tingginya kadar HBs Ag dan anti HBC para dokter gigi dibandingkan dengan tenaga kesehatan gigi lainnya. Diduga penularan ini melalui pajanan air ludah pasien.
- Penyakit infeksi akibat kerja lainnya adalah TB, AIDS. Penggunaan sarung tangan karet dan masker sangat berarti dalam upaya pencegahan.
- Pajanan kronis merkuri dapat terjadi melalui amalgam, bahan yang biasa digunakan menambal lubang gigi (dental fillings). Pajanan dosis rendah komponen merkuri dapat menyebabkan kelelahan, lesu, anoreksia berkepanjangan dan gangguan gastrointestinal. Gejala ini disebut micromericuralism. Tremor adalah utama keracunan kronis merkuri. Saat ini sudah banyak terdapat bahan pengganti amalgam, bahan non merkuri, seperti glass ionomer cement atau resin composite, sehingga penyakit kerja akibat pajanan kronis merkuri amalgam tinggal kenangan.
- Nyeri pinggang juga sering dikeluhkan sebagai akibat posisi kerja tubuh yang kurang ergonomis.
Pencegahan dan Pengendalian
Upaya K3RS dibagi dalam 2 bidang, yaitu kesehatan kerja dan keselamatan kerja, yang dilaksanakan dalam waktu bersamaan.
- Kesehatan Kerja
- Pelayanan : Promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
- Tujuan : Mendapatkan tenaga kerja berstatus kesehatan optimal dengan gizi baik, semangat kerja tinggi sehingga efisien dan produktif.
- Kegiatan :
- Pemeriksaan kesehatan awal dan berkala pada tenaga kerja tertentu.
- Imunisasi Hepatitis B, bagi tenaga kerja yang sering berhubungan dengan cairan tubuh, seperti perawat yang memasang infus, transfusi darah.
- Pengobatan tenaga kerja yang sakit, untuk menghentikan perjalanan penyakit dan komplikasinya.
- Kesehatan Kerja
- Tujuan : Menghindari atau memperkecil kecelakaan kerja di tempat kerja karena ketidaktahuan atau kurang mengerti penggunaan alat kerja serta risiko bahaya yang menyertainya.
- Kegiatan :
- Latihan kerja yang aman, latihan penggunaan alat kerja dan alat pelindung diri (APD).
- Komunikasi, dengan cara pertemuan singkat sebelum bekerja (safety talk), pemasangan poster mengenai keselamatan kerja.
- Pengawasan dan monitoring dengan alat terhadap bahan berbahaya secara berkala ruangan kerja dan lingkungan kerja yang dibandingkan dengan Nilai Ambang Batas (NAB) yang berlaku.
- Sistem perlindungan bahaya kebakaran di rumah sakit, dengan merencanakan pintu keluar darurat, sistem peringatan bahaya (alarm system), sumber air terdekat, perawatan alat pemadam kebakaran.
KESIMPULAN
Rumah sakit tidak lagi menjadi tempat aman bagi tenaga kerjanya, karena banyak berkumpul bahan berbahaya biologik, kimia dan fisik yang setiap saat dapat terpajan kepada tenaga kerjanya. Sebelum timbul penyakit akibat kerja dan penyakit yang berhubungan dengan kerja diperlukan upaya pencegahan berupa program K3RS.